Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Banten menangkap tersangka peretasan sistem database di Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin atau UIN Banten berinsisal DR (40).
Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Surmardi mengatakan, tersangka DR melakukan aksinya sejak Senin 25 dan 26 Februari 2019, dan program yang tersangka jual adalah program kemahasiswaan. Program tersebut dijual di kampus yang ada di daerah Banten.
"Tersangka yang latar belakangnya sarjana komputer memang sangat pintar menjual program kemahasiswaan. Namun, posisi server masih ada di UIN SMH Banten," kata Edy seperti dikutip dari Antara, Selasa (5/3/2019).
DR ternyata adalah salah satu karyawan swasta staf di UIN SMH Banten. Motifnya, adalah dendam dan sakit hati karena perilaku negatifnya diketahui oleh staf lainnya sehingga dia merusak sistem komputerisasi UIN.
Barang bukti yang diamankan adalah Iphone silver, 3 hard disk eksternal, dan kabel data berwarna hitam, serta laptop dan komputer. Barang bukti itu kini sedang dalam pendalaman di Puslabfor Bareskrim Polri.
Direktur Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Rudi Hananto mengatakan, kejadian tersebut mengakibatkan sistem jaringan milik kampus UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten menjadi offline dan tidak bisa berfungsi seperti biasanya.
"Seperti program akademik mahasiswa, KRS, sistem keuangan, dan perjalanan dinas tidak berfungsi. Akibatnya tidak bisa memberikan gaji kepada karyawan, sehingga serangan ini mengakibatkan sistem down," ungkap Rudi.
Ditkrimsus Polda Banten membuat tim untuk melakukan pemeriksaan dengan sistem digital forensik, dan berhasil ditemukan jejak pelaku yang membuktikan telah mendownlload file menggunakan link internet yang bisa mengambil username dan password.
"Pelaku berusaha menghapus jejak digital, tapi jejak tersebut masih bisa dilacak oleh tim, dan bisa diamankan kurang dari dua hari," kata Rudi.
Baca Juga: Caleg Nasdem Livy Andriani Bantah Bersama Andi Arief Saat Ditangkap Polisi
Pelaku diancam dengan pasal 46 ayat 1, 2, 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik (ITE), dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Berita Terkait
-
Luka Memar Ditemukan pada Jasad Korban Pembunuhan Sadis di Cilegon
-
Warga Banten Sakit Hati Maruf Amin Sebut Kakek Sakit Ditandu Sarung Hoaks
-
Berkas 3 Tersangka Pungli Korban Tsunami Banten Diserahkan ke Kejaksaan
-
30 Kali Cabuli Pacar SMA, Pemuda di Cilegon Terancam 15 Tahun Penjara
-
Perempuan Ditemukan Tewas dalam Posisi Duduk di Kloset Sedang BAB
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Materi Pencegahan LGBTQ Masuk Sekolah, Pengamat Ingatkan Guru Jangan Menghakimi Siswa
-
Posisi Cermin di Kamar Tidur Baiknya di Mana? Ini Penjelasan Ahli Interior dan Feng Shui
-
4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
-
Usai Dibungkam Vietnam, Herdman Kirim Pesan Emosional untuk Suporter Timnas Indonesia
-
Dibungkam Vietnam 0-3, Peluang Indonesia ke Semifinal AFF 2026 Kian Berat
-
Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti
-
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang