Suara.com - Gara-gara cintanya dikandaskan kekasih, pemuda berinisial AP (20) nekat menyebar video mesum dengan kekasihnya kepada orang tua dan guru di lingkungan sekolah korban. Namun, dari ulahnya itu, AP pun akhirnya diringkus polisi.
Selama masih berpacaran dengan AI (15), pemuda itu sudah melakukan persetubuhan di luar nikah sebanyak tiga kali. Bahkan AP sempat merekam salah satu adegan mesum bersama pacarnya yang masih berstatus sebagai pelajar di sebuah SMA di di Kecamatan Jatisrono, Solo, Jawa Tengah.
Suatu ketika, AI memutuskan hubungan dengan AP. Namun, AP tak terima hubungan asmaranya putus begitu saja.
AP berusaha mengajak bertemu namun AI selalu mengelak. Begitu pula saat AP menghubungi AI tak pernah merespons. Karena kesal usahanya tak ditanggapi, ia lalu mengancam video mesum dengan AI akan disebarkan kepada orang tua dan teman-teman sekolahnya.
“Ancaman itu tak dihiraukan oleh korban,” kata Kasat Reskrim Polres Wonogiri, Aditya Mulya Ramdani saat dihubungi Solopos.com--jaringan Suara.com, Kamis (28/2/2019).
AP ternyata membuktikan ancamannya. Dia nekat mengirimkan video mesumnya dengan AI ke nomor Whatsapp RA, ibu korban pada Rabu (23/1/2019) sekitar pukul 15.00 WIB. Selain mengirimkan video, AP juga mengancam akan menyebarkan video tersebut jika AI tetap berkukuh tak mau bertemu AP.
“AP juga bilang sudah mengirimkan video itu kepada salah satu guru SMA di Kecamatan Jatisrono. Jadi motif pelaku mengirimkan video mesum kepada orang tua dan guru itu lantaran tak ingin hubungan asmaranya putus dengan korban,” imbuh Aditya.
Setelah menerima video itu, RA menanyai AI soal hubungannya dengan AP. AI mengakuinya termasuk soal persetubuhan yang dilakukan sebanyak tiga kali di rumah AP.
Kejadian pertama pada 15 Desember 2018, kedua pada 2 Januari 2019, dan terakhir pada 19 Januari 2019.
Baca Juga: Dukung Program Pemerintah, Bank Mandiri Berdayakan Para Petani
"Atas kejadian tersebut orang tua korban tidak terima dan melaporkan ke SPKT Polres Wonogiri," sambung Aditya.
Aditya menjelaskan polisi sedang mengusut kasus itu dengan dugaan pencabulan anak di bawah umur. Untuk sementara, polisi tidak menangani soal penyebaran video mesum menggunakan UU ITE sebab berkaitan dengan masa tahanan.
Jika dituntut pakai UU ITE, harus mendatangkan saksi ahli dari Jakarta. “Yang sekarang kami tangani adalah pencabulan di bawah umur dengan UU Perlindungan Anak. Pelaku sudah kami tahan. Berkas juga sudah diserahkan ke Kejaksaan dan menunggu hasil penelitian Kejaksaan. Pelaku diancam pidana maksimal 15 tahun penjara,” terang Aditya.
Tag
Berita Terkait
-
Buntut Ricuh Ormas saat Prabowo Kampanye, Rumah Roy Suryo Didatangi Polisi
-
Bawa Kabur eks Pacar dan Disetubuhi, Pemuda Cilegon Dibekuk Polisi
-
Bocah 3 Tahun Dicabuli di Kuburan sampai Kemaluannya Lecet
-
Korban Ricuh Ormas Saat Prabowo Kampanye di Yogyakarta Lapor Polisi
-
Pemuda Bertato Malaikat Bersayap Tewas Digorok, Polisi Tembak Pelakunya
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf