Suara.com - Terpidana kasus suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution mengakui pernah ditelepon mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi terkait perkara suap peninjauan kembali (PK) di PN Jakarta Pusat dengan terdakwa Chairman PT Paramount Enterprise, Eddy Sindoro. Selain itu, Edy Nasution juga diminta untuk mengirim berkas Peninjauan Kembali PT Across Asia Limited ke Mahkamah Agung.
Hal itu disampaikan Edy Nasution saat menjadi saksi di sidang lanjutan dengan terdakwa Eddy Sindoro di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (14/1/2019).
"Waktu itu datang telpon, Pak Edy perkara nomor ini sudah dikirim? perkara PT AAL. Ya pak siap, saya cek dulu," kata Eddy menceritakan mendapat telepon dari Nurhadi di Pengadilan, Tipikor, Jakarta Pusat.
Suap tersebut terkait penanganan perkara PK, PT. Across Asia Limited (PT. AAL) telah melewati batas waktu 180 hari sejak putusan Kasasi diterima PT AAL sejak 7 Agustus 2015 sesuai Pasal 295 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang kepailitan.
Di hadapan majelis hakim, Edy mengklaim baru pertama kali mendapat telepon langsung dari Nurhadi dalam penanganan perkara Eddy Sindoro tersebut.
"Kalau untuk penangangan tidak. Tapi dia berwenang menengur untuk perkara yang lama dikirim," ucap Edy.
Saat ditanya JPU KPK, Edy Nasution membantah meminta sejumlah uang untuk penanganan perkara PK di Jakarta Pusat, melalui pegawai Eddy Sindoro yakni staf Chairman PT Paramount Enterprise, Wresti Kristian Hesti Susetyowati.
Mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu menyebut bahwa Wresti yang menawarkan sejumlah uang.
"Bukan saya, yang nawarkan itu Hesti. Dia (Hesti) menawarkannya itu tolong bantu, tapi realisasinya tidak ada," ujar Edy.
Baca Juga: 12 Tahun Cari Keadilan, Warga Petamburan Tuntut Anies Ganti Rugi Rp 11 M
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Hadiri Final Soekarno Cup 2025 di Bali, Megawati Sampaikan Pesan Anak Muda Harus Dibina
-
Polisi Bongkar Perusak Kebun Teh Pangalengan Bandung, Anggota DPR Acungi Jempol: Harus Diusut Tuntas
-
Tragedi Kalibata Jadi Alarm: Polisi Ingatkan Penagihan Paksa Kendaraan di Jalan Tak Dibenarkan!
-
Bicara Soal Pencopotan Gus Yahya, Cholil Nafis: Bukan Soal Tambang, Tapi Indikasi Penetrasi Zionis
-
Tinjau Lokasi Pengungsian Langkat, Prabowo Pastikan Terus Pantau Pemulihan Bencana di Sumut
-
Trauma Usai Jadi Korban Amukan Matel! Kapolda Bantu Modal hingga Jamin Keamanan Pedagang Kalibata
-
Rapat Harian Gabungan Syuriyah-Tanfidziyah NU Putuskan Reposisi Pengurus, M Nuh Jadi Katib Aam
-
Pakar UIKA Dukung Anies Desak Status Bencana Nasional untuk Aceh dan Sumatera
-
BNI Raih Apresiasi Kementerian UMKM Dorong Pelaku Usaha Tembus Pasar Global
-
BNI Dorong Digitalisasi dan Transparansi Rantai Pasok FMCG