Suara.com - Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) antara Komisi B dan Komisi C DPRD Jakarta membahas tarif Moda Raya Terpadu (MRT) tidak menemui hasil kesepakatan. Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Mohamad Taufik itu tidak dapat dibawa ke rapat paripurna.
Taufik mengatakan Komisi B dan C hingga saat ini masih dalam proses pembahasan soal penetapan tarif MRT Jakarta. Selain itu dalam Rapimgab belum bisa diputuskan karena salah satu komisi baru mendapat bahan pembahasan dari Dishub DKI Selasa (12/3/2019) malam.
"Dua hari yang lalu baru rapat Komisi B, dari Dishub baru memaparkan dan baru semalam dikasih bahannya. Saya kira bagaimana kami mau memutuskan tarif kalau bahannya belum dapat?" kata Taufik di Gedung DPRD Jakarta, Rabu (13/3/2019).
Ketua DPD Partai Gerindra ini kemudian menjanjikan keputusan soal tarif dan besaran subsidi MRT akan selesai dibahas dalam pekan ini di DPRD Jakarta.
"Saya kira (pembahasan tarif MRT) minggu ini beres. Ini harus dikaji betul karena PSO (subsidi) menyangkut dua hal, pertama beban masyarakat, kedua APBD kuat enggak? Jangan sampai APBD enggak kuat, masyarakat juga terbebani cost yang besar, jangan sampai begitu," jelasnya.
Lebih jauh Taufik mengatakan, proses penentuan tarif MRT tidak bisa cepat karena melibatkan APBD Jakarta yang berasal dari pajak rakyat. Dia menginginkan subsidi tersebut tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Ibu Kota.
Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI mengusulkan ke DPRD bahwa tarif MRT Jakarta dipatok antara Rp 8.500 per 10 kilometer dan Rp 10.500 per 10 kilometer.
Sementara angka subsidi yang diajukan itu didapat dari tarif perekonomian per penumpang MRT sebesar Rp 31 ribu per orang dikurang dengan usulan tarif dari pemerintah provinsi (Pemprov) DKI yaitu Rp 10 ribu per orang.
Angka subsidi tarif LRT berasal dari tarif perekonomian per penumpang sebesar Rp 41 ribu per orang dikurang dengan usulan tarif dari Pemprov DKI sebesar Rp 6 ribu per orang.
Baca Juga: Ini Alasan Kemenhub Belum Keluarkan Larangan Mengudara Boeing 737 Max 8
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              Yusril: Pasal KUHP Lama Tak Lagi Efektif, Judi Online Harus Dihantam dengan TPPU
 - 
            
              Prabowo Setujui Rp5 Triliun untuk KRL Baru: Akhir dari Desak-desakan di Jabodetabek?
 - 
            
              Subsidi Transportasi Dipangkas, Tarif Transjakarta Naik pada 2026?
 - 
            
              Wacana Soeharto Pahlawan Nasional Picu Kontroversi, Asvi Warman Soroti Indikasi Pemutihan Sejarah
 - 
            
              Dinilai Bukan Pelanggaran Etik, Ahli Hukum Sebut Ucapan Adies Kadir Hanya Slip Of The Tongue
 - 
            
              Misteri 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Kwitang, Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus
 - 
            
              Legal Standing Dipertanyakan Hakim MK, Pemohon Uji UU TNI Singgung Kasus Almas
 - 
            
              Aksi Solidaritas Tempo di Makassar Ricuh, Jurnalis Dipukul
 - 
            
              Tegas! Ketua Banggar DPR Sebut Danantara yang Wajib Bayar Utang Whoosh
 - 
            
              Bahaya Judol dan Narkoba Lebih Besar dari Korupsi? Yusril Ungkap Fakta Lain Soal RUU Perampasan Aset