Suara.com - Tim Crime Fighter Resmob Polres Pinrang, Sulawesi Selatan, menangkap seorang permepuan bernama Hana Nirwana yang diduga menggelapkan uang Panai alias mahar kawin senilai Rp 15 juta.
"Perempuan berusia 39 tahun itu ditangkap sebagai terlapor kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang Panai. Pelaku kami tangkap Selasa (12/3) pagi,” kata Kasat Reskim Polres Pinrang Ajun Komisaris Dharma Negara, seperti diberitakan Kabarmakassar.com—jaringan Suara.com, Kamis (14/3/2019).
Pelapor adalah calon suami Hana sendiri. Kisah itu bermula ketika Hana meminta kekasihnya melamar dirinya kepada orang tua pada 27 Desember 2018 lalu.
Namun, saat tanggal yang ditentukan, pihak mempelai wanita membatalkan acara itu secara sepihak dengan dalih orangtuanya belum tiba dari Arab Saudi.
Pihak keluarga lelaki setuju, dan mengundurkan tanggal pernikahan pada 7 Januari 2019. Namun, empat hari jelang pernikahan, Hana justru menikah dengan laki-laki lain.
Hana menerima pinangan dan melangsungkan akad nikah dengan lelaki lain pada tanggal 3 Januari 2019.
Dharma Negara mengatakan, setelah mengetahui pernikahan terlapor dengan laki laki lain, pelapor kemudian meminta uang Panai dikembalikan. Tapi, permintaannya tak dikabulkan hingga ia melapor ke polisi.
"Pelapor mengalami kerugiannya, di mana terduga pelaku Hana tak mampu mengembalikan uang panaik dari sang pelapor. Kini korban yakni pelapor mengalami kerugian total Rp 17 juta," kata Dharma Negara.
Kanit Resmob Polres Pinrang Bripka Aris mengatakan, terlapor diamankan di kelurahan Lumpur, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare.
Baca Juga: Kisah Sandiaga Uno Lakoni Jurus Bangau Depan Mural Kelamin
"Terlapor diamankan tanpa perlawanan, dari interogasi yang dilakukan, pelaku mengakui perbuatannya. Terlapor saat ini diamankan di Mapolres Pinrang untuk menjalani proses hukum," kata Bripka Aris.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Hutan Tropis Dianggap Penyerap Karbon Utama, Tapi Penelitian Baru Tunjukkan Hal Berbeda
-
Keterlibatan TNI Urus Pangan Jadi Sorotan, Prabowo Sebut Langkah Strategis bagi Negara
-
Komisi X DPR Dorong Gaji Guru Minimal Rp 5 Juta, Respons Pernyataan Prabowo soal Kebocoran Anggaran
-
Siswa SD-SMP Batam Aksi Dukung MBG, DPR: Kemendikdasmen Selidiki Dugaan Mobilisasi Massa
-
Bobby Nasution Hadiri Peresmian 1.151 Km Jalan Inpres, Empat Ruas di Sumut Turut Diresmikan
-
Kasus YTR Berbuntut Desakan Hukuman Kebiri, DPR Minta Polisi Telusuri Korban Lain
-
Bantah Mobilisasi Massa Demo Pro MBG, Bakom RI: Itu Tidak Benar!
-
Selly Gantina Kecam Aksi Biadab Pacar Sekap Perempuan 3 Tahun di Bandung: Tak Boleh Ada Impunitas
-
Jelang 500 Tahun Jakarta, DPRD Minta Aspirasi Warga Jadi Prioritas Pembangunan
-
Bawa Puluhan Bukti! Koalisi Gugat Perjanjian Dagang RI-AS yang Dinilai Tabrak Konstitusi