Suara.com - Anggota DPR RI sekaligus Ketua Fraksi PAN Mulfachri Harahap memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (20/2/2019), hari ini. Sedianya, KPK akan memerika Mulfachri sebagai saksi terkait kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Kebumen senilai Rp 100 miliar.
Pantauan Suara.com, Mulfachri datang sekitar pukul 12.50 WIB. Namun, dirinya enggan menanggapi sejumlah pertanyaan awak media. Saat tiba di KPK, Mulfachri tampak menenteng sebuah map berwarna cokelat. Namun, lagi-lagi, Mulfachri tak mau menjelaskan isi dokumen yang dibawanya saat menjalani pemeriksaan di KPK.
"Engggak ada ya (bawa dokumen). Surat panggilan," tutup Mulfachri sambil masuk ke lobi Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan alasan KPK memanggil Fachri untuk diperiksa sebagai saksi terkait suap yang dilakukan Wakil Ketua DPR RI nonaktif Taufik Kurniawan.
"Kapasitas yang bersangkutan kami periksa sebagai saksi untu tersangka TK (Taufik Kurniawan)," kata
Untuk diketahui, penyidik KPK tengah menelisik soal penganggaran yang dibahas DPR RI. Taufik diduga membantu Bupati Kebumen nonaktif Muhammad Yahya Fuad dalam pengurusan DAK Kabupaten Kebumen.
KPK menduga Muhammad Yahya Fuad menyanggupi memberikan fee 5 persen kepada Taufik Kurniawan. Selain itu Taufik Kurniawan juga dijanjikan menerima fee 7 persen dari rekanan di Kebumen.
Atas perbuatannya Taufik Kurniawan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 20 tahun 2001.
Baca Juga: Rombongan Jokowi Lewat, Massa Teriak "Prabowo Prabowo" Acungkan 2 Jari
Berita Terkait
-
Kejagung dan BNN Dapat Hibah Aset Milik Nazaruddin dan Sutan Bhatoegana
-
KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PAN Terkait Suap Dana Perimbangan di Papua
-
37 Pejabat di KemenPUPR Kembalikan Uang Suap Proyek Air Minum
-
KPK Periksa 3 Anggota DPRD Lampung Tengah di Kasus Suap eks Bupati
-
Buka Lidik Baru Kasus Bakamla, KPK Periksa Pihak Swasta
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- Jelajah Rasa! Ini Daftar Kota di Jawa Tengah yang Jadi Surganya Pecinta Kuliner
Pilihan
-
Stanley Matthews: Peraih Ballon dOr Pertama yang Bermain hingga Usia 50 Tahun
-
Jordi Amat Tak Sabar Bela Timnas Indonesia Hadapi Arab Saudi
-
Hasil BRI Super League: Persib Menang Comeback Atas Arema FC
-
Malaysia Turunin Harga Bensin, Netizen Indonesia Auto Julid: Di Sini yang Turun Hujan Doang!
-
Drama Bilqis dan Enji: Ayu Ting Ting Ungkap Kebenaran yang Selama Ini Disembunyikan
Terkini
-
Jelang Hari Tani 2025, AGRA Sebut Kebijakan Agraria Pemerintahan Prabowo Hanya Untungkan Elite
-
Gara-gara Tak Dibuatkan Mie Instan, Suami di Cakung Tega Bakar Istri hingga Tewas
-
Mahasiswi IPB Jadi Korban Pengeroyokan Brutal Sekuriti PT TPL, Jaket Almamater Hangus Dibakar
-
Pemda Diingatkan Mendagri Agar Realisasikan Pendapatan dan Belanja Sesuai Target
-
Wakil Bupati Jember Adukan Bupati ke KPK Terkait Masalah Tata Kelola Pemerintahan
-
Lewat PKA dan PKP, Wamendagri Bima Arya Dorong Lahirnya Pemimpin Berkarakter dan Visioner
-
Dibakar Suami Cemburu, Siti Akhirnya Meninggal Dunia Usai Dirawat Intensif
-
Kaget Dipanggil Polisi Soal Demo Ricuh, Iqbal Ramadhan: Saya Advokat, Bukan Penghasut!
-
Urusan Pesantren 'Naik Kelas', Kemenag Siapkan Eselon I Khusus di Momen Hari Santri 2025
-
Posyandu Miliki Peran Sebagai Mesin Sosial di Lingkup Masyarakat, Mendagri Berikan Apresiasi