Suara.com - Juswadi (68), warga Desa Pulungdowo Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, harus berurusan dengan pihak kepolisian terkait kasus pencabulan. Tragisnya, aksi bejat itu dilakukan kepada keponakannya sendiri, Melati (bukan nama sebenarnya) hingga hamil dan sudah melahirkan seorang anak.
Saat diinterogasi petugas, pelaku yang kini sudah berstatus tersangka itu mengakui perbuatan dan melakukan hubungan badan layaknya suami-istri. Namun Juswadi berdalih hal itu dilakukannya sebagai imbalan, karena sering diminta uang oleh korban.
"Saya melakukannya tidak memaksa, saya dikasih (korban yang meminta)," kelit tersangka saat diinterogasi penyidik, Selasa (12/3).
Perempuan berusia 15 tahun itu kini harus menanggung malu karena anak hasil hubungan terlarang telah berusia 1,5 tahun. Kedua orang tua korban yang tak terima langsung melaporkan Juswadi ke Polres Malang. Bapak dua anak itu sempat jadi buronan polisi dua tahun lamanya.
Meski demikian, Juswadi sempat menyangkal anak dari Melati adalah hasil perbuatannya.
“Saya menyetubuhi hanya tiga kali saja. Kalau dia sampai melahirkan, saya sama sekali tidak tahu,” kata tesangka.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Malang, AKP Adrian Wimbarda menjelaskan, aksi pencabulan terjadi mulai tahun 2012 silam, saat korban masih berumur 10 tahun.
Kemudian, tersangka melakukan kembali aksi pencabulan itu hingga korban hamil dan melahirkan, 2017 silam. Aksi bejat itu dilakukan di rumah tersangka yang memang berdekatan dengan rumah korban.
“Dari hasil pemeriksaan korban, tersangka menyetubuhinya berulang kali, sejak tahun 2012 sampai 2017 silam. Modusnya, korban diajak ke rumahnya ketika sedang kosong. Korban diancam oleh tersangka untuk tidak melawan dan memberitahu siapapun. Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku memberi uang sebesar Rp 5 ribu hingga Rp 200 ribu,” jelas Adrian.
Baca Juga: Reni Diduga Sengaja Sewa Aparteman Buat Bunuh Diri
Adrian menambahkan, terbongkarnya kasus ini setelah orangtua korban mencurigai perubahan tubuh anaknya. Setelah diperiksakan ke bidan, korban terbukti hamil. Korban lantas menjelaskan siapa yang menyetubuhinya hingga berakhir pada laporan ke pihak kepolisian.
“Korban sudah melahirkan anak hasil dari perbuatan bejat tersangka. Sekarang anaknya, sudah berusia lebih dari 1,5 tahun,” pungkasnya.
Atas perbuatanya, tersangka dijerat sesuai Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.
Kontributor : Dede Tiar
Berita Terkait
-
Tega Cabuli Anak Kandung, Pria di Pesanggrahan Diciduk Polisi
-
Dicabuli Ayahnya di Kuburan, Nenek J Tak Lagi Bisa Bertemu Sang Cucu
-
Kelar Nonton Bokep di HP Teman, AZ Cabuli Bocah Pengajian di Rumah Kosong
-
Ingat Mendiang Istri, Buchori Lampiaskan Fantasi Seks ke Murid Pengajian
-
Diajak Ziarah Makam Wali, ABG di Lamongan Dicabuli Berkali-kali
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Pakar Tolak Keras Gagasan 'Maut' Bahlil: Koalisi Permanen Lumpuhkan Demokrasi!
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis
-
Doa Buka Puasa Rajab Lengkap dengan Artinya, Jangan Sampai Terlewat!
-
Pedagang Korban Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Mulai Tempati Kios Sementara