Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Banten menangkap tersangka peretasan sistem database di Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin atau UIN Banten berinsisal DR (40).
Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Surmardi mengatakan, tersangka DR melakukan aksinya sejak Senin 25 dan 26 Februari 2019, dan program yang tersangka jual adalah program kemahasiswaan. Program tersebut dijual di kampus yang ada di daerah Banten.
"Tersangka yang latar belakangnya sarjana komputer memang sangat pintar menjual program kemahasiswaan. Namun, posisi server masih ada di UIN SMH Banten," kata Edy seperti dikutip dari Antara, Selasa (5/3/2019).
DR ternyata adalah salah satu karyawan swasta staf di UIN SMH Banten. Motifnya, adalah dendam dan sakit hati karena perilaku negatifnya diketahui oleh staf lainnya sehingga dia merusak sistem komputerisasi UIN.
Barang bukti yang diamankan adalah Iphone silver, 3 hard disk eksternal, dan kabel data berwarna hitam, serta laptop dan komputer. Barang bukti itu kini sedang dalam pendalaman di Puslabfor Bareskrim Polri.
Direktur Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Rudi Hananto mengatakan, kejadian tersebut mengakibatkan sistem jaringan milik kampus UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten menjadi offline dan tidak bisa berfungsi seperti biasanya.
"Seperti program akademik mahasiswa, KRS, sistem keuangan, dan perjalanan dinas tidak berfungsi. Akibatnya tidak bisa memberikan gaji kepada karyawan, sehingga serangan ini mengakibatkan sistem down," ungkap Rudi.
Ditkrimsus Polda Banten membuat tim untuk melakukan pemeriksaan dengan sistem digital forensik, dan berhasil ditemukan jejak pelaku yang membuktikan telah mendownlload file menggunakan link internet yang bisa mengambil username dan password.
"Pelaku berusaha menghapus jejak digital, tapi jejak tersebut masih bisa dilacak oleh tim, dan bisa diamankan kurang dari dua hari," kata Rudi.
Baca Juga: Caleg Nasdem Livy Andriani Bantah Bersama Andi Arief Saat Ditangkap Polisi
Pelaku diancam dengan pasal 46 ayat 1, 2, 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik (ITE), dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Berita Terkait
-
Luka Memar Ditemukan pada Jasad Korban Pembunuhan Sadis di Cilegon
-
Warga Banten Sakit Hati Maruf Amin Sebut Kakek Sakit Ditandu Sarung Hoaks
-
Berkas 3 Tersangka Pungli Korban Tsunami Banten Diserahkan ke Kejaksaan
-
30 Kali Cabuli Pacar SMA, Pemuda di Cilegon Terancam 15 Tahun Penjara
-
Perempuan Ditemukan Tewas dalam Posisi Duduk di Kloset Sedang BAB
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun
-
Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM
-
Pimpinan DPR Naik Mobil Komando Temui Massa, Janji Bebaskan 16 Mahasiswa Trisakti dan Bereskan BBM
-
Di Hadapan Mahasiswa, DPR Ungkap Anggaran MBG Bakal Diefisiensikan Rp70 Triliun
-
Mahasiswa Trisakti Beri Peringatan Keras: Jangan Main-Main dengan Isu Perut Rakyat
-
Diangkut Mobil Tahanan ke RS Polri, Roy Suryo Bercelana Pendek, Dokter Tifa Berompi Oranye
-
Tandatangani SKB dengan Menteri PKP, Mendagri Dukung Percepatan Pembangunan 3 Juta Rumah
-
Integrasi Data Kependudukan Perkuat Stabilitas Keamanan di Tengah Volatilitas Global
-
Mahasiswa Trisakti Bubar Usai Audiensi, DPR Janji Tindak Lanjuti Tuntutan
-
Mendagri Cek Penerima Bantuan Bedah Rumah, Perkuat Akses Hunian Layak bagi MBR