Suara.com - Juswadi (68), warga Desa Pulungdowo Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, harus berurusan dengan pihak kepolisian terkait kasus pencabulan. Tragisnya, aksi bejat itu dilakukan kepada keponakannya sendiri, Melati (bukan nama sebenarnya) hingga hamil dan sudah melahirkan seorang anak.
Saat diinterogasi petugas, pelaku yang kini sudah berstatus tersangka itu mengakui perbuatan dan melakukan hubungan badan layaknya suami-istri. Namun Juswadi berdalih hal itu dilakukannya sebagai imbalan, karena sering diminta uang oleh korban.
"Saya melakukannya tidak memaksa, saya dikasih (korban yang meminta)," kelit tersangka saat diinterogasi penyidik, Selasa (12/3).
Perempuan berusia 15 tahun itu kini harus menanggung malu karena anak hasil hubungan terlarang telah berusia 1,5 tahun. Kedua orang tua korban yang tak terima langsung melaporkan Juswadi ke Polres Malang. Bapak dua anak itu sempat jadi buronan polisi dua tahun lamanya.
Meski demikian, Juswadi sempat menyangkal anak dari Melati adalah hasil perbuatannya.
“Saya menyetubuhi hanya tiga kali saja. Kalau dia sampai melahirkan, saya sama sekali tidak tahu,” kata tesangka.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Malang, AKP Adrian Wimbarda menjelaskan, aksi pencabulan terjadi mulai tahun 2012 silam, saat korban masih berumur 10 tahun.
Kemudian, tersangka melakukan kembali aksi pencabulan itu hingga korban hamil dan melahirkan, 2017 silam. Aksi bejat itu dilakukan di rumah tersangka yang memang berdekatan dengan rumah korban.
“Dari hasil pemeriksaan korban, tersangka menyetubuhinya berulang kali, sejak tahun 2012 sampai 2017 silam. Modusnya, korban diajak ke rumahnya ketika sedang kosong. Korban diancam oleh tersangka untuk tidak melawan dan memberitahu siapapun. Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku memberi uang sebesar Rp 5 ribu hingga Rp 200 ribu,” jelas Adrian.
Baca Juga: Reni Diduga Sengaja Sewa Aparteman Buat Bunuh Diri
Adrian menambahkan, terbongkarnya kasus ini setelah orangtua korban mencurigai perubahan tubuh anaknya. Setelah diperiksakan ke bidan, korban terbukti hamil. Korban lantas menjelaskan siapa yang menyetubuhinya hingga berakhir pada laporan ke pihak kepolisian.
“Korban sudah melahirkan anak hasil dari perbuatan bejat tersangka. Sekarang anaknya, sudah berusia lebih dari 1,5 tahun,” pungkasnya.
Atas perbuatanya, tersangka dijerat sesuai Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.
Kontributor : Dede Tiar
Berita Terkait
-
Tega Cabuli Anak Kandung, Pria di Pesanggrahan Diciduk Polisi
-
Dicabuli Ayahnya di Kuburan, Nenek J Tak Lagi Bisa Bertemu Sang Cucu
-
Kelar Nonton Bokep di HP Teman, AZ Cabuli Bocah Pengajian di Rumah Kosong
-
Ingat Mendiang Istri, Buchori Lampiaskan Fantasi Seks ke Murid Pengajian
-
Diajak Ziarah Makam Wali, ABG di Lamongan Dicabuli Berkali-kali
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia
-
Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'
-
Menuju Target Nasional Pengurangan Sampah 2029, Ini Kebiasaan yang Harus Digencarkan di Rumah
-
Jemaah Haji RI Meninggal Dunia 20 Orang, Mayoritas karena Gangguan Jantung dan Paru
-
Uang Miliaran Rupiah hingga Puluhan Juta Dong Vietnam Disita dari Sarang Judol Hayam Wuruk
-
Fakta Sarang Judi Online Internasional di Hayam Wuruk: Kelola 75 Situs Haram!
-
Aksi Bersih Pantai di Kepulauan Seribu Berhasil Kumpulkan Hampir 1 Ton Sampah Plastik
-
Menlu: Prabowo Tekankan Jalur Dialog Atasi Konflik Perbatasan Myanmar di KTT ASEAN
-
Ribuan Hektare Sawah Terdampak Bencana Mulai Ditanami Kembali
-
Tragis! ILRC Temukan 20 Kasus Femisida di 2025, Korban Banyak Dibunuh Pasangan