Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendesak DPRD Jakarta untuk segera memutuskan tarif Moda Raya Terpadu atau MRT sebelum diresmikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 24 Maret 2019 mendatang. Diketahui, pembahasan tarif MRT dan subsidi tiket sedang dalam tahap finalisasi di DPRD.
Anies menerangkan, dirinya terus berkomunikasi dengan Ketua DPRD Jakarta Prasetio Edi Marsudi untuk segera menentukan tarif MRT dan subsidinya.
"Tadi saya sudah ngomong juga dengan Pak Pras (Ketua DPRD), nanti Insya Allah diputuskan sebelum 24 (Maret 2019)," kata Anies saat mendampingi Jokowi dan Kabinet Kerja menjajal MRT di Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta Pusat, Selasa (19/3/2019).
Anies menerangkan, saat ini wakil rakyat Jakarta tengah membahas besaran tarif yang akan ditentukan pengguna MRT. Tarif tersebut akan ditentukan berdasarkan jarak antar stasiun.
"Jadi tarifnya misalnya di Blok M, naik dari Blok M turun Setiabudi beda dengan naik dari Blok M turunnya bundaran HI. Nah nanti akan ada harga-harga per jarak," ucap Anies.
"Jadi tarifnya itu bukan satu tarif untuk seluruh, beda-beda, naik Lebak Bulus turun Blok M beda dengan naik Lebak Bulus turun Bundaran HI," Anies menambahkan.
Di lokasi yang sama, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyatakan keputusan tarif MRT dan LRT saat masih dibahas di Komisi B dan Komisi C.
Politisi PDI Perjuangan ini menyakini penetapan tarif akan diputuskan sebelum peresmian.
"Sebelum (24 Maret 2019) ini, selesai," ucap Prasetyo.
Baca Juga: Doakan Korban Teror Selandia Baru, MUI Ajak Masyarakat Gelar Salat Gaib
Sebelumnya, Pemprov DKI mengusulkan ke DPRD tarif MRT Jakarta dipatok antara Rp 8.500 per 10 kilometer dan Rp 10.500 per 10 kilometer.
Sementara angka subsidi yang diajukan itu didapat dari tarif perekonomian per penumpang MRT sebesar Rp 31 ribu per orang dikurang dengan usulan tarif dari Pemprov DKI yaitu Rp 10 ribu per orang.
Untuk diketahui MRT Jakarta memiliki 13 stasiun transi, stasiun itu terdiri dari 7 stasiun atas yaitu Lebak Bulus, Fatmawati, Cipete Raya, Haji Nawi, Blok A, Blok M, dan Sisingamangaraja. Dan 6 stasiun bawah tanah yakni Senayan, Istora, Bendungan Hilir, Setiabudi, Dukuh Atas serta Bundaran HI.
Berita Terkait
-
Penumpang MRT Keluhkan Sinyal Internet Hilang di Stasiun Bawah Tanah
-
Warga Mendadak Teriak saat Jokowi, Anies dan Para Menteri Jajal MRT
-
Iriana Joko Widodo dan Mufidah Kalla Serta Para Istri Menteri Jajal MRT
-
Begini Gaya Menteri Basuki Jajal MRT untuk Pertama Kali
-
Rapat Tak Ada Hasil, DPRD Jakarta Janji Tarif MRT Ditetapkan Pekan Ini
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu