Suara.com - Berkas penyidikan terhadap empat tersangka pemberi suap dalam proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di KemenPUPR telah dirampungkan KPK. Kini berkas keempatnya sudah diserahkan ke jaksa untuk penuntutan.
"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan 4 tersangka terkait dengan pelaksanaan proyek pembangunan sistem penyediaan air minum," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dikonfirmasi, Selasa (26/2/2019).
Empat berkas tersangka yang dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) Irene Irma, dan Direktur PT. TSP Yuliana Enganita Dibyo (YUL).
Febri menerangkan, persidangan nantinya akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
Untuk diketahui, selama penyidikan kasus suap proyek air minum telah melakukan pemeriksaan sebanyak 80 saksi. 80 saksi yang diperiksa berasal dari berbagai unsur pejabat di KemenPUPR maupun pihak swasta.
Hingga saat ini, KPK tengah mendalami penerimaan pengembalian uang dari 45 PPK di KemenPUPR sebanyak Rp 16 miliar, 12.850 dollar Amerika Serikat, dan 28.100 dollar Singapura.
Berita Terkait
-
Penahanan 4 Tersangka Korupsi Proyek Air Minum Diperpanjang Satu Bulan
-
KPK Ajak Publik Kawal Sidang Bupati Bekasi cs di Kasus Suap Meikarta
-
Minta Tambahan Jaksa, KPK Surati Jaksa Agung
-
Kasus Korupsi e-KTP, KPK Siap Ambil Aset Milik Almarhum Johannes di AS
-
Bongkar Kasus e-KTP, 8 Penyidik KPK Terima Penghargaan dari Amerika Serikat
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Siasat Busuk Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Bela Mafia CPO Terbongkar, Kini Resmi Masuk Bui!
-
Mendagri Pastikan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan
-
Renduk Pemulihan Pascabencana Himpun 11.512 Kegiatan, Ini Skala Prioritasnya
-
Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?
-
Tak Pandang Bulu! Bareskrim Akui Anggota Polisi Berinisial AFH Terseret Kasus Narkoba B Fashion
-
Sambil Terisak, Megawati Tegaskan Indonesia Haramkan Hubungan Diplomatik dengan Israel
-
Uang Negara Menguap Triliunan! Kejagung Didesak Bongkar Mafia di Balik Investasi Telkomsel ke GoTo
-
Geger! Kafe AfterHour di Poins Square Hangus Dilalap Sijago Merah, Satu Karyawan Jadi Korban
-
Teka-teki 9 Kotak Jam Mewah Fadia Arafiq, KPK Buru Sisa Rolex yang 'Hilang' dari Wadahnya
-
Waspada Lewat S. Parman! Begal Modus Polisi Gadungan Gentayangan, Tuduh Korban Bawa Narkoba