Suara.com - Penangkapan aktivis sosial sekaligus dosen UNJ, Robertus Robet menuai banyak reaksi. Robet ditangkap polisi di rumahnya pada Rabu (6/3/2019) malam karena tuduhan telah menghina institusi TNI. Ia kini pun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.
Reaksi datang dari yayasan Amnesty International Indonesia. Dalam cuitan Twitternya, Amnesty International Indonesia mengajak masyarakat yang ingin menunjukkan solidaritasnya bisa mendatangi Cybercrime Unit Polri secara langsung di Jalan Trunojoyo Nomor 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Kamu juga bisa menunjukkan solidaritas dengan mendatangi Cybercrime Unit Polri secara langsung di Jl. Trunojoyo No. 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110. #BebaskanRobet," cuit Amnesty International Indonesia @amnestyindo, Kamis (7/3/2019) dini hari.
Menurut Amnesty International Indonesia, Robertus Robet tidak sedikitpun menghina institusi TNI dalam refleksi aksi Kamisan ke-576 pada 28 Februari 2019 lalu.
"Dalam refleksinya Robet mengatakan mencintai #TNI dalam artian mendorong #TNI yang profesional. Baginya, menempatkan #TNI di kementerian sipil artinya mengganggu profesionalitas #TNI seperti telah ditunjukkan di Orde Baru," cuitnya lagi.
Pun demikian dengan pasal-pasal yang digunakan untuk menjerat Robertus Robet juga dinilai tidak tepat. Pertama, Robet tidak menyebarkan informasi apapun melalui elektronik karena yang dianggap bermasalah adalah refleksinya. Sehingga pasal 28 ayat (2) jo, UU ITE tidak relevan digunakan dalam kasus ini.
Penangkapan terhadap Robertus Robet disebut sebagai ancaman bagi kebebasan berekspresi dan berpendapat, serta merupakan ancaman bagi pembela HAM di Indonesia.
"Mari desak Polri untuk segera membebaskan Robet dengan me-retweet thread kami, mention @DivHumas_Polri, dan gunakan hashtag #BebaskanRobet," tulis Amnesty International Indonesia.
Baca Juga: Hasil Leg II Babak 16 Besar Liga Champions 2018/2019 Dini Hari Tadi
Tag
Berita Terkait
-
Penangkapan Aktivis Robertus Robet Dinilai Sangat Dipaksakan
-
Amnesty Internasional Desak Polri Bebaskan Robertus Robet
-
Klarifikasi Dosen Robertus Robet Soal Nyanyian Orasi yang Diduga Hina TNI
-
Dosen Robertus Robet Jadi Tersangka Ujaran Kebencian
-
Aktivis Robertus Robet Ditangkap Polisi, Begini Penjelasan Tim Advokasi
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek
-
Potensi RI Punya 89 Ribu Ton Uranium, BRIN Paparkan Ambisi Nuklir ke Prabowo
-
Internal Golkar Wonosobo Bergolak, Mahkamah Partai Diminta Turun Tangan
-
Rakyat Akan Marah! 470 Kepala Daerah Tak Mampu Bayar PPPK Tapi Minta Naik Gaji