Suara.com - Pada Minggu (10/3/2019) telah terjadi kecelakaan pesawat Boeing 737-8 Max milik maskapai penerbangan Ethiopian Airlines ET302. Melihat hal tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B Pramesti memutuskan untuk mengeluarkan larangan terbang sementara (temporary grounded) pesawat Boeing 737-8 Max.
Sepanjang larangan terbang tersebut, Kementerian Perhubungan akan melakukan inspeksi. Inspeksi ini sudah berlangsung sejak 12 Maret 2019.
"Larangan terbang sementara ini bukan merupakan bentuk sanksi, melainkan tindakan pencegahan dengan berbasis kepada pertimbangan safety agar dapat dilakukan inspeksi terhadap pesawat terbang tersebut," tegas Polana.
Polana juga mengucapkan turut berduka cita atas kejadian tersebut. Ia mengaku telah berkoordinasi dengan KNKT untuk membantu melakukan investigasi terkait kecelakaan tersebut.
"Kami dari Ditjen Perhubungan Udara secara langsung telah menyampaikan ucapan bela sungkawa kepada CAA Ethiopia dan menyatakan siap mendukung proses investigasi kecelakaan pesawat ET302. Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan KNKT. Kami akan mengirimkan tim ke Addis Ababa untuk mendukung investigasi kecelakaan tersebut jika ada permintaan dari CAA," ujar Polana.
Polana menambahkan bahwa Ditjen Perhubungan Udara telah dan terus berkomunikasi dengan FAA dan manufaktur (Boeing Co.) dalam menindaklanjuti hasil inspeksi terkait penerapan larangan terbang sementara. Ditjen Hubud juga terus berkoordinasi dengan KNKT dan operator penerbangan Indonesia terutama terkait dengan implikasi dari pelarangan terbang sementara.
"Temporary grounded ini dilakukan untuk menginspeksi secara detail pesawat Boeing 737-8 Max yang ada di Indonesia agar laik terbang (airworthy). Hal ini untuk menjamin keselamatan penerbangan di Indonesia, mengingat saat ini di Indonesia beroperasi 11 pesawat tipe Boeing 737-8 Max yang dioperasikan oleh maskapai Lion Air sebanyak 10 unit dan maskapai Garuda Indonesia sebanyak 1 unit," jelas Polana.
Larangan terbang sementara ini diberlakukan selama 1 (satu) minggu untuk proses inspeksi detail oleh inspektur penerbangan. Tindakan selanjutnya akan dilakukan sesuai pertimbangan hasil inspeksi dan informasi dari FAA sebagai otoritas penerbangan sipil negara pembuat pesawat terbang tersebut. Saat ini sudah 29 negara yang melakukan temporary grounded kepada Boeing 737-8 Max.
Langkah-langkah yang sudah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara sejak diberlakukannya larangan terbang sementara tanggal 12 Maret 2019 adalah dengan melakukan inspeksi secara detail kepada pesawat Boeing 737-8 Max milik Garuda Indonesia, dan saat ini masih berlanjut inspeksi terhadap Boeing 737-8 Max yang dioperasikan oleh Lion Air. Pemeriksaan yang dilakukan mengacu kepada persyaratan yang disebutkan dalam surat grounded dari Ditjen Perhubungan Udara.
Baca Juga: Kemenhub Resmikan Layanan Motis, Bisa Daftar di Stasiun Jatinegara
Terkait kebijakan diberlakukannya temporary grounded kepada stakeholders, untuk Garuda Indonesia yang memiliki 1 pesawat Boeing 737-8 Max melayani rute penerbangan CGK-HKG-CGK-SIN-CGK, selama inspeksi akan menggunakan pesawat B738. Sedangkan untuk Lion Air, 7 unit pesawat Boeing 737-8 Max digunakan untuk charter ke Cina, Jeddah dan Madinah. Selama inspeksi, pesawat rute Jakarta-China akan diganti menggunakan pesawat B737-900, sedangkan untuk rute Jeddah-Madinah menggunakan pesawat A330.
FAA telah mengeluarkan Continued Airworthiness Notification to the Internasional Community tanggal 11 Maret 2019 terkait langkah yang telah dilakukan FAA terhadap B737-8 Max. Surat ini telah dikirimkan kepada seluruh Civil Aviation Authority termasuk Ditjen Perhubungan Udara.
Sejak kejadian JT610, Ditjen Perhubungan Udara telah mengintensifkan komunikasi dengan pihak manufaktur (Boeing Co.) terkait dengan langkah-langkah pemeriksaan untuk memastikan aspek airworthy. Komunikasi ini terus berlanjut setelah kejadian ET302 milik Ethiopian Airlines di mana Boeing Co menyatakan siap merespon kebutuhan operator penerbangan Indonesia untuk memastikan aspek airworthy pesawat terbang B737-8 Max di Indonesia.
"Dengan adanya temporary grounded ini aspek layanan kepada masyarakat diharapkan tidak terganggu, mengingat operator penerbangan telah mengganti pesawat yang di-grounded dengan tipe pesawat yang memiliki load factor sejenis atau bahkan lebih besar," ujarnya.
Tag
Berita Terkait
-
Kukungan Emosi dalam Set Terbatas Film Kupeluk Kamu Selamanya
-
Kupeluk Kamu Selamanya: Sebuah Refleksi Kasih Tanpa Batas, Ruang, dan Waktu
-
Bergema Sampai Selamanya: Apresiasi Momen Kecil Bersama Kekasih
-
Pelukmu Sementara, Hatiku Selamanya: Surat Cinta Pamungkas Vidi Aldiano yang Menembus Batas Waktu
-
Danantara Pertimbangkan Skema 'Cicil' Beli 50 Pesawat Boeing oleh Garuda Indonesia
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Terkini
-
Militerisme Menguat! 1.047 Pembela HAM Diserang di Era Prabowo-Gibran
-
Resmi! Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya: Dia Pelaku Utama
-
Jejak Kelam Taufik Hidayat: Mantan Istri Juga Pernah Disiksa, Polisi Duga Masih Ada Korban Lain
-
Jakarta Rayakan HUT ke-499 dengan Komitmen Mengutamakan Kualitas Hidup Penduduk
-
Menkes Budi Ungkap Faktor Utama Masyarakat Masih Anti Vaksin: Takut Demam, Kurang Literasi
-
KPK Cecar Presiden Borneo FC Nabil Husein Soal Aliran Uang Batu Bara Rita Widyasari
-
Kejagung Sita Lamborghini hingga Kantor di Kasus Korupsi Izin Tambang Bauksit Kalbar
-
Penyekap Wanita di Bandung Buron, Polisi Didesak Kerahkan Kemampuan Terbaik TangkapTaufik Hidayat
-
Bukan Hukuman Ringan, Nadiem Makarim Berharap Bisa Bebas dalam Putusan Hakim
-
Wamendikdasmen Akan Cek Dugaan Pelibatan Siswa dalam Aksi Dukung MBG di Batam