Suara.com - Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung kepada terdakwa kasus suap Proyek Meikarta, Billy Sindoro dinilai terlalu rendah dari tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut vonis yang diterima Billy tidak sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum dalam lanjutan sidang kasus suap Meikarta di Tipikor Bandung.
"Memang ada putusan yang terbilang rendah kalau dibanding tuntutan KPK, apalagi terdakwa Billy Sindoro juga sudah pernah terlibat korupsi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih, KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (5/3/2019).
Menurut Febri, KPK masih pikir-pikir terhadap vonis hakim tersebut. Untuk selanjutnya, pimpinan KPK akan mengambil langkah lanjutan dengan mempertimbangkan putusan majelis hakim tersebut.
"Kami tentu akan menggunakan waktu pikir-pikir terlebih dahulu. JPU akan menyusun analisis terhadap pertimbangan putusan tersebut dan mengusulkan sikap yang dapat diambil pada pimpinan KPK," papar Febri.
Sebelumnya, dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim Judijanto Hadi Laksana memutuskan terdakwa kasus suap Meikarta Billy Sindoro bersalah, karena telah melakukan suap untuk melicinkan perizinan proyek Meikarta.
Direktur PT Lippo Grup itu divonis penjara selama 3,5 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara.
Selain Billy Sindoro, ketiga terdakwa lainnya Hendry Jasmin P Sitohang, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama sama-sama dinyatakan bersalah telah melakukan tindakan pidana korupsi secara bersama-sama. Namun, hukuman ketiganya berbeda.
Terdakwa Hendri Jasmin P Sitohang divonis pidana penjara tiga tahun dan pidana denda sebesar Rp 50 juta. Sementara itu, kedua terdakwa lainnya, Fitra Djaja Purnama dan Taryudi sama-sama divonis penjara selama 1,5 tahun dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan penjara.
Baca Juga: Dituduh Gagal Berantas Narkoba, TKN: Aura Menag Lukman sama Fadli Zon Beda
Vonis keempat terdakwa lebih rendah dari dakwaan Jaksa KPK sebelumnya. Jaksa KPK menuntut Billy Sindoro 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta dengan sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Tipikor.
Sementara dakwaan terhadap Henry Jasmen dituntut 4 tahun penjara, Fitra Djaja Purnama 2 tahun penjara, dan Taryudi 2 tahun penjara; ketiganya dituntut atas pelanggaran Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
-
Kasus Suap Proyek Meikarta, Billy Sindoro Divonis 3,5 Tahun Penjara
-
KPK Ajak Publik Kawal Sidang Bupati Bekasi cs di Kasus Suap Meikarta
-
Berkas Perkara Lengkap, Bupati Bekasi Neneng Hasanah Segera Disidang
-
Saksi Ahli Sebut Rekaman Suara Eddy Sindoro Identik dengan Bukti KPK
-
Penyelidik KPK yang Dianiaya Sedang Usut Dugaan Korupsi Anggaran di Papua
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka