Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengibahkan aset-aset milik para koruputor kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Aset yang disita lantaran berasal dari praktik korupsi itu di antaranya berupa tanah dan bangunan yang berada di Jakarta, Bali dan Sumatera Utara.
"Kami serahkan dua kegiatan rampasan negara kepada Jaksa Agung dan Kepala BNN dengan total nilai Rp 110 miliar," kata Deputi Penindakan KPK Brigjen Firly di gedung KPK C-1, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (20/2/2019).
Adapun aset yang diberikan kepada BNN yakni satu bidang tanah seluas 9.944 meter persegi milik terpidana M. Nazaruddin. Aset tanah yang berada di Jalan Duren Tiga VIII, Pancoran, Jakarta Selatan itu senilai Rp 94.259.142.000.
Sedangkan, Kejagung RI menerima hibat berupa aset tanah seluas 1.194 meter persegi serta bangunan dengan luas 476 meter persegi milik almarhum Sutan Bhatoegana yang sempat mendekam di Lapas Sukamiskin terkait kasus suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan Tahun 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Aset bangunan dan tanah yang terletak di Jalan Kenanga Raya, Tanjung Sari, Medan senilai Rp 5.196.837.000. Tanah dan bangunan di Medan tersebut diserahkan untuk Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Selanjutnya, tanah seluas 829 meter persegi dan bangunan 593 meter persegi di Perumahan Kubu Pratama Indah, Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Denpasar Barat, Bali juga diserahkan KPK kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Adapun nilai dari aset tersebut merupakan hasil sitaan dari kasus korupsi Fuad Amin sebesar Rp 10.782.506.000.
Total aset tanah dan bangunan yang disita dari ketiga terpidana kasus korupsi itu mencapai Rp 110 miliar. Penyerahan aset hasil sitaan itu diserahkan Ketua KPK Agus Rahardjo kepada Kepala BNN, Heru Winarko dan Jaksa Agung RI, HM. Prasetyo dengan mekanisme Penetapan Status Penggunan (PSP).
"Apa yang diberikan ini adalah bisa menjadi penyemangat di dalam sinergitas dan trigger mechanism diantara kita antara KPK dengan Jaksa agung, kepada BNN dan sebaliknya," tutup Firly
Baca Juga: Terekam CCTV, Penampakan Cahaya Misterius Mirip Bentuk UFO
Tag
Berita Terkait
-
KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PAN Terkait Suap Dana Perimbangan di Papua
-
37 Pejabat di KemenPUPR Kembalikan Uang Suap Proyek Air Minum
-
KPK Periksa 3 Anggota DPRD Lampung Tengah di Kasus Suap eks Bupati
-
Buka Lidik Baru Kasus Bakamla, KPK Periksa Pihak Swasta
-
Terdakwa Kasus Suap, Gubernur Nonaktif Aceh: Aku Cuma Korban
Terpopuler
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Jurnalisme Masa Depan: Kolaborasi Manusia dan Mesin di Workshop Google AI
-
Suara.com Raih Top Media of The Year 2025 di Seedbacklink Summit
-
147 Ribu Aparat dan Banser Amankan Misa Malam Natal 2025
-
Pratikno di Gereja Katedral Jakarta: Suka Cita Natal Tak akan Berpaling dari Duka Sumatra
-
Kunjungi Gereja-Gereja di Malam Natal, Pramono Anung: Saya Gubernur Semua Agama
-
Pesan Menko Polkam di Malam Natal Katedral: Mari Doakan Korban Bencana Sumatra
-
Syahdu Misa Natal Katedral Jakarta: 10 Ribu Umat Padati Gereja, Panjatkan Doa untuk Sumatra
-
Melanggar Aturan Kehutanan, Perusahaan Tambang Ini Harus Bayar Denda Rp1,2 Triliun
-
Waspadai Ucapan Natal Palsu, BNI Imbau Nasabah Tidak Sembarangan Klik Tautan
-
Bertahan di Tengah Bencana: Apa yang Bisa Dimakan dari Jadup Rp 10 Ribu Sehari?