Suara.com - Warga Jakarta yang kebingungan ingin membuang sampah elektronik kemana, kini jangan khawatir lagi. Cukup mengikuti program Penjemputan Limbah Elektronik atau e-Waste maka sampah elektronikmu akan diangkut petugas.
Program ini disosialisasikan sejak akhir 2017 melalui website resmi Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. Program ini memudahkan bagi warga Jakarta yang kebingungan membuang sampah elektronik dan juga mengantisipasi pembuangan sampah elektronik di sungai.
“Program ini diselenggarakan dengan maksud untuk mempermudah warga DKI Jakarta Yang sudah mengumpulkan limbah elektronik untuk diangkut oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta,” demikian keterangan seperti dikutip Suara.com, Kamis (14/3/2019).
Bagi kalian yang ingin sampah elektroniknya diangkut oleh petugas Pemprov DKI Jakarta, kalian cukup mengisi formulir pendaftaran melalui laman situs resmi www.lingkungan hidup.jakarta.go.id. kegiatan penjemputan sampah elektronik ini tidak dipungut biaya apapun alias gratis.
Dalam formulir pendaftaran, kalian akan diminta untuk mengisi data diri berupa alamat email, nama pemohon, alamat penjemputan dan nomor telepon yang bisa dihubungi. Selain itu, kalian juga bisa memilih jenis elektronik apa yang ingin diangkut oleh petugas.
Agar sampah elektronikmu bisa diangkut oleh petugas, ada syarat yang wajib kamu penuhi. Elektronik yang harus diangkut haruslah memiliki berat minimal 5 kilogram.
“Data yang diisikan akan masuk ke daftar penjemputan kami sehingga nanti pemohon akan menerima jadwal penjemputan via email,” tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?
-
Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti
-
MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu
-
TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global
-
Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok
-
PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG
-
BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas
-
Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi
-
Dittipideksus Bareskrim Sita 18,1 Ton Sianida Ilegal, Dua Tersangka Ditetapkan
-
Kasus Eltras Jadi Evaluasi, Polda NTT Sisir Seluruh Tempat Hiburan Malam