Suara.com - Juswadi (68), warga Desa Pulungdowo Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, harus berurusan dengan pihak kepolisian terkait kasus pencabulan. Tragisnya, aksi bejat itu dilakukan kepada keponakannya sendiri, Melati (bukan nama sebenarnya) hingga hamil dan sudah melahirkan seorang anak.
Saat diinterogasi petugas, pelaku yang kini sudah berstatus tersangka itu mengakui perbuatan dan melakukan hubungan badan layaknya suami-istri. Namun Juswadi berdalih hal itu dilakukannya sebagai imbalan, karena sering diminta uang oleh korban.
"Saya melakukannya tidak memaksa, saya dikasih (korban yang meminta)," kelit tersangka saat diinterogasi penyidik, Selasa (12/3).
Perempuan berusia 15 tahun itu kini harus menanggung malu karena anak hasil hubungan terlarang telah berusia 1,5 tahun. Kedua orang tua korban yang tak terima langsung melaporkan Juswadi ke Polres Malang. Bapak dua anak itu sempat jadi buronan polisi dua tahun lamanya.
Meski demikian, Juswadi sempat menyangkal anak dari Melati adalah hasil perbuatannya.
“Saya menyetubuhi hanya tiga kali saja. Kalau dia sampai melahirkan, saya sama sekali tidak tahu,” kata tesangka.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Malang, AKP Adrian Wimbarda menjelaskan, aksi pencabulan terjadi mulai tahun 2012 silam, saat korban masih berumur 10 tahun.
Kemudian, tersangka melakukan kembali aksi pencabulan itu hingga korban hamil dan melahirkan, 2017 silam. Aksi bejat itu dilakukan di rumah tersangka yang memang berdekatan dengan rumah korban.
“Dari hasil pemeriksaan korban, tersangka menyetubuhinya berulang kali, sejak tahun 2012 sampai 2017 silam. Modusnya, korban diajak ke rumahnya ketika sedang kosong. Korban diancam oleh tersangka untuk tidak melawan dan memberitahu siapapun. Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku memberi uang sebesar Rp 5 ribu hingga Rp 200 ribu,” jelas Adrian.
Baca Juga: Reni Diduga Sengaja Sewa Aparteman Buat Bunuh Diri
Adrian menambahkan, terbongkarnya kasus ini setelah orangtua korban mencurigai perubahan tubuh anaknya. Setelah diperiksakan ke bidan, korban terbukti hamil. Korban lantas menjelaskan siapa yang menyetubuhinya hingga berakhir pada laporan ke pihak kepolisian.
“Korban sudah melahirkan anak hasil dari perbuatan bejat tersangka. Sekarang anaknya, sudah berusia lebih dari 1,5 tahun,” pungkasnya.
Atas perbuatanya, tersangka dijerat sesuai Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.
Kontributor : Dede Tiar
Berita Terkait
-
Tega Cabuli Anak Kandung, Pria di Pesanggrahan Diciduk Polisi
-
Dicabuli Ayahnya di Kuburan, Nenek J Tak Lagi Bisa Bertemu Sang Cucu
-
Kelar Nonton Bokep di HP Teman, AZ Cabuli Bocah Pengajian di Rumah Kosong
-
Ingat Mendiang Istri, Buchori Lampiaskan Fantasi Seks ke Murid Pengajian
-
Diajak Ziarah Makam Wali, ABG di Lamongan Dicabuli Berkali-kali
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Rawat Alam di Tengah Aktivitas Industri, Kilang Plaju Konsisten Lestarikan Keanekaragaman Hayati
-
6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
-
Indonesia Dikelilingi Api: 107 Ribu Hektare Terbakar, Mengapa Karhutla Sulit Dipadamkan?
-
Membongkar Dosa Besar Para Anak Rantau Lewat Lagu Sesi Potret
-
1.400 Pekerja Sumsel Kena PHK, Mayoritas Tanpa Perselisihan, Ada Apa?
-
Bareng Baba Lili Tata, Kenalkan Gaya Hidup Aktif pada Anak Sambil Eksplorasi Jakarta
-
Period Poverty dalam Ketimpangan Kelas: Menggugat Hak Dasar Tubuh Perempuan
-
Derita Pekerja asal Jambi, Cacat Permanen Akibat Kecelakaan Kerja di Kampar
-
Gus Alex Didakwa Terima USD 5,2 Juta di Korupsi Kuota Haji
-
17 Caption 17 Agustus Singkat Aesthetic untuk Instagram