Suara.com - Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, saat ini pemerintah fokus pada upaya penataan ulang alokasi sumber daya hutan, dengan mengedepankan izin akses bagi masyarakat melalui hutan sosial. Selain itu, pemerintrah menerapkan moratorium penerbitan izin baru di hutan alam primer dan gambut, serta moratorium izin baru perkebunan sawit selama 3 tahun sejak November 2018.
Adapun proporsi alokasi areal izin kawasan hutan hingga 2014 dan periode 2015 - 2018 mengalami perubahan. Selama 2015 - 2018, tercatat kawasan hutan yang diberikan izin seluas 6,49 juta hektare, dengan komposisi perizinan swasta 1,57 juta hektare atau 24,7 persen, dan izin kepada masyarakat 4,91 juta hektare atau 75,54 persen.
Sebelumnya, pada 2014, kawasan hutan yang diberikan izin seluas 33,2 juta hektare dari total luas kawasan hutan 126 juta hektare.
“Pada akhir 2018 juga tercatat area berizin seluas 39,72 juta hektare dari total luas kawasan hutan 126 juta hektare. Alokasi perizinan untuk swasta seluas 32,7 juta ha (86,37 persen) menurun dari 2014 (98,53 persen) dan areal izin untuk masyarakat seluas 5,4 juta hektare atau 13,49 persen meningkat dari 2014. Gambaran itu menunjukkan, sedang terus dilakukan langkah-langkah korektif bidang kehutanan dan lingkungan,” jelas Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, saat memimpin Apel Peringatan Hari Bhakti Rimbawan ke-36, di Plaza Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Senin (18/3/2019).
“Pemerintah juga melakukan pengawasan pelaksanaan izin dan mencabut HPH/HTI yang tidak aktif, mendorong kerja sama hutan sosial, dan membangun konfigurasi bisnis baru. Hal yang tidak kalah penting adalah mendorong kemudahan izin untuk kepentingan prasarana/sarana, berupa jalan, bendungan, energi, telekomunikasi, pemukiman masyarakat atau pengungsi,” tambahnya.
Peringatan Hari Bhakti Rimbawan, menurut Menteri Siti, merupakan kesempatan yang sangat baik untuk melakukan refleksi, menggali inspirasi, motivasi dan berbagai inovasi dalam kiprah kerja di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Ia juga berpesan agar rimbawan harus menjadi pelopor pemersatu bangsa, pelindung segenap tumpah darah dan bangsa, serta sebagai putra penjaga dan penyayang Ibu Pertiwi, sebagai bagian yang relevan dalam jati diri mereka.
“Saya tegaskan bahwa rimbawan patriot. Keberanian dan dedikasi dalam menjaga lingkungan dan hutan kita, sungguh-sungguh bermakna demi masa depan seluruh bangsa. Selamat Hari Bhakti Rimbawan bagi kita semua, para rimbawan Indonesia. Semoga Tuhan yang Maha Kuasa, meridhoi segala upaya dan langkah-langkah kita bersama,” pungkasnya penuh semangat.
Hari Bhakti Rimbawan yang diperingati setiap 16 Maret sejak 1983 telah memasuki edisi ke-36. Peringatan tahun ini, mengangkat tema “Hutan untuk Kesejahteraan Rakyat dan Lingkungan Sehat”.
Baca Juga: Upaya Rehabilitasi, KLHK Tanam Ratusan Pohon di Bogor
Pada upacara bendera tersebut telah diserahkab Satyalencana Karyasatya 10 Tahun, 20 Tahun dan 30 Tahun untuk karyawan KLHK kepada 961 orang. Salah satu penerima Satya Lencana Karya Satya XXX Tahun adalah Sekretaris Jenderal KHLK, Bambang Hendroyono.
Satya Lencana diserahkan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), sebagai penghargaan dalam melaksanakan tugasnya dengan telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, serta telah bekerja secara terus-menerus sekurang-kurangnya selama 10 tahun, 20 tahun, dan 30 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
Terkini
-
Dukung Revisi UU Hak Cipta untuk Lindungi Karya Jurnalistik, AMSI Serahkan Simbol Dukungan Ini
-
Prabowo Setujui Ditjen Pesantren, PDIP Siap 'Perkuat Narasi Patriotisme'
-
Polemik Utang Hingga Dugaan Markup Whoosh, PDIP Tugaskan Fraksi Lakukan Kajian
-
'Skema Mafia' Terbongkar: Rp 40 Miliar Digelontorkan untuk 'Beli' Vonis Lepas Korupsi CPO
-
Akui Sulit Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama, Bareskrim: Dikejar Lari-lari!
-
Bukan Cuma Iklan: 5 Bos Media Bongkar 'Revenue Stream' Ajaib di Era AI
-
Pakar Pidana Tegaskan Polemik Patok Kayu PT WKM Harusnya Tak Jadi Perkara Pidana
-
Kejagung Dalami Jejak Korupsi Chromebook Sampai ke 'Ring 1' Nadiem Makarim
-
Terungkap! Alasan Sebenarnya APBD DKI Jakarta Numpuk Rp14,6 Triliun! Bukan Deposito, Tapi...?
-
Kejati Jakarta Bongkar Skandal LPEI: Negara 'Dibobol' Hampir Rp 1 Triliun