Suara.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menantang Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengembalikan sejumlah aset milik Indonesia yang dikuasai oleh pihak asing. Tak hanya itu, Fahri pun menantang Jokowi untuk menerbitkan peraturan mengenai Hak Guna Usaha (HGU).
Melalui akun Twitter @fahrihamzah, Fahri menantang sosok Jokowi untuk bisa bertindak tegas mengembalikan aset Indonesia yang telah terlanjur dikuasai asing. Hal ini untuk membuktikan bahwa Jokowi memang benar tak memiliki beban di masa lalu seperti yang ia sampaikan dalam kesempatan sebelumnya.
“Ayo Pak @jokowi katanya bapak nggak punya beban masa lalu, ini waktu yang tepat ambil alih semua tanah yang sudah kadung dimiliki oleh orang asing dan konglomerat. Pak @prabowo yang mulai.. terbitkan #PerpuHGU atau tanah lain. Berani kan pak? #YukBalikin,” kata Fahri melalui Twitter sebagaimana dikutip Suara.com, Senin (18/2/2019).
Unggahan Fahri itu sudah disukai lebih dari 5.796 netizen dan dikomentari 895 orang. Banyak warganet yang memberikan berbagai komentar pedas terhadap unggahan Fahri.
“Iya betul banget ini kesempatan emas mumpung masih menjabat keluarkan Perpu HGU,” kata warganet @jannahtriedahy1.
“Mana berani bang. Bisa-bisa digampar sama bosnya. Dibelakangnya rerata cukong yang tanahnya ribuan hektar,” ungkap warganet @manuruung.
Meski demikian, tak sedikit pula warganet yang menuding Fahri sudah melampaui batas. Banyak warganet yang justru menilai sikap Prabowo pun tidak bisa dibenarkan.
“Anda yang kepanasan? Nyantai aja pak nikmati aja gaji buta dari uang rakyat,” tutur warganet @leonsys0305.
“Anda sadar? Apa ini negara penjajah?” ujar warganet @meryharison.
Baca Juga: Keguguran, Arumi Bachsin Dikuret
“Ngapain diambil alih, biar dibalikin sendiri. Katanya nasionalis atau jangan-jangan nasionalis individualis ya,” ungkap warganet @andrianw2001.
Dalam Debat Pilpres kedua pada Minggu (17/2/2019) malam, Jokowi sempat menyinggung perihal kepemilikan 380 hektar tanah capres nomor urut 02 Prabowo Subianto di Kalimantan dan Aceh.
Dipehujung debat, Prabowo mengakui tanah itu memang benar miliknya namun berstatus HGU sehingga bisa kapanpun digunakan oleh negara.
Prabowo berdalih, lebih baik ratusan ribu hektare tanah itu ia miliki daripada berakhir di tangan asing seperti yang terjadi di aset milik Indonesia lainnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
Diduga Demi Kejar 'Cuan' Bisnis, Anak Usaha Kemenkeu Nekat Suap Ketua PN Depok Terkait Lahan Tapos
-
Kapolres Tangsel Laporkan Gratifikasi iPhone 17 Pro Max ke KPK, Kini Disita Jadi Milik Negara
-
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Obat Keras, 21 Ribu Butir Disita dari Dua Lokasi
-
Usai Kena OTT KPK, Ketua dan Waka PN Depok Akan Diperiksa KY soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim
-
KPK Sampai Kejar-kejaran, Terungkap Nego Suap Sengketa Lahan di PN Depok dari Rp1 M Jadi Rp850 Juta
-
Penampakan Isi Tas Ransel Hitam Berisi Rp850 Juta, Bukti Suap Sengketa Lahan di PN Depok
-
Bukan Rugikan Negara Rp2,9 T, Pertamina Justru Untung Rp17 T dari Sewa Terminal BBM Milik PT OTM
-
Sidang Hadirkan Saksi Mahkota, Pengacara Kerry: Tidak Ada Pengaturan Penyewaan Kapal oleh Pertamina
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta