Suara.com - Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD DKI Jakarta Bestari Barus meminta Gubernur DKI Anies Baswedan untuk menjalin komunikasi dengan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi terkait proses penjualan saham PT Delta Djakarta Tbk. Sebab, menurutnya, surat penjualan saham perusahaan yang memproduksi bir merek Angker itu hingga kini masih tertahan di DPRD.
Bestari mengatakan Anies harus menghubungi Prasetyo untuk menemukan jalan tengah dari perbedaan pendapat soal penjualan saham perusahaan tersebut. Dia juga menilai selama ini, Anies hanya berkomunikasi dengan PKS dan Gerindra saja.
"Gubernur (Anies) ini menurut saya harus jadi politisi yang tangguh, apapun sebetulnya mudah. Ajak DPRD ngobrol, wong dia (Anies) aja enggak mau ngobrol. Ngobrolnya maunya sama Gerindra dan PKS doang sih. Ajak ngobrol, jalankan mekanisme dengan baik," kata Bestari saat dikonfirmasi, Selasa, (5/3/2019).
Anggota Komisi D DPRD DKI tersebut juga tak setuju jika ada yang menyebut DPRD DKI menahan proses penjualan saham tersebut karena ingin mengambil keuntungan.
"Saya kira yang untung rakyat Jakarta, bukan anggota DPRD. Kalau memang ada mengambil untung dari situ, ya silahkan saja dilaporkan pada KPK, atau kemana gitu kan kalau ada yang ambil untung," jelasnya.
Untuk diketahui, Anies Baswedan pernah berjanji akan melepaskan saham di PT Delta Djakarta Tbk. Janji tersebut diucapkan Anies saat mencalonkan diri menjadi Calon Gubernur DKI Jakarta.
Pada April 2018, Anies bersama wakilnya saat itu, Sandiaga Uno sudah sepakat dan sudah memulai proses penjualan kepemilikan saham tersebut. Namun, hingga kini saham PT Delta Djakarta Tbk masih belum bisa terjual karena belum mendapat restu dari DPRD DKI.
Saham tersebut senilai 26,25 persen, di mana secara administrasi, kepemilikan itu terbagi pada dua nama yang berbeda, yaitu Pemprov DKI 23,34 persen dan BP-IPM 2,91 persen (sudah dibubarkan pada tahun 2013).
Dividen yang didapat dari PT Delta Djakarta rata-rata Rp 38 miliar setiap tahunnya. Namun jika saham dijual, maka akan ada dana segar yang didapat Pemprov DKI sebesar Rp 1 triliun. Sementara jika ingin mendapatkan deviden Rp 1 triliun, Pemprov DKI harus menunggu lebih dari 30 tahun lagi.
Baca Juga: Healthy Aging, Menikmati Umur Panjang Minim Penyakit
Berita Terkait
-
Anies Minta Wartawan Cek Banjir: Terima Kasih Teman-teman, Assalamualaikum
-
Bentuk Badan Riset, Anies Harap Masalah di Jakarta Terpecahkan
-
Anies Curhat Sulit Lepas Saham Bir Karena Tersandung Kepentingan Politik
-
Perusahaan Bir Bantah Pemprov DKI Tambah Porsi Kepemilikan Saham DLTA
-
Jenguk Ani Yudhoyono di Singapura, Anies: Cobaan Tak Terduga
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Narasi 'Antek Asing' Disebut Warisan Hendropriyono, Dipakai Untuk Delegitimasi Kritik Publik
-
Wamendagri Wiyagus Dorong Percepatan Desa dan Kelurahan Siaga TBC di Provinsi Riau
-
Momen Akrab Prabowo dan PM Anutin, Antar Sampai Tangga Pesawat
-
Menyaksikan Lahirnya Sebuah Peradaban dari Buku Bara di Atas Demak Bintara
-
War Tiket Upacara 17 Agustus di Istana Daftar di Mana? Ini Link dan Syarat yang Dibutuhkan
-
Bukan Akar Masalah! Pencopotan 137 Kepala Dapur SPPG Tak Perbaiki Program MBG
-
Aguan Lapor, Laba PANI Melejit 484% Jadi Rp1,7 Triliun
-
Benarkah Kesepakatan AS-Iran Sudah Dekat?
-
Ogah Terima Materi, Sumarsih Tagih Janji Pemerintah Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM 1998
-
Ketangkap Lagi! Tiga WN Malaysia Selundupkan Kokain Dalam Sepatu hingga Perlengkapan Mandi