Suara.com - Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung kepada terdakwa kasus suap Proyek Meikarta, Billy Sindoro dinilai terlalu rendah dari tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut vonis yang diterima Billy tidak sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum dalam lanjutan sidang kasus suap Meikarta di Tipikor Bandung.
"Memang ada putusan yang terbilang rendah kalau dibanding tuntutan KPK, apalagi terdakwa Billy Sindoro juga sudah pernah terlibat korupsi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih, KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (5/3/2019).
Menurut Febri, KPK masih pikir-pikir terhadap vonis hakim tersebut. Untuk selanjutnya, pimpinan KPK akan mengambil langkah lanjutan dengan mempertimbangkan putusan majelis hakim tersebut.
"Kami tentu akan menggunakan waktu pikir-pikir terlebih dahulu. JPU akan menyusun analisis terhadap pertimbangan putusan tersebut dan mengusulkan sikap yang dapat diambil pada pimpinan KPK," papar Febri.
Sebelumnya, dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim Judijanto Hadi Laksana memutuskan terdakwa kasus suap Meikarta Billy Sindoro bersalah, karena telah melakukan suap untuk melicinkan perizinan proyek Meikarta.
Direktur PT Lippo Grup itu divonis penjara selama 3,5 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara.
Selain Billy Sindoro, ketiga terdakwa lainnya Hendry Jasmin P Sitohang, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama sama-sama dinyatakan bersalah telah melakukan tindakan pidana korupsi secara bersama-sama. Namun, hukuman ketiganya berbeda.
Terdakwa Hendri Jasmin P Sitohang divonis pidana penjara tiga tahun dan pidana denda sebesar Rp 50 juta. Sementara itu, kedua terdakwa lainnya, Fitra Djaja Purnama dan Taryudi sama-sama divonis penjara selama 1,5 tahun dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan penjara.
Baca Juga: Dituduh Gagal Berantas Narkoba, TKN: Aura Menag Lukman sama Fadli Zon Beda
Vonis keempat terdakwa lebih rendah dari dakwaan Jaksa KPK sebelumnya. Jaksa KPK menuntut Billy Sindoro 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta dengan sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Tipikor.
Sementara dakwaan terhadap Henry Jasmen dituntut 4 tahun penjara, Fitra Djaja Purnama 2 tahun penjara, dan Taryudi 2 tahun penjara; ketiganya dituntut atas pelanggaran Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
-
Kasus Suap Proyek Meikarta, Billy Sindoro Divonis 3,5 Tahun Penjara
-
KPK Ajak Publik Kawal Sidang Bupati Bekasi cs di Kasus Suap Meikarta
-
Berkas Perkara Lengkap, Bupati Bekasi Neneng Hasanah Segera Disidang
-
Saksi Ahli Sebut Rekaman Suara Eddy Sindoro Identik dengan Bukti KPK
-
Penyelidik KPK yang Dianiaya Sedang Usut Dugaan Korupsi Anggaran di Papua
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan
-
Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak
-
Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris