Suara.com - KPK akan mempelajari kasus dugaan korupsi dana kemah yang dilaporkan oleh mantan Pengurus Pemuda Muhammadiyah. Sebelum menindaklanjuti laporan tersebut, KPK akan menelaah lebih jauh apakah instansinya memiliki kewenangan untuk memproses pelaporan atau tidak.
"Kalau ada masyarakat yang melaporkan dugaan Tipikor ke KPK, maka ini berlaku untuk semua pelapor ya, laporan itu akan kami telaah lebih dahulu apakah menjadi kewenangan KPK atau tidak," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).
Febri menyebut telaah yang dilakukan KPK untuk semua penanganan korupsi di KPK. Hal ini dikarenakan kasus dana kemah telah terlebih dahulu ditangani oleh Polda Metro Jaya.
"Artinya akan telaah lebih lanjut apakah sudah ditangani penegak hukum lain atau tidak. Namun saya tidak dapat mengomentari atau merespon pengaduan-pengaduan secara spesifik," ujar Febri
Meski demikian, Febri belum mau menanggapi apakah kasus dana kemah yang dilaporkan pemuda Muhammadiyah ke KPK, dapat diambil alih. Namun, dalam undang-undang KPK ada kewenangan ataupun memakai cara supervisi dengan penegak hukum lain.
"Kalau untuk pengaduan masyarakat saya tak dapat merespon jauh lagi karena proses itu proses yang paling awal dari seluruh rangkaian penanganan perkara," tutup Febri.
Pada Rabu (27/2/2019) keamrin, penasihat hukum mantan Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzhar Simanjuntak mendatangi KPK untuk melaporkan masalah penanganan kasus korupsi dana kemah Kemenpora yang ditangani oleh kepolisian.
Kedatangan mereka dengan harapan KPK mengambil alih penyelidikan terhadap dugaan korupsi tersebut yang dianggap hanya menyasar kepada Pemuda Muhammadiyah.
Baca Juga: Pekerjaan TNI Hilangkan Nyawa, Prabowo: Profesi di Kesehatan Lebih Mulia
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka