Suara.com - Seorang pimpinan Yayasan Pendidikan Pondok Pesantren Al Ikhwan berinisial ustaz DI (53) dibekuk polisi lantaran diduga telah mencabuli terhadap puluhan santrinya di Dusun 2 Desa Serapuh ABC, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait menyebutkan kasus tersebut terungkap setelah polisi mendalami kasus 23 santri menjadi korban sodomi ustaz tersebut.
"Informasi yang dihimpun oleh Tim Relawan Sahabat Anak Indonesia wilayah Langkat dan Kota Medan melaporkan bahwa sedikitnya ada 23 santri laki-laki mengaku menjadi korban dugaan kejahatan seksual dalam bentuk sodomi bahkan ada dari antara santri itu sudah disodomi berulang kali hingga tak terhitung banyaknya," kata Arist kepada Covesia.com--jaringan Suara.com, Kamis (14/3/2019).
Menurut Arist, dugaan kejahatan seksual terhadap santri ini terungkap ketika puluhan santri laki-laki pada melarikan diri secara bersama-sama ke dari Ponpes Al Ihkwan pada Senin (11/3/2019) sekitar pukul 19.00 WIB Dalam peristiwa itu, kata dia, para santri ada yang pulang ke rumah dan ada juga yang melarikan diri ke kantor desa Serapuh ABC untuk minta pertolongan dari warga sekitar Ponpes.
Berdasarkan temuan Komnas PA, modus ustaz DI melakukan pencabulan itu berawal dengan mengajak bicara lalu menepuk-nepuk badan korban. Setelah itu, lanjutnya, para santri merasa terhipnotis.
"Di dalam kamar itu para santri diajak mula-mula bicara sehingga mereka terpancing dan kemudian badan para santri ditepuk-tepuk oleh DI, sehingga santri itu terperdaya dan kehilangan ingatan atau kesadaran seperti terhipnotis," ujar Arist.
Dalam kasus ini, tambah Arist, DI terancam hukuman pidana penjara seumur hidup.
"Sesuai dengan ketentuan pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan karena sudah memenuhi unsur yang ditentukan pada pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014, oleh karenanya tidak ada alasan Polres Langkat untuk tidak menangkap dan menahan Ustaz DI untuk dimintai pertanggungjawaban hukumnya," kata dia.
Baca Juga: Diduga Kumpul Kebo, Empat Remaja Di Cilegon Diamankan Petugas
Berita Terkait
-
Polda Metro Siap Bantu Tangkap Caleg PKS Terduga Pencabulan Putri Kandung
-
Sering Dimintai Uang, Paman di Malang Setubuhi Keponakannya Sebagai Imbalan
-
Tega Cabuli Anak Kandung, Pria di Pesanggrahan Diciduk Polisi
-
Dicabuli Ayahnya di Kuburan, Nenek J Tak Lagi Bisa Bertemu Sang Cucu
-
Kelar Nonton Bokep di HP Teman, AZ Cabuli Bocah Pengajian di Rumah Kosong
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Ada Upaya 'Jurang Pemisah' Prabowo-Gibran? Gerindra Buka Suara Soal Isu Suap BEM UBK
-
Tak Berhenti di 13 Orang! Polisi Beri Sinyal Tersangka Baru di Kasus Daycare Little Aresha
-
Cari Keadilan, Arief Pramuhanto Bakal Ajukan PK ke Mahkamah Agung
-
Penertiban Aset GBK, Marinus Gea Minta Pemerintah Buktikan Manfaatnya Bagi Negara
-
KPK Serahkan Rp153,6 Miliar Hasil Rampasan Korupsi Eks Dirut Taspen
-
Demo Mahasiswa di Patung Kuda Memanas, Orator Teriak Minta Massa dan Polisi Mundur
-
Kawal Sidang Nikita Mirzani, Rieke Diah Pitaloka Cium Aroma 'Paket Kilat' Putusan Kasasi MA
-
Safari Politik DPR untuk Revisi UU Pemilu Bergulir, Putusan MK dan Ambang Batas Disorot
-
Siap-siap! KPK akan Lelang Barang Mewah Eks Wamenaker Noel, Ada Ducati Hingga Mobil BAIC
-
DPR Usul Motor Listrik Korupsi BGN Dihibahkan ke Guru Honorer: Biar Jadi Gesture Positif