Suara.com - Seorang pemuda 20 tahun di Kota Cilegon, Banten berinisial SC terancam hukuman penjara 15 tahun. Ia dituduh telah mencabuli seorang perempuan yang tak lain adalah pacarnya sendiri.
Meski diduga dilakukan atas dasar suka sama suka, namun belakangan, kekasih SC diketahui masih di bawah umur saat pertama kali ia diajak berhubungan layaknya suami istri. Korban juga tercatat sebagai salah satu siswi SMA di Kota Cilegon.
Mengutip laman Bantenhits.com (jaringan Suara.com), SC yang merupakan warga Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon ini diketahui telah mencabuli pacarnya yang masih berstatus pelajar SMA asal Kecamatan Purwakarta, sebanyak 30 kali.
Kepada sejumlah awak media, Kapolres Cilegon, AKBP Rizki Agung Prakoso mengatakan, terduga pelaku saat ini telah ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Penangkapan berdasarkan laporan pihak keluarga korban.
"Mereka ini pacaran sudah lama sekitar dua tahun. Ini memang jamak terjadi di lingkungan kita. Selain itu korban juga sempat dibawa beberapa saat oleh pelaku, orangtuanya kehilangan. Kemudian dilaporkan," ungkap Rizki, Kamis (28/2/2019).
Menurut dia, meskipun antara pelaku dan korban sudah cukup lama menjalin hubungan asmara hingga melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Namun patut diketahui bahwa korban merupakan anak di bawah umur.
"Karena korban masih di bawah umur, kita menjerat pelaku dengan Undang-Undang Perlindungan Anak," katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Dadi Perdana Putra mengatakan, saat ini SC sudah ditahan dan menjalani proses hukum selanjutnya.
"Sekarang itu korban umurnya 18 tahun, namun saat itu melakukannya masih berumur di bawah 18 tahun," ujar Dadi.
Baca Juga: Pemprov DKI Larang FUI Kumpul di Bundaran HI untuk Mendemo KPU
Dadi menjelaskan, pelaku memgaku pertama kali melakukan hubungan suami istri dengan kekasihnya saat berada di kediaman nenek korban. Di mana pada saat itu tidak ada keluarga sama sekali di rumah tersebut.
"orangtuanya pulang dan melihat ada laki-laki di rumah. Kemudian orang tua korban melapor dan kemudian kita langsung amankan," ujarnya.
SC kini dijerat Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya adalah hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Berita Terkait
-
Kondisi Sepi, Kuburan Jadi Arena Pelaku Cabuli Bocah 3 Tahun
-
Dicabuli di Kuburan, Sperma Pelaku Menempel di Korban
-
Perempuan Ditemukan Tewas dalam Posisi Duduk di Kloset Sedang BAB
-
Cerita Polisi Berbulan-bulan Ungkap Pencabulan Wanita Tunawicara di Sumbar
-
Guru Olahraga Cabuli Puluhan Pelajar SD Saat Ganti Baju
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru
-
H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen
-
Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?
-
Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!
-
Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman
-
Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa
-
Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka
-
Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing
-
Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026