Suara.com - Tersangka MC mengaku menyesal atas tindakannya membunuh majikannya bernama Hoo Sigit Pramono (60) dan menganiaya istrinya, Dian Indah Permatasari (57) hingga mengalami patah tangan. Dia mengaku aksi penganiayaan terhadap dua korban itu dilakukan karena emosi setelah dipecat dari pekerjaannya sebagai buruh bangunan.
Ungkapan penyesalan itu disampaikan MC saat dihadirkan dalam rilis kasus penganiayaan pasangan suami istri itu di Polsek Denpasar Barat, Bali, Selasa (12/3/2019) kemarin.
"Saya menyesal. Saat itu saya kalap dan emosi. Sekarang saya sadar kalau perbuatan itu (menusuk korban) salah," kata MC seperti dikutip Beritabali.com--jaringan Suara.com, Rabu (13/3/2019).
Akibat perbuatannya itu, MC dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman pidana 20 tahun penjara. Pasal yang dikenakan terhadap MC, yakni Pasal 355 ayat 2, Pasal 331 ayat 3 dan Pasal 355 ayat 2 KUHP.
"Tersangka kami jerat dengan pasal berlapis," kata Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan.
Ruddi menduga, aksi pembunuhan yang terjadi pada Selasa (26/2/2019) itu sudah direncanakan tersangka. Tersangka mengambil pisau dapur dan sebatang bambu di proyek yang tak jauh dari kediaman pasutri tersebut. Ia kemudian menuju rumah korban di depan Asrama Polisi Abian Timbul di jalan Imam Bonjol denbar dengan mengendarai motor Vario. Setibanya di sana, tersangka menaruh pisau dan bambu di rumput pinggir jalan depan rumah korban.
Setelah meminta masker ke salah satu penghuni rumah bangunan proyek yang belum jadi, tersangka lalu menggedor-gedor pintu pagar serta berteriak memanggil korban. Saat korban keluar, tersangka mengambil pisau dan menusuk perut korban sebanyak dua kali di perut dan dada. Setelah korban terkapar bersimbah darah, MC lantas mengambil bambu dan menganiaya istri korban hingga mengalami patah tangan. Korban Sigit akhirnya meninggal dunia 8 Maret lalu saat menjalani perawatan di RSUP Sanglah, Denpasar.
"Kami sudah mengamankan barang-bukti sebilah pisau dapur yang gagangnya patah dan bambu sepanjang 115 sentimeter," ujarnya.
Berita Terkait
-
Sayat Leher Ibunya Pakai Pisau Dapur, Ikyu Dilumpuhkan Pakai Gas Air Mata
-
Usai Aniaya Ibu Kandung, Ikyu Sempat Lawan Polisi Pakai Parang
-
Top 3: Ada Artis Diincar Polisi, Copot Poster Salah Satu Capres
-
Bawa Bahan Peledak Saat ke Mako Brimob, Pelaku Misterius Dibekuk Polisi
-
Suruh PRT Gugurkan Janin Bayi hingga Tewas, Mahasiswa Dibekuk Polisi
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
KPK Beberkan Peran Rudy Tanoesoedibjo di Dugaan Korupsi Bansos, Kuasa Hukum Justru Bersikap Begini!
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!