Suara.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menantang Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengembalikan sejumlah aset milik Indonesia yang dikuasai oleh pihak asing. Tak hanya itu, Fahri pun menantang Jokowi untuk menerbitkan peraturan mengenai Hak Guna Usaha (HGU).
Melalui akun Twitter @fahrihamzah, Fahri menantang sosok Jokowi untuk bisa bertindak tegas mengembalikan aset Indonesia yang telah terlanjur dikuasai asing. Hal ini untuk membuktikan bahwa Jokowi memang benar tak memiliki beban di masa lalu seperti yang ia sampaikan dalam kesempatan sebelumnya.
“Ayo Pak @jokowi katanya bapak nggak punya beban masa lalu, ini waktu yang tepat ambil alih semua tanah yang sudah kadung dimiliki oleh orang asing dan konglomerat. Pak @prabowo yang mulai.. terbitkan #PerpuHGU atau tanah lain. Berani kan pak? #YukBalikin,” kata Fahri melalui Twitter sebagaimana dikutip Suara.com, Senin (18/2/2019).
Unggahan Fahri itu sudah disukai lebih dari 5.796 netizen dan dikomentari 895 orang. Banyak warganet yang memberikan berbagai komentar pedas terhadap unggahan Fahri.
“Iya betul banget ini kesempatan emas mumpung masih menjabat keluarkan Perpu HGU,” kata warganet @jannahtriedahy1.
“Mana berani bang. Bisa-bisa digampar sama bosnya. Dibelakangnya rerata cukong yang tanahnya ribuan hektar,” ungkap warganet @manuruung.
Meski demikian, tak sedikit pula warganet yang menuding Fahri sudah melampaui batas. Banyak warganet yang justru menilai sikap Prabowo pun tidak bisa dibenarkan.
“Anda yang kepanasan? Nyantai aja pak nikmati aja gaji buta dari uang rakyat,” tutur warganet @leonsys0305.
“Anda sadar? Apa ini negara penjajah?” ujar warganet @meryharison.
Baca Juga: Keguguran, Arumi Bachsin Dikuret
“Ngapain diambil alih, biar dibalikin sendiri. Katanya nasionalis atau jangan-jangan nasionalis individualis ya,” ungkap warganet @andrianw2001.
Dalam Debat Pilpres kedua pada Minggu (17/2/2019) malam, Jokowi sempat menyinggung perihal kepemilikan 380 hektar tanah capres nomor urut 02 Prabowo Subianto di Kalimantan dan Aceh.
Dipehujung debat, Prabowo mengakui tanah itu memang benar miliknya namun berstatus HGU sehingga bisa kapanpun digunakan oleh negara.
Prabowo berdalih, lebih baik ratusan ribu hektare tanah itu ia miliki daripada berakhir di tangan asing seperti yang terjadi di aset milik Indonesia lainnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK