Suara.com - Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar ikut mengomentari penangkapan Dosen Sosiologi Universitas Negeri Jakarta sekaligus aktivis sosial, Robertus Robet.
Melalui akun twitternya @wahyudidjafar, Wahyudi menilai, penangkapan Robertus Robet sangat dipaksakan karena tidak ada unsur pidana yang terpenuhi.
"Penangkapan terhadap Robertus Robet menjadi sangat dipaksakan, padahal unsur pidana tdk terpenuhi. Ujarannya termasuk "ekspresi yg sah"#LegitimateExpression yg dilindungi," cuit Wahyudi, Kamis (7/3/2019).
Robertus ditangkap aparat kepolisian, Kamis (7/3/2019) dini hari. Ia ditangkap atas tuduhan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik alias UU ITE.
Wahyudi juga mengaku amat heran atas penangkapan Robertus karena tuduhan melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik alias UU ITE dengan Pasal 207 KUHP.
"Apalagi mengaitkan Pasal 28 (2) UU ITE dg Pasal 207 KUHP, sangat tidak tepat. Ketentuan #Hatespeech dlm 156-157 KUHP & 28 (2) UU ITE utk melindungi golongan2 penduduk, sementara 207 KUHP dimaksudkan utk melindungi "penguasa umum," cuitnya lagi.
Wahyudi mengatakan, Pasal 28 ayat 2 UU ITE yang dituduhkan kepada Robertus Robet harus mengacu pada ketentuan yang ada di KUHP.
"Pun demikian dg Pasal 28 (2) UU ITE, dlm menafsirkan konten "bermuatan SARA" harus mengacu pd ketentuan #Hatespeech di KUHP. Tidak bisa sembarangan berdiri sendiri," kata Wahyudi.
Sebelumnya Koordinator KontraS Yati Andriani mengatakan, Robertus Robet dibawa sejumlah polisi dari rumah yang bersangkutan, Depok, Jawa Barat.
Baca Juga: Hasil Leg II Babak 16 Besar Liga Champions 2018/2019 Dini Hari Tadi
"Dia ditangkap atas tuduhan melanggar UU ITE. Itu awalnya soal nyanyian Robertus Robet saat ikut Aksi Kamisan tanggal 28 Februari 2019,” kata Yati Andriani dalam pesan singkat, Kamis subuh.
Dalam Aksi Kamisan—demonstrasi para penyintas korban pelanggaran HAM—Robertus Robet sempat menyanyikan lagu parodi Mars ABRI.
Lagu tersebut populer di kalangan aktivis dan selalu dinyanyikan oleh massa aksi tatkala menggulingkan rezim Orde Baru Soeharto tahun 1998.
"Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, tidak berguna, bubarkan saja, diganti Menwa (Resimen Mahasiswa), ya sama saja, lebih baik diganti Pramuka...” demikian lirik lagu parodi yang populer saat pergerakan Reformasi 98 tersebut.
Kala Aksi Kamisan 28 Februari 2019, sebelum menyanyikan lagu tersebut, Robertus Robet menuturkan agar kaum muda mengetahui lagu tersebut yang intinya menolak Dwi Fungsi ABRI.
Nyanyian dan orasi Robertus Robet itu sesuai tema Aksi Kamisan ke-576 kala itu, yakni menolak dwifungsi TNI setelah pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden Jokowi – Jusuf Kalla mewacanakan menempatkan personel TNI pada lembaga-lembaga sipil.
Tag
Berita Terkait
-
Amnesty Internasional Desak Polri Bebaskan Robertus Robet
-
Klarifikasi Dosen Robertus Robet Soal Nyanyian Orasi yang Diduga Hina TNI
-
Dosen Robertus Robet Jadi Tersangka Ujaran Kebencian
-
Aktivis Robertus Robet Ditangkap Polisi, Begini Penjelasan Tim Advokasi
-
Dituduh Hina TNI, Dosen Robertus Robet Kamis Dini Hari Ditangkap Polisi
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Kerry Riza Ajak Masyarakat Lihat Perkaranya Berdasarkan Fakta Bukan Fitnah
-
Dugaan Korupsi Minyak Mentah: Saksi Bantah Ada Kontrak Sebut Tangki BBM OTM Jadi Milik Pertamina
-
Menuju JFSS 2026, Pemerintah dan Kadin Sepakat Ketahanan Pangan Jadi Prioritas Nasional
-
Aceh Tamiang Dapat 18 Rumah Rehabilitasi, Warga Bisa Tinggal Tenang
-
Usai di Komdigi, Massa Demo Datangi Polda Metro Jaya Minta Usut Kasus Mens Rea
-
Profil Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa: dari Pilot ke Pemimpin Provinsi Baru
-
Catatan Kritis Gerakan Nurani Bangsa: Demokrasi Terancam, Negara Abai Lingkungan
-
Satgas Pemulihan Bencana Sumatra Gelar Rapat Perdana, Siapkan Rencana Aksi
-
Roy Suryo Kirim Pesan Menohok ke Eggi Sudjana, Pejuang atau Sudah Pecundang?
-
Saksi Ungkap Rekam Rapat Chromebook Diam-diam Karena Curiga Diarahkan ke Satu Merek