Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan serah terima barang rampasan dari beberapa perkara korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang pernah ditangani ke Kejaksaan Agung. Barang rampasan itu milik beberapa koruptor.
Pihak yang akan menyerahkan adalah Unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK. KPK akan melakukan serah terima hibah barang rampasan dari beberapa perkara korupsi dan TPPU yang pernah ditangani.
Serah terima hibah melalui mekanisme penetapan status penggunaan (PSP) barang rampasan ini rencananya dilakukan di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta pada Selasa (24/7/2018) pukul 10.00 WIB.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan barang rampasan melalui mekanisme PSP tersebut total bernilai sekitar Rp3,5 miliar yang terdiri atas satu unit Toyota Fortuner 2.5 GAT Tahun 2013 senilai Rp 274.564.000 dari perkara dengan tersangka Djoko Susilo.
Kemudian satu unit Toyota Kijang Innova V XW43 Tahun 2007 senilai Rp 94.934.000 dari perkara dengan tersangka Djoko Susilo, satu unit Isuzu Tahun 1996 senilai Rp 28.380.000 dari perkara dengan tersangka Djoko Susilo, dan satu unit Hyundai H1 2.4 Tahun 2010 senilai Rp 100.595.000 dari perkara dengan tersangka Fuad Amin Selanjutnya, satu unit rumah yang berlokasi di Jalan Pancoran Indah 3 Nomor 8 Jakarta Selatan, DKI Jakarta dengan luas tanah/bangunan 140 m2/172 m2 senilai Rp 3.033.706.000 dari perkara dengan tersangka Akil Mochtar.
"Untuk tiga unit kendaraan pertama Fortuner, Innova, dan Isuzu akan dihibahkan untuk dimanfaatkan sebagai kendaraan operasional Kejaksaan Negeri Magetan. Untuk satu unit kendaraan lainnya, yaitu Hyundai H1 akan dihibahkan untuk dimanfaatkan sebagai kendaraan operasional Kejaksaan Negeri Bangkalan," kata Febri.
Selanjutnya, kata Febri, satu unit rumah akan dihibahkan untuk dimanfaatkan sebagai rumah dinas Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI.
"Penyerahan akan dilakukan dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima, penyerahan plakat, kunci, dan dokumen langsung dari Ketua KPK kepada Jaksa Agung," kata Febri.
Penyerahan PSP itu dilakukan berdasarkan Putusan Menteri Keuangan No. 16/KM.6/WKN.03/2018 tanggal 9 Januari 2018, Surat Keputusan Menteri Keuangan No 17/KM.6/WKN.07/KNL.03/2018 tanggal 9 Januari 2018, dan surat keputusan Menteri Keuangan No. 12/KM.6/2018 tanggal 18 Januari 2018.
Baca Juga: Napi Korupsi Wawan Disebut Atur Proyek di Banten dari Penjara
"PSP menjadi salah satu mekanisme yang digunakan KPK untuk memaksimalkan pemanfaatan barang rampasan untuk kepentingan K/L/O/P dan instansi pemerintahan lainnya yang membutuhkan guna mendukung pelaksanaan tugas. Selain itu, KPK juga melakukan lelang terhadap barang rampasan sebagai mekanisme lainnya untuk pengembalian kerugian keuangan negara," tuturnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Menkumham Yasonna Stres Ada Penjara Mewah Koruptor di Sukamiskin
-
Foto Panas Inneke Koesherawati Beredar, Fahri Hamzah Murka
-
Agus Rahardjo Minta DPR Tak Kurangi Anggaran KPK untuk Tahun 2019
-
Fahri Hamzah: KPK Cari Sensasi dan Takut-takuti Presiden
-
Setengah Tahun 2018, KPK Habiskan Anggaran Rp 355 Miliar
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti
-
Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi
-
Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi
-
Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi
-
Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah
-
Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa
-
Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM
-
Kapal Perang AS Terjang Iran di Selat Hormuz dengan Dalih "Project Freedom"
-
Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan
-
Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Video Ceramah JK