Suara.com - Ramyadjie Priambodo, kerabat Prabowo Subianto, calon presiden pasangan Sandiaga Uno bobol ATM. Kasus ini terungkap setelah polisi mendalami laporan kasus skimming pada tanggal 11 Februari 2018 lalu.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya meringkus Ramyadjie Priambodo saat berada di sebuah apartemen di kawasan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan pada 26 Februari 2019. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ramyadjie kini telah mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Dari hasil pemeriksaan, Ramyadjie kerap menyamar sebagai wanita hijab saat melancarkan aksinya. Terungkapnya kasus ini, Ramyadjie ternyat sudah 50 kali menggasak uang nasabah bank lewas modus skimming.
Polisi pun teleh menetapkan Ramyadjie sebagai tersangka dan telah ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Berikut rangkuman kasusnya:
1. Nyamar Jadi Wanita Berhijab Saat Bobol ATM
Polisi telah menetapkan Ramyadjie Priambodo, kerabat jauh Capres Prabowo Subianto sebagai tersangka kasus pembobolan uang nasabah bank swasta melalui modus skimming. Dari pengungkapan kasus ini, Ramyadjie kerap berdandan seperti wanita berhijab agar identitasnya tak diketahui.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyampaikan, untuk melakukan penyamaran, Ramyadjie menggunakan masker dan juga kerudung agar tampak seperti wanita berhijab.
"Ada masker dan ada juga kerudung seperti hijab. Dia (Ramyadjie menggunakan itu berhijab kemudian kayak perempuan sehingga kalau dilihat dari CCTV seperti perempuan," kata Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (18/3/2019).
Baca Juga: Jika Prabowo Menang Pilpres, BPN: Anak Sekolah akan Libur Selama Ramadan
Dari hasil pemeriksaan, penyamaran dengan berdandan sebagai wanita berkerudung itu terungkap melalui rekaman kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di lokasi ATM yang menjadi sasaran pembobolan Ramyadjie.
"Dia menggunakannya saat mengambil ATM di bilangan di daerah Tangerang Selatan dan Jaksel," kata dia.
Kasus ini terungkap setelah polisi mendalami laporan kasus skimming pada tanggal 11 Februari 2018 lalu. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya meringkus Ramyadjie saat berada di sebuah apartemen di kawasan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan pada 26 Februari 2019. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ramyadjie kini telah mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Berita Terkait
-
Prabowo - Sandiaga Bakal Alokasikan 10 Persen Dana Pendidikan buat Olahraga
-
Polisi Telisik Uang Hasil Kejahatan Skimming Kerabat Prabowo Subianto
-
4 Fakta Pembobolan ATM Kerabat Prabowo Subianto yang Beraksi 50 Kali
-
Pakai Jilbab, Kerabat Prabowo Subianto Ini Gondol Mesin ATM ke Apartemennya
-
Nyamar Jadi Wanita, Penampakan Kerabat Prabowo Subianto Saat Gasak ATM
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
Terkini
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
PAN Setuju Pilkada Lewat DPRD, Tapi Ada Syaratnya
-
Mendagri Serukan Percepatan Pembersihan Sisa Banjir dan Pembangunan Hunian Tetap di Aceh Tamiang
-
Pakar: PP Terbit Perkuat Perpol 10/2025, Jamin Kepastian Hukum
-
Jadi Pemasok MBG, Omzet Petani Hidroponik di Madiun Naik 100 Persen