Suara.com - Juswadi (68), warga Desa Pulungdowo Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, harus berurusan dengan pihak kepolisian terkait kasus pencabulan. Tragisnya, aksi bejat itu dilakukan kepada keponakannya sendiri, Melati (bukan nama sebenarnya) hingga hamil dan sudah melahirkan seorang anak.
Saat diinterogasi petugas, pelaku yang kini sudah berstatus tersangka itu mengakui perbuatan dan melakukan hubungan badan layaknya suami-istri. Namun Juswadi berdalih hal itu dilakukannya sebagai imbalan, karena sering diminta uang oleh korban.
"Saya melakukannya tidak memaksa, saya dikasih (korban yang meminta)," kelit tersangka saat diinterogasi penyidik, Selasa (12/3).
Perempuan berusia 15 tahun itu kini harus menanggung malu karena anak hasil hubungan terlarang telah berusia 1,5 tahun. Kedua orang tua korban yang tak terima langsung melaporkan Juswadi ke Polres Malang. Bapak dua anak itu sempat jadi buronan polisi dua tahun lamanya.
Meski demikian, Juswadi sempat menyangkal anak dari Melati adalah hasil perbuatannya.
“Saya menyetubuhi hanya tiga kali saja. Kalau dia sampai melahirkan, saya sama sekali tidak tahu,” kata tesangka.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Malang, AKP Adrian Wimbarda menjelaskan, aksi pencabulan terjadi mulai tahun 2012 silam, saat korban masih berumur 10 tahun.
Kemudian, tersangka melakukan kembali aksi pencabulan itu hingga korban hamil dan melahirkan, 2017 silam. Aksi bejat itu dilakukan di rumah tersangka yang memang berdekatan dengan rumah korban.
“Dari hasil pemeriksaan korban, tersangka menyetubuhinya berulang kali, sejak tahun 2012 sampai 2017 silam. Modusnya, korban diajak ke rumahnya ketika sedang kosong. Korban diancam oleh tersangka untuk tidak melawan dan memberitahu siapapun. Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku memberi uang sebesar Rp 5 ribu hingga Rp 200 ribu,” jelas Adrian.
Baca Juga: Reni Diduga Sengaja Sewa Aparteman Buat Bunuh Diri
Adrian menambahkan, terbongkarnya kasus ini setelah orangtua korban mencurigai perubahan tubuh anaknya. Setelah diperiksakan ke bidan, korban terbukti hamil. Korban lantas menjelaskan siapa yang menyetubuhinya hingga berakhir pada laporan ke pihak kepolisian.
“Korban sudah melahirkan anak hasil dari perbuatan bejat tersangka. Sekarang anaknya, sudah berusia lebih dari 1,5 tahun,” pungkasnya.
Atas perbuatanya, tersangka dijerat sesuai Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.
Kontributor : Dede Tiar
Berita Terkait
-
Tega Cabuli Anak Kandung, Pria di Pesanggrahan Diciduk Polisi
-
Dicabuli Ayahnya di Kuburan, Nenek J Tak Lagi Bisa Bertemu Sang Cucu
-
Kelar Nonton Bokep di HP Teman, AZ Cabuli Bocah Pengajian di Rumah Kosong
-
Ingat Mendiang Istri, Buchori Lampiaskan Fantasi Seks ke Murid Pengajian
-
Diajak Ziarah Makam Wali, ABG di Lamongan Dicabuli Berkali-kali
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Wacana Gabungkan Pidsus dan Pidum, Burhanuddin Nilai Koordinasi Penanganan Perkara Lebih Efektif
-
Risky Tinggalkan Rutinitas Jual Ikan Keliling, Kini Menata Mimpi di Sekolah Rakyat
-
Hutan Tropis Dianggap Penyerap Karbon Utama, Tapi Penelitian Baru Tunjukkan Hal Berbeda
-
Keterlibatan TNI Urus Pangan Jadi Sorotan, Prabowo Sebut Langkah Strategis bagi Negara
-
Komisi X DPR Dorong Gaji Guru Minimal Rp 5 Juta, Respons Pernyataan Prabowo soal Kebocoran Anggaran
-
Siswa SD-SMP Batam Aksi Dukung MBG, DPR: Kemendikdasmen Selidiki Dugaan Mobilisasi Massa
-
Bobby Nasution Hadiri Peresmian 1.151 Km Jalan Inpres, Empat Ruas di Sumut Turut Diresmikan
-
Kasus YTR Berbuntut Desakan Hukuman Kebiri, DPR Minta Polisi Telusuri Korban Lain
-
Bantah Mobilisasi Massa Demo Pro MBG, Bakom RI: Itu Tidak Benar!
-
Selly Gantina Kecam Aksi Biadab Pacar Sekap Perempuan 3 Tahun di Bandung: Tak Boleh Ada Impunitas