Suara.com - Tin Zuraida, istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman menyebut uang yang disita di rumah pribadinya itu bukan berasal dari suap Chairman PT. Paramount Enterprise, Eddy Sindoro yang menjadi terdakwa terkait perkara suap Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakarta Pusat.
Menurutnya, uang tersebut simpanan suaminya yang berasal dari uang kedinasan selama menjabat sebagai petinggi MA.
"Sebagian itu uang dinas. Setiap 1 tahun 2 kali untuk umrah jadi kalau misalnya ada uang itu saya umrah dan uang berdua dari pribadi," kata Tin saat bersaksi dalam perkara suap dengan terdakwa Edddy Sindoro di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (28/1/2019).
Menurut Tin, mata uang asing yang ditemukan tersebut untuk keperluan biaya perobatan ke rumah sakit di Singapura dan Amerika Serikat. Kata dia, uang tersebut memang disiapkan sang suami dalam bentuk tunai.
"Saya meminta kepada pak Nurhadi bahwa saya ini sakit. (Sakit) saraf kejepit itu sudah lama rencana itu saya minta ke pak Nur untuk check up di rumah sakit Singapore dan Amerika," ujar Tin.
Namun, Jaksa Penuntut Umum pada KPK pun masih mencurigai uang pecahan uang dolar tersebut merupakan mata uang keluaran tahun 2013. Namun, Tin menjawab bahwa uang keluaran baru tersebut melalui gerai jasa penukaran uang. Sedangkan, mata uang rupiah ada yang disita merupakan hasil penjualan sarang walet dari usaha suaminya.
"Menukar dari money changer. Dan (yang rupiah usaha) sarang burung walet," tutup Tin
Untuk diketahui, dakwaan KPK, Eddy Sindoro disebut terbukti bersama PT Artha Pratama Anugerah Wresti Kristian Hesti Susetyowati; Presiden Direktur PT Paramount Enterprise Ervan Adi Nugroho; Hery Soegiarto; dan, Doddy Aryanto Supeno, melakukan penyuapan terkait perkara PK yang diajukan ke PN Jakarta Pusat.
Adapun penyuapan dilakukan kepada Panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution sebesar Rp 150 juta dan USD 50 ribu. Uang tersebut digunakan Eddy untuk menunda aanmaning (teguran) terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana untuk melawan PT Kwang Yang Motor (PT Kymco) di PN Jakarta Pusat. Selain itu, Eddy juga disebut disuap agar menerima pendaftaran PK PT AAL.
Baca Juga: Balik dari Spanyol, Indra Sjafri Ingin Tularkan Ini ke Timnas U-22
Atas perbuatannya, Jaksa KPK mendakwa Eddy Sindoro melanggar Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Fahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 jo Pasal 65 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Cegah Korupsi, KPK Minta Anggota DPR Lapor SPT dan LHKPN
-
Suap Air Minum Bencana, KPK Periksa Kepala Unit Layanan KemenPUPR
-
Suap Dana Hibah Kemenpora, KPK Periksa Ketua Bidang SDM KONI
-
Pemberhentian PNS Koruptor Dianggap Lambat, KPK Curigai karena Ini
-
Periksa Mendagri Soal Kasus Suap Meikarta, Ini 2 Hal yang Didalami KPK
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
Terkini
-
OTT Bea Cukai: KPK Sita Rp40,5 Miliar, Termasuk Emas 5,3 Kg dan Uang Valas
-
Manipulasi Jalur Merah, KPK Tahan Direktur P2 Bea Cukai dan Empat Tersangka Korupsi Importasi
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Terjaring OTT dan Resmi Ditahan KPK, Kepala Pajak Banjarmasin Akui Salah Terima Janji Suap
-
Gandeng Lembaga Riset Negara, Pemkab Sumbawa Akhiri Polemik Komunitas Cek Bocek
-
Menkeu Purbaya Apresiasi Inovasi UMKM Sawit Binaan BPDP di Magelang
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya