Suara.com - Tin Zuraida, istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman menyebut uang yang disita di rumah pribadinya itu bukan berasal dari suap Chairman PT. Paramount Enterprise, Eddy Sindoro yang menjadi terdakwa terkait perkara suap Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakarta Pusat.
Menurutnya, uang tersebut simpanan suaminya yang berasal dari uang kedinasan selama menjabat sebagai petinggi MA.
"Sebagian itu uang dinas. Setiap 1 tahun 2 kali untuk umrah jadi kalau misalnya ada uang itu saya umrah dan uang berdua dari pribadi," kata Tin saat bersaksi dalam perkara suap dengan terdakwa Edddy Sindoro di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (28/1/2019).
Menurut Tin, mata uang asing yang ditemukan tersebut untuk keperluan biaya perobatan ke rumah sakit di Singapura dan Amerika Serikat. Kata dia, uang tersebut memang disiapkan sang suami dalam bentuk tunai.
"Saya meminta kepada pak Nurhadi bahwa saya ini sakit. (Sakit) saraf kejepit itu sudah lama rencana itu saya minta ke pak Nur untuk check up di rumah sakit Singapore dan Amerika," ujar Tin.
Namun, Jaksa Penuntut Umum pada KPK pun masih mencurigai uang pecahan uang dolar tersebut merupakan mata uang keluaran tahun 2013. Namun, Tin menjawab bahwa uang keluaran baru tersebut melalui gerai jasa penukaran uang. Sedangkan, mata uang rupiah ada yang disita merupakan hasil penjualan sarang walet dari usaha suaminya.
"Menukar dari money changer. Dan (yang rupiah usaha) sarang burung walet," tutup Tin
Untuk diketahui, dakwaan KPK, Eddy Sindoro disebut terbukti bersama PT Artha Pratama Anugerah Wresti Kristian Hesti Susetyowati; Presiden Direktur PT Paramount Enterprise Ervan Adi Nugroho; Hery Soegiarto; dan, Doddy Aryanto Supeno, melakukan penyuapan terkait perkara PK yang diajukan ke PN Jakarta Pusat.
Adapun penyuapan dilakukan kepada Panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution sebesar Rp 150 juta dan USD 50 ribu. Uang tersebut digunakan Eddy untuk menunda aanmaning (teguran) terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana untuk melawan PT Kwang Yang Motor (PT Kymco) di PN Jakarta Pusat. Selain itu, Eddy juga disebut disuap agar menerima pendaftaran PK PT AAL.
Baca Juga: Balik dari Spanyol, Indra Sjafri Ingin Tularkan Ini ke Timnas U-22
Atas perbuatannya, Jaksa KPK mendakwa Eddy Sindoro melanggar Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Fahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 jo Pasal 65 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Cegah Korupsi, KPK Minta Anggota DPR Lapor SPT dan LHKPN
-
Suap Air Minum Bencana, KPK Periksa Kepala Unit Layanan KemenPUPR
-
Suap Dana Hibah Kemenpora, KPK Periksa Ketua Bidang SDM KONI
-
Pemberhentian PNS Koruptor Dianggap Lambat, KPK Curigai karena Ini
-
Periksa Mendagri Soal Kasus Suap Meikarta, Ini 2 Hal yang Didalami KPK
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Dorong Kedaulatan Digital, Ekosistem Danantara Perkuat Infrastruktur Pembayaran Nasional
-
AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
-
Temuan Terbaru: Gotong Royong Lintas Generasi Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
-
PSI Kritik Pemprov DKI Pangkas Subsidi Pangan Rp300 Miliar, Dana Hibah Forkopimda Justru Ditambah
-
Penerima Bansos di Jakarta Kecanduan Judi Online, DPRD Minta Pemprov DKI Lakukan Ini!
-
Pecalang Jakarta: Rano Karno Ingin Wujudkan Keamanan Sosial ala Bali di Ibu Kota
-
5 Fakta OTT KPK Gubernur Riau Abdul Wahid: Barang Bukti Segepok Uang
-
Di Sidang MKD: Ahli Sebut Ucapan Ahmad Sahroni Salah Dipahami Akibat Perang Informasi
-
TKA 2025 Hari Pertama Berjalan Lancar, Sinyal Positif dari Sekolah dan Siswa di Seluruh Indonesia
-
Aktivis Serukan Pimpinan Pusat HKBP Jaga Netralitas dari Kepentingan Politik