Suara.com - Penangkapan aktivis sosial sekaligus dosen UNJ, Robertus Robet menuai banyak reaksi. Robet ditangkap polisi di rumahnya pada Rabu (6/3/2019) malam karena tuduhan telah menghina institusi TNI. Ia kini pun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.
Reaksi datang dari yayasan Amnesty International Indonesia. Dalam cuitan Twitternya, Amnesty International Indonesia mengajak masyarakat yang ingin menunjukkan solidaritasnya bisa mendatangi Cybercrime Unit Polri secara langsung di Jalan Trunojoyo Nomor 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Kamu juga bisa menunjukkan solidaritas dengan mendatangi Cybercrime Unit Polri secara langsung di Jl. Trunojoyo No. 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110. #BebaskanRobet," cuit Amnesty International Indonesia @amnestyindo, Kamis (7/3/2019) dini hari.
Menurut Amnesty International Indonesia, Robertus Robet tidak sedikitpun menghina institusi TNI dalam refleksi aksi Kamisan ke-576 pada 28 Februari 2019 lalu.
"Dalam refleksinya Robet mengatakan mencintai #TNI dalam artian mendorong #TNI yang profesional. Baginya, menempatkan #TNI di kementerian sipil artinya mengganggu profesionalitas #TNI seperti telah ditunjukkan di Orde Baru," cuitnya lagi.
Pun demikian dengan pasal-pasal yang digunakan untuk menjerat Robertus Robet juga dinilai tidak tepat. Pertama, Robet tidak menyebarkan informasi apapun melalui elektronik karena yang dianggap bermasalah adalah refleksinya. Sehingga pasal 28 ayat (2) jo, UU ITE tidak relevan digunakan dalam kasus ini.
Penangkapan terhadap Robertus Robet disebut sebagai ancaman bagi kebebasan berekspresi dan berpendapat, serta merupakan ancaman bagi pembela HAM di Indonesia.
"Mari desak Polri untuk segera membebaskan Robet dengan me-retweet thread kami, mention @DivHumas_Polri, dan gunakan hashtag #BebaskanRobet," tulis Amnesty International Indonesia.
Baca Juga: Hasil Leg II Babak 16 Besar Liga Champions 2018/2019 Dini Hari Tadi
Tag
Berita Terkait
-
Penangkapan Aktivis Robertus Robet Dinilai Sangat Dipaksakan
-
Amnesty Internasional Desak Polri Bebaskan Robertus Robet
-
Klarifikasi Dosen Robertus Robet Soal Nyanyian Orasi yang Diduga Hina TNI
-
Dosen Robertus Robet Jadi Tersangka Ujaran Kebencian
-
Aktivis Robertus Robet Ditangkap Polisi, Begini Penjelasan Tim Advokasi
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun
-
Peneliti Temukan Cara Ubah Kulit Kayu Eukaliptus Jadi Penangkap Polusi, Seberapa Efektif?
-
Wamendagri Bima: Tantangan Perubahan Iklim Bukan Lagi Regulasi, Tetapi Eksekusi di Daerah
-
BGN Bantah Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan Gara-gara Kritik MBG: Itu Tidak Benar
-
LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi
-
Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural
-
JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai
-
Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban
-
Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal
-
Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan