Suara.com - Seorang pimpinan Yayasan Pendidikan Pondok Pesantren Al Ikhwan berinisial ustaz DI (53) dibekuk polisi lantaran diduga telah mencabuli terhadap puluhan santrinya di Dusun 2 Desa Serapuh ABC, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait menyebutkan kasus tersebut terungkap setelah polisi mendalami kasus 23 santri menjadi korban sodomi ustaz tersebut.
"Informasi yang dihimpun oleh Tim Relawan Sahabat Anak Indonesia wilayah Langkat dan Kota Medan melaporkan bahwa sedikitnya ada 23 santri laki-laki mengaku menjadi korban dugaan kejahatan seksual dalam bentuk sodomi bahkan ada dari antara santri itu sudah disodomi berulang kali hingga tak terhitung banyaknya," kata Arist kepada Covesia.com--jaringan Suara.com, Kamis (14/3/2019).
Menurut Arist, dugaan kejahatan seksual terhadap santri ini terungkap ketika puluhan santri laki-laki pada melarikan diri secara bersama-sama ke dari Ponpes Al Ihkwan pada Senin (11/3/2019) sekitar pukul 19.00 WIB Dalam peristiwa itu, kata dia, para santri ada yang pulang ke rumah dan ada juga yang melarikan diri ke kantor desa Serapuh ABC untuk minta pertolongan dari warga sekitar Ponpes.
Berdasarkan temuan Komnas PA, modus ustaz DI melakukan pencabulan itu berawal dengan mengajak bicara lalu menepuk-nepuk badan korban. Setelah itu, lanjutnya, para santri merasa terhipnotis.
"Di dalam kamar itu para santri diajak mula-mula bicara sehingga mereka terpancing dan kemudian badan para santri ditepuk-tepuk oleh DI, sehingga santri itu terperdaya dan kehilangan ingatan atau kesadaran seperti terhipnotis," ujar Arist.
Dalam kasus ini, tambah Arist, DI terancam hukuman pidana penjara seumur hidup.
"Sesuai dengan ketentuan pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan karena sudah memenuhi unsur yang ditentukan pada pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014, oleh karenanya tidak ada alasan Polres Langkat untuk tidak menangkap dan menahan Ustaz DI untuk dimintai pertanggungjawaban hukumnya," kata dia.
Baca Juga: Diduga Kumpul Kebo, Empat Remaja Di Cilegon Diamankan Petugas
Berita Terkait
-
Polda Metro Siap Bantu Tangkap Caleg PKS Terduga Pencabulan Putri Kandung
-
Sering Dimintai Uang, Paman di Malang Setubuhi Keponakannya Sebagai Imbalan
-
Tega Cabuli Anak Kandung, Pria di Pesanggrahan Diciduk Polisi
-
Dicabuli Ayahnya di Kuburan, Nenek J Tak Lagi Bisa Bertemu Sang Cucu
-
Kelar Nonton Bokep di HP Teman, AZ Cabuli Bocah Pengajian di Rumah Kosong
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka
-
Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM
-
Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT