Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan menyerahkan barang rampasan berupa tanah dan bangunan dari perkara mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) M Akil Mochtar pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak.
Barang rampasan tersebut berupa tanah dan bangunan perkara M Akil Mochtar yang bernilai sekitar Rp764,5 juta yang terletak di Parittokaya, Pontianak, Kalimantan Barat. KPKNL Pontianak akan menggunakannya untuk rumah dinas. Penyerahan akan dilakukan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kalbar di Pontianak.
"KPK akan menyerahkan barang rampasan pada KPKNL Pontianak. Mekanisme penyerahan melalui Penetapan Status Penggunaan (PSP) yang telah mendapat persetujuan Kementerian Keuangan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (4/3/2019).
Dari pihak KPK diwakili oleh Deputi Bidang Penindakan KPK Firli dan dari pihak KPKNL Pontianak akan diwakili oleh Kepala KPKNL Pontianak Agus Hari Widodo.
Selain itu, kata dia, acara serah terima itu juga dihadiri oleh Plt Koordinator Unit Kerja Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK Titik Utami dan Kepala Kantor DJKN Pontianak Edih Mulyadi.
"Kami berharap penyerahan barang rampasan ini dapat dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan tugas KPKNL Pontianak," kata Febri.
Selain itu, kata dia, KPK juga mengingatkan pada seluruh penyelenggara negara agar tidak melakukan korupsi, apalagi jika hasil korupsi digunakan untuk membeli aset-aset tertentu.
"Karena hal tersebut berisiko dijerat tindak pidana pencucian uang dan ketika sudah terkena proses hukum akan dikembalikan pada negara agar dapat dinikmati oleh masyarakat luas," kata Febri. (Antara)
Baca Juga: Pagi Ini, KPK Serahkan Barang Sitaan Akil Mochtar dan Fuad Amin
Berita Terkait
-
Tak Pernah Bicara Proyek, Saksi Syok Saat Irwandi Yusuf Ditangkap KPK
-
Kasus Suap DAK Kebumen, KPK Periksa Kabag Banggar DPR RI
-
KPK Bekukan Rp 60 Miliar Uang Perusahaan Suami Inneke Koesherawati
-
Usai Kasus Zumi Zola, KPK Periksa Harta Kekayaan 14 Pejabat Jambi
-
Hari Ini KPK Periksa LKHPN 14 Pejabat Provinsi Jambi
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi
-
Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah
-
Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa
-
Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM
-
Kapal Perang AS Terjang Iran di Selat Hormuz dengan Dalih "Project Freedom"
-
Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan
-
Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Video Ceramah JK
-
KPK Ungkap Orang yang Klaim Bisa Urus Kasus Bea Cukai Ada di Semarang
-
Soroti Pernyataan Amien Rais, Pigai: Kebebasan Berpendapat Ada Batasnya
-
Apa Bedanya Sekolah Rakyat dan Sekolah Biasa? Heboh Anggaran Sepatu Rp700 Ribu Sepasang