Suara.com - Masing-masing pasangan capres dan cawapres akan menjalani masa kampanye rapat umum mulai 24 Maret hingga 13 April dengan zonasi kampanye yang sudah disepakati. Namun, ada satu hari di mana dua kubu paslon bisa berkampanye tanpa dibatasi zona, yakni pada 3 April 2019.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU, Wahyu Setiawan mengatakan, tanggal 3 April yang juga bertepatan dengan perayaan hari Isra Miraj, masing-masing capres - cawapres akan melangsungkan kampanye damai namun tanpa dibatasi zona.
Contohnya, semisal Capres - Cawapres nomor urut 01 Joko Widodo atau Jokowi - Ma'ruf Amin mendapatkan zona A. Paslon tersebut bisa melakukan kampanye damai di zona B yang menjadi milik Capres - Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
"TKN 01 dan BPN 02 berpandangan bahwa akan dilakukan kampanye damai masing-masing melakukan kampanye damai, tetapi prinsipnya adalah kampanye rapat umum tetap 21 hari," kata Wahyu di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (6/3/2019).
Sebelumnya baik perwakilan TKN Jokowi - Maruf Amin dan BPN Prabowo - Sandiaga beserta KPU telah menyepakati pembagian zona kampanye rapat umum.
TKN Jokowi - Maruf Amin mendapatkan Zona A yang meliputi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Papua.
Sedangkan BPN Prabowo - Sandiaga mendapatkan Zona B terdiri dari Bengkulu, Lampung, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Barat, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara dan Papua Barat.
Mekanisme pembagian jadwal kampanye itu yakni dua hari per daerah. Semisal Prabowo - Sandiaga menggelar kampanye rapat umum di Sumatera Barat pada tanggal 23 dan 24 Maret, TKN akan melakukan kampanye rapat umum di provinsi yang sama pada 25 dan 26 Maret. Prosedur itu berlaku hingga akhir masa kampanye yakni 13 April.
"Jadi misalnya peserta pemilu kampanye di zona A 2 hari, setelah itu hari ketiganya dia berpindah ke zona yang lain," pungkasnya.
Baca Juga: Soal Albertus Robet, Amnesty International Ajak Warga 'Geruduk' Mabes Polri
Tag
Berita Terkait
-
KPU Nyatakan Telah Coret 101 WNA dari DPT Pemilu 2019
-
Foto - foto Jokowi Berdiri Berdesakan di Commuter Line Jakarta - Bogor
-
Sosialisasi Penyaluran PKH, Jokowi Ingatkan Penggunaannya Tepat Sasaran
-
Pasangan Jokowi - Ma'ruf Paling Banyak Diberitakan Media
-
Timses Prabowo Bantah Emak-emak yang Fitnah Jokowi adalah Relawannya
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025