Suara.com - Tabloid Obor Rakyat bakal kembali terbit sebelum perhelatan Pemilu dan Pilpres 2019. Bahkan, berdasarkan poster digital yang beredar di media sosial, tabloid edisi reborn tersebut bakal diluncurkan pada hari Jumat (8/3) besok.
Poster digital itu juga disebar oleh Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat Setyadi Budiono, melalui akun Facebook miliknya, Rabu (6/3/2019).
“Assalamualaikum Wr Wb. Meski begitu banyak ‘permintaan’ agar penerbitan dibatalkan... meski begitu banyak ‘proposal’ menarik yang ditawarkan... meski begitu banyak ini dan itu... Insya Allah Jumat malam, 8 Maret 2019, Obor Rakyat Reborn! Kami mengundang Rakyat Indonesia menghadiri acara yang mengusung tema ‘Obor Akal Sehat’. Semoga Allah SWT menjaga kita, dan Indonesia,” tulis Setyadi sebagai keterangan foto poster tersebut.
Dalam poster tersebut, tampak halaman muka tabloid yang bergambarkan karikatur pentolan FPI Rizieq Shihab.
Judul headline tabloid itu "Habib Rizieq: Rezim Zalim Harus Tumbang".
Sementara sejumlah blurp pada halaman muka itu bertuliskan: "Eksklusif: Obor Rakyat Bersama Habib Rizieq di Mekah"; "Investigasi: Udang di balik Divestasi Freeport"; dan, "Wawancara Khusus Penyidik KPK Novel Baswedan".
Sedangkan tempat dan waktu peluncuran tabloid tersebut yang tertera pada poster itu adalah di Gedung Joang 45 Jalan Menteng Raya No 31, Jakarta Pusat, Jumat malam pukul 19.00 - 22.00.
Kembali ke Penjara
Setyardi Budiono, Pimred Tabloid Obor Rakyat sekaligus terpidana kasus penghinaan terhadap kepala negara, sendiri sudah memastikan tak bisa mengikuti acara tersebut.
Baca Juga: Denny Sumargo Terbukti Bukan Ayah Biologisnya, Anak DJ Verny Sedih
Sebab, setelah permohonan cuti bersyaratnya dikabulkan pada Januari 2019, sebulan kemudian atau awal Maret ini, ia kembali harus meringkuk ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta.
Pasalnya, izin cuti bersyarat Setyardi mendadak dibatalkan. Alhasil, Kamis (7/3/2019), atau sehari menjelang penerbitan kembali Tabloid Obor Rakyat, ia harus masuk lagi ke penjara.
Padahal, semestinya, cuti bersyarat Setyardi habis pada tanggal 8 Mei 2019.
Hal tersebut terungkap dari tulisan yang diunggah Setiyardi ke akun Facebook miliknya, Kamis pagi.
"Assalamualaikum Wr Wb. Saya tak bisa hadir di acara Obor Rakyat Reborn!, hari ini saya kembali masuk LP Cipinang. Pemerintah membatalkan cuti bersyarat saya," tulisnya.
Ia juga mengungkapkan, dalam surat itu alasan pembatalan cuti bersyarat adalah dirinya dianggapkan meresahkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
12 Orang Tewas dalam Penembakan Massal Saat Perayaan Hanukkah di Australia
-
Menperin Dorong Industri Berubah Total, Targetnya Zero Waste dan Efisiensi Tinggi
-
Akses Bireuen-Aceh Tengah Kembali Tersambung, Jembatan Bailey Teupin Mane Resmi Rampung
-
Cara Daftar Mudik Nataru Gratis Kemenhub, Hanya untuk 3 Ribu Lebih Pendaftar Pertama
-
Jurus 'Dewa Penyelamat' UB Selamatkan 36 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera
-
Prabowo Panggil Menteri ke Hambalang, Ada Target Soal Pembangunan Hunian Korban Bencana
-
Jadi Biang Kerok Banjir Kemang, Normalisasi Kali Krukut Telan Biaya Fantastis Rp344 Miliar
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Sambut Pangdam, Sumut Solid Atasi Bencana
-
Fakta Baru Pengeroyokan Maut Kalibata, Ternyata Lokasi Bentrokan Lahan Milik Pemprov DKI
-
LPSK Puji Oditur Militer: 22 Senior Penganiaya Prada Lucky Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar