Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan ultimatum kepada pejabat negara yang masih membandel lantaran belum menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Sebab, tidak menutup kemungkinan ada konsuensi hukum terhadap pejabat yang hendak menyembunyikan harta kekayaannya kepada KPK.
Terkait peringatan itu, Juru Bicara KPK Febri Diansya berharap tidak ada pejabat negara yang berani mengambil risiko proses hukum bila tak mau menyetorkan LHKPN.
"Informasi yang disampaikan pun harus benar. Karena kalau ada informasi yang tidak benar, ada kekayaan yang disembunyikan, tidak dilaporkan maka ada risiko hukum lebih lanjut," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).
Dia menambahkan LHKPN wajib disetorkan pejabat negara lantaran dianggap menjadi salah satu upaya pencegahan terhadap praktik korupsi. Sebab, Febri mengklaim, sejumlah kasus korupsi yang menjerat pejabat publik karena tak mau menyetorkan harta kekayaannya kepada KPK.
"Ini tidak perlu terjadi, karena ini pencegahan, maka kami imbau penyelenggara negara melaporkan secara tepat waktu dan juga melaporkan secara benar," tutup Febri
Untuk diketahui, KPK pun terus mengajak pejabat negara untuk laporkan harta kekayaan. Sebab, pada tahun 2018 masih banyak pejabat negara pusat dan daerah yang belum melaporkan LHKPN ke KPK. KPK pun memberikan batas waktu bagi pejabat negara yang belum menyetorkan LHKPN pada 31 Maret 2019 mendatang.
Berita Terkait
-
Kasus Suap Taufik Kurniawan, KPK Panggil Sekda Purbalingga
-
KPK Tetap Kejar Aliran Uang Suap Proyek Meikarta ke Anggota DPRD Bekasi
-
Suap Eni Saragih, KPK Cegah Anak Buah Samin Tan Berpergian ke Luar Negeri
-
KPK Cekal Anggota DPR Fraksi PAN dan Penyuapnya ke Luar Negeri
-
KPK Periksa Anak Buah Samin Tan, Terkait Kasus Suap ke Eni Saragih
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Sidak Proyek Flyover Latumenten, DPRD DKI Soroti Penyempitan Lajur Picu Macet Parah
-
Kekerasan Aparat yang Berulang: Mengurai Jejak Pola Serupa dari Kasus Gamma hingga Arianto
-
Skandal Sertifikat K3: KPK Endus Aliran Uang Haram ke Pejabat Kemnaker dalam Penerbitan SKP
-
Program Bang Jasri Digelar Serentak, Polisi Bersih-Bersih Masjid dan Bagikan Takjil Selama Ramadan
-
Detik-detik Pajero Hantam JakLingko Setelah Seruduk Tiga Motor di Persimpangan Cilandak
-
Trauma Dihajar Oknum Aparat, 3 Pegawai SPBU Cipinang Takut Masuk Kerja: Dia Panggil Nama Saya
-
Danantara Gandeng Arm Limited, Indonesia Siap Jadi Produsen Chip!
-
Balita 3 Tahun di Sragen Dianiaya Ayah Kandung, Pemerintah Asesmen Pengasuhan KakekNenek
-
Kronologi Penangkapan Komplotan Curanmor Bersenpi di Jakbar: Polisi Sita Senjata Rakitan
-
KPK Ajukan Penundaan Sidang Praperadilan Gus Yaqut, Ini Alasannya