Suara.com - Muhammad MT mengaku syok ketika terdakwa Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf ditangkap KPK. Penasihat hukum bidang politik dan keamanan Gubernur Aceh itu mengatakan tiga bulan sebelum ditangkap Irwandi mengundang KPK dengan mengirim surat untuk berbicara terkait penanganan korupsi.
Hal itu disampaikan Muhammad saat menjadi saksi meringankan untuk terdakwa Irwandi dalam kasus Suap Dana Alokasi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/3/2019).
"Itu ketika Pak Gubernur ditangkap, saya merasa syok, aneh, karena saya secara khusus tidak pernah bicara proyek. Tapi kami bicara bagaimana mencegah potensi korupsi," ucap Muhammad.
"Dan juga Pada 3 April 2018, Gubernur (Irwandi yusuf) kirim surat kepada KPK untuk asistensi Pemprov Aceh," Muhammad menambahkan.
Menurut Muhammad undangan kepada KPK untuk persiapan pelantikan kepala dinas yang baru dan penandatanganan pakta integritas oleh para pejabat Pemprov Aceh yang telah melalui seleksi rekam jejak.
"Agar KPK hadir dalam penyusunan strategi pencegahan korupsi di bidang pengadaan barang dan jasa. Supaya proses tender tidak ada permainan," ucap Muhammad.
Di dalam persidangan, Irwandi mengaku sempat membuat lembaga Tim Anti Korupsi Pemerintah Aceh (TAPA) yang dibuat tahun 2008. Dalam lembaga tersebut terdiri dari LSM Anti korupsi di Aceh.
"Saya tahun 2008 buat namanya lembaga TAPA, anti korupsi di Aceh. Tergabung dari LSM-LSM di Aceh," ujar Irwandi
Irwandi kemudian menyebut dirinya dijerumuskan ke dalam penjara oleh orang yang melawan dirinya dalam pemberantasan korupsi di Aceh.
Baca Juga: Setelah Viral, Jokowi Instruksikan PUPR Benahi Jalan Rusak di Sumsel
Untuk diketahui, Irwandi Yusuf didakwa menerima uang suap senilai Rp 1,05 miliar selama menjabat Gubenur Aceh. Di dalam dakwaan, Irwandi juga diduga menerima sejumlah gratifikasi sebesar Rp 32 miliar.
Berita Terkait
-
Kepala Bappeda Sebut usulan Aceh Marathon Bukan dari Irwandi Yusuf
-
Kepala Bappeda Aceh: Gubernur Irwandi Kerap Ingatkan Soal Penggunaan DOKA
-
Kasus Suap DAK Kebumen, KPK Periksa Kabag Banggar DPR RI
-
KPK Bekukan Rp 60 Miliar Uang Perusahaan Suami Inneke Koesherawati
-
Usai Kasus Zumi Zola, KPK Periksa Harta Kekayaan 14 Pejabat Jambi
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
Terkini
-
Prabowo Sentil Bali Kotor, Gubernur Wayan Koster: Sampah Kiriman dari Luar Daerah
-
Politik Luar Negeri Versi Prabowo: Tak Ikut Blok Mana Pun, Harus Siap Hadapi Dunia Sendiri
-
Kasus Dugaan Penghinaan Suku Toraja Naik Penyidikan, Status Hukum Pandji Tunggu Gelar Perkara
-
Semeru Erupsi Dini Hari, Kolom Abu Capai 700 Meter di Atas Puncak
-
Keluarga Habib Bahar Balik Lapor, Istri Anggota Banser Korban Penganiayaan Dituding Sebar Hoaks
-
Prabowo Minta Kepala Daerah Tertibkan Spanduk Semrawut: Mengganggu Keindahan!
-
Prakiraan BMKG: Awan Tebal dan Guyuran Hujan di Langit Jakarta Hari Ini
-
Apresiasi KLH, Shanty PDIP Ingatkan Pentingnya Investigasi Objektif dan Pemulihan Trauma Warga
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana