Suara.com - Terpidana kasus suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution mengakui pernah ditelepon mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi terkait perkara suap peninjauan kembali (PK) di PN Jakarta Pusat dengan terdakwa Chairman PT Paramount Enterprise, Eddy Sindoro. Selain itu, Edy Nasution juga diminta untuk mengirim berkas Peninjauan Kembali PT Across Asia Limited ke Mahkamah Agung.
Hal itu disampaikan Edy Nasution saat menjadi saksi di sidang lanjutan dengan terdakwa Eddy Sindoro di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (14/1/2019).
"Waktu itu datang telpon, Pak Edy perkara nomor ini sudah dikirim? perkara PT AAL. Ya pak siap, saya cek dulu," kata Eddy menceritakan mendapat telepon dari Nurhadi di Pengadilan, Tipikor, Jakarta Pusat.
Suap tersebut terkait penanganan perkara PK, PT. Across Asia Limited (PT. AAL) telah melewati batas waktu 180 hari sejak putusan Kasasi diterima PT AAL sejak 7 Agustus 2015 sesuai Pasal 295 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang kepailitan.
Di hadapan majelis hakim, Edy mengklaim baru pertama kali mendapat telepon langsung dari Nurhadi dalam penanganan perkara Eddy Sindoro tersebut.
"Kalau untuk penangangan tidak. Tapi dia berwenang menengur untuk perkara yang lama dikirim," ucap Edy.
Saat ditanya JPU KPK, Edy Nasution membantah meminta sejumlah uang untuk penanganan perkara PK di Jakarta Pusat, melalui pegawai Eddy Sindoro yakni staf Chairman PT Paramount Enterprise, Wresti Kristian Hesti Susetyowati.
Mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu menyebut bahwa Wresti yang menawarkan sejumlah uang.
"Bukan saya, yang nawarkan itu Hesti. Dia (Hesti) menawarkannya itu tolong bantu, tapi realisasinya tidak ada," ujar Edy.
Baca Juga: 12 Tahun Cari Keadilan, Warga Petamburan Tuntut Anies Ganti Rugi Rp 11 M
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga
-
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Di Balik Profesi Petugas Damkar, Ada Risiko yang Tak Selalu Terlihat
-
Sepertiga Remaja Alami Masalah Kesehatan Mental, Skrining Tanpa Pendampingan Tak Berarti
-
BNI Sekuritas Buka Suara soal Dugaan Perundungan yang Seret Nama Pegawai di Media Sosial
-
Fashion Show dari Limbah hingga Bazar UMKM Ramaikan Alun-alun Cilegon