Suara.com - Gara-gara cintanya dikandaskan kekasih, pemuda berinisial AP (20) nekat menyebar video mesum dengan kekasihnya kepada orang tua dan guru di lingkungan sekolah korban. Namun, dari ulahnya itu, AP pun akhirnya diringkus polisi.
Selama masih berpacaran dengan AI (15), pemuda itu sudah melakukan persetubuhan di luar nikah sebanyak tiga kali. Bahkan AP sempat merekam salah satu adegan mesum bersama pacarnya yang masih berstatus sebagai pelajar di sebuah SMA di di Kecamatan Jatisrono, Solo, Jawa Tengah.
Suatu ketika, AI memutuskan hubungan dengan AP. Namun, AP tak terima hubungan asmaranya putus begitu saja.
AP berusaha mengajak bertemu namun AI selalu mengelak. Begitu pula saat AP menghubungi AI tak pernah merespons. Karena kesal usahanya tak ditanggapi, ia lalu mengancam video mesum dengan AI akan disebarkan kepada orang tua dan teman-teman sekolahnya.
“Ancaman itu tak dihiraukan oleh korban,” kata Kasat Reskrim Polres Wonogiri, Aditya Mulya Ramdani saat dihubungi Solopos.com--jaringan Suara.com, Kamis (28/2/2019).
AP ternyata membuktikan ancamannya. Dia nekat mengirimkan video mesumnya dengan AI ke nomor Whatsapp RA, ibu korban pada Rabu (23/1/2019) sekitar pukul 15.00 WIB. Selain mengirimkan video, AP juga mengancam akan menyebarkan video tersebut jika AI tetap berkukuh tak mau bertemu AP.
“AP juga bilang sudah mengirimkan video itu kepada salah satu guru SMA di Kecamatan Jatisrono. Jadi motif pelaku mengirimkan video mesum kepada orang tua dan guru itu lantaran tak ingin hubungan asmaranya putus dengan korban,” imbuh Aditya.
Setelah menerima video itu, RA menanyai AI soal hubungannya dengan AP. AI mengakuinya termasuk soal persetubuhan yang dilakukan sebanyak tiga kali di rumah AP.
Kejadian pertama pada 15 Desember 2018, kedua pada 2 Januari 2019, dan terakhir pada 19 Januari 2019.
Baca Juga: Dukung Program Pemerintah, Bank Mandiri Berdayakan Para Petani
"Atas kejadian tersebut orang tua korban tidak terima dan melaporkan ke SPKT Polres Wonogiri," sambung Aditya.
Aditya menjelaskan polisi sedang mengusut kasus itu dengan dugaan pencabulan anak di bawah umur. Untuk sementara, polisi tidak menangani soal penyebaran video mesum menggunakan UU ITE sebab berkaitan dengan masa tahanan.
Jika dituntut pakai UU ITE, harus mendatangkan saksi ahli dari Jakarta. “Yang sekarang kami tangani adalah pencabulan di bawah umur dengan UU Perlindungan Anak. Pelaku sudah kami tahan. Berkas juga sudah diserahkan ke Kejaksaan dan menunggu hasil penelitian Kejaksaan. Pelaku diancam pidana maksimal 15 tahun penjara,” terang Aditya.
Tag
Berita Terkait
-
Buntut Ricuh Ormas saat Prabowo Kampanye, Rumah Roy Suryo Didatangi Polisi
-
Bawa Kabur eks Pacar dan Disetubuhi, Pemuda Cilegon Dibekuk Polisi
-
Bocah 3 Tahun Dicabuli di Kuburan sampai Kemaluannya Lecet
-
Korban Ricuh Ormas Saat Prabowo Kampanye di Yogyakarta Lapor Polisi
-
Pemuda Bertato Malaikat Bersayap Tewas Digorok, Polisi Tembak Pelakunya
Terpopuler
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
PAN Beri Sinyal Dukung Prabowo Dua Periode, Zulhas: Realisasikan Program 5 Tahun Nggak Cukup
-
KPAI Ingatkan Bahaya Grooming Berkedok Konten, Desak RUU Pengasuhan Anak Segera Disahkan!
-
Wabup Klaten Benny Wafat di Usia 33 Tahun, Sudaryono: Kepergiannya Kehilangan Besar Bagi Gerindra
-
Wamendagri Wiyagus Tekankan Sinergi Daerah Sukseskan MBG dan Kopdeskel Merah Putih
-
Program Makan Bergizi Tetap Jalan Selama Ramadan, BGN Siapkan Empat Skema Pelayanan Ini!
-
Optimalkan Rp500 Triliun, Prabowo Segera Resmikan Lembaga Pengelolaan Dana Umat
-
Prabowo Siapkan Lahan di Bundaran HI untuk Gedung MUI hingga Ormas Islam, Dibangun 40 Lantai!
-
Ditjenpas Pindahkan 241 Napi High Risk ke Nusakambangan, Total Tembus 2.189 Orang!
-
Jelang Bulan Suci, Prabowo Ajak Umat Berdoa Agar Indonesia Dijauhkan dari Perpecahan
-
Bersenjata Tajam di Jam Rawan, Remaja Diamankan Patroli Gabungan di Matraman