Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan serah terima barang rampasan dari beberapa perkara korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang pernah ditangani ke Kejaksaan Agung. Barang rampasan itu milik beberapa koruptor.
Pihak yang akan menyerahkan adalah Unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK. KPK akan melakukan serah terima hibah barang rampasan dari beberapa perkara korupsi dan TPPU yang pernah ditangani.
Serah terima hibah melalui mekanisme penetapan status penggunaan (PSP) barang rampasan ini rencananya dilakukan di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta pada Selasa (24/7/2018) pukul 10.00 WIB.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan barang rampasan melalui mekanisme PSP tersebut total bernilai sekitar Rp3,5 miliar yang terdiri atas satu unit Toyota Fortuner 2.5 GAT Tahun 2013 senilai Rp 274.564.000 dari perkara dengan tersangka Djoko Susilo.
Kemudian satu unit Toyota Kijang Innova V XW43 Tahun 2007 senilai Rp 94.934.000 dari perkara dengan tersangka Djoko Susilo, satu unit Isuzu Tahun 1996 senilai Rp 28.380.000 dari perkara dengan tersangka Djoko Susilo, dan satu unit Hyundai H1 2.4 Tahun 2010 senilai Rp 100.595.000 dari perkara dengan tersangka Fuad Amin Selanjutnya, satu unit rumah yang berlokasi di Jalan Pancoran Indah 3 Nomor 8 Jakarta Selatan, DKI Jakarta dengan luas tanah/bangunan 140 m2/172 m2 senilai Rp 3.033.706.000 dari perkara dengan tersangka Akil Mochtar.
"Untuk tiga unit kendaraan pertama Fortuner, Innova, dan Isuzu akan dihibahkan untuk dimanfaatkan sebagai kendaraan operasional Kejaksaan Negeri Magetan. Untuk satu unit kendaraan lainnya, yaitu Hyundai H1 akan dihibahkan untuk dimanfaatkan sebagai kendaraan operasional Kejaksaan Negeri Bangkalan," kata Febri.
Selanjutnya, kata Febri, satu unit rumah akan dihibahkan untuk dimanfaatkan sebagai rumah dinas Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI.
"Penyerahan akan dilakukan dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima, penyerahan plakat, kunci, dan dokumen langsung dari Ketua KPK kepada Jaksa Agung," kata Febri.
Penyerahan PSP itu dilakukan berdasarkan Putusan Menteri Keuangan No. 16/KM.6/WKN.03/2018 tanggal 9 Januari 2018, Surat Keputusan Menteri Keuangan No 17/KM.6/WKN.07/KNL.03/2018 tanggal 9 Januari 2018, dan surat keputusan Menteri Keuangan No. 12/KM.6/2018 tanggal 18 Januari 2018.
Baca Juga: Napi Korupsi Wawan Disebut Atur Proyek di Banten dari Penjara
"PSP menjadi salah satu mekanisme yang digunakan KPK untuk memaksimalkan pemanfaatan barang rampasan untuk kepentingan K/L/O/P dan instansi pemerintahan lainnya yang membutuhkan guna mendukung pelaksanaan tugas. Selain itu, KPK juga melakukan lelang terhadap barang rampasan sebagai mekanisme lainnya untuk pengembalian kerugian keuangan negara," tuturnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Menkumham Yasonna Stres Ada Penjara Mewah Koruptor di Sukamiskin
-
Foto Panas Inneke Koesherawati Beredar, Fahri Hamzah Murka
-
Agus Rahardjo Minta DPR Tak Kurangi Anggaran KPK untuk Tahun 2019
-
Fahri Hamzah: KPK Cari Sensasi dan Takut-takuti Presiden
-
Setengah Tahun 2018, KPK Habiskan Anggaran Rp 355 Miliar
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Kembalikan Uang Keuntungan Rp5,1 Miliar, Pengakuan Saksi di Sidang Korupsi Chromebook: Saya Takut
-
Beredar Isu Anies Baswedan Dipantau Intel saat Sedang Makan Soto, Kodam Diponegoro: Hoaks!
-
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku, DPR: Ini Alarm Keras, Negara Harus Hadir
-
Sebut Cuma Kebetulan Lagi Makan Soto, Kodam Diponegoro Bantah Kirim Intel Pantau Anies
-
Airlangga Girang, Modal Asing Mulai 'Mudik' ke Saham RI
Terkini
-
Daftar Nama Sekolah Penerima Dana Program Sekolah Gratis dari Pemprov Papua Tengah
-
DPR Soroti Modus 'Whip Pink' Pakai Label Halal, BNN Didesak Awasi Ketat Narkoba Jenis Baru
-
Kembalikan Uang Keuntungan Rp5,1 Miliar, Pengakuan Saksi di Sidang Korupsi Chromebook: Saya Takut
-
Beredar Isu Anies Baswedan Dipantau Intel saat Sedang Makan Soto, Kodam Diponegoro: Hoaks!
-
Di Depan DPR, BNN Laporkan Sita 4 Ton Sabu hingga Bongkar 7 Jaringan Internasional
-
Epstein Files Singgung Bill Gates dan 'Proyek Pandemi' Sebelum Wabah COVID-19
-
Akademisi Beri Peringatan Keras: Indonesia Belum Siap E-Voting, Ancaman Kejahatan Siber Mengintai!
-
Menlu Ikut Hadir di Pertemuan Prabowo dan Ormas Islam, Beri Penjelasan RI Gabung BoP
-
Di RDPU Komisi II DPR, Akademisi UI Usul Bawaslu Dibubarkan dan Cabut Wewenang Sengketa MK
-
Pakar Hukum Pidana Nilai Kotak Pandora Kasus-kasus Korupsi Bakal Terbuka Jika Riza Chalid Tertangkap