Suara.com - Rinto, lelaki berusia 41 tahun ini terpaksa harus meringkuk di penjara akibat ulahnya mengambil keuntungan dari penyebaran video porno. Dalam kasus ini, Rianto menjual video-video porno bukan dalam kemasan kepingan kaset DVD atau VCD. Namun, tersangka menjualnya dalam bentuk hardisk eksternal.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Faruk Rozi menjelaskan, pihaknya menangkap Rinto di Jalan sunter Paradise, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Diketahui, Rinto menyimpan ribuan video porno dalam hardisk eksternal miliknya untuk dijual kepada para pelanggannya.
"Yang bersangkutan (Rianto) menyebarluaskan, menyimpan, memiliki, memperjualbelikan hardisk eksternal berisikan 1.281 film pornografi," ujar Faruk Rozi saat dikonfirmasi, Selasa (19/3/2019).
Faruk menjelaskan, Rinto mematok harga senilai Rp 2 juta untuk total 1500 video porno. Rinto pun menjual video tsrsebut jika ada yang mengorder saja.
"Dia mematok harga Rp 2 juta untuk 1500 video. Dia jualan apabila ada order," jelasnya.
Lebih jauh, Faruk menyebut jika Rinto pernah berdagang DVD dan VCD bajakan di Glodok, Jakarta Barat. Terkait para pembeli video tersebut, saat ini polisi masih melakukan pendalaman.
"Pelaku ini sebelumnya penjual DVD dan VCD bajakan di Glodok. Untuk pembeli video porno tersebut, saat ini sedang kita dalami," singkat Faruk.
Dari tangan Rinto, polisi pun menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu unit hardisik eksternal dengan kapasitas 1 Terra, satu unit ponsel genggam, satu tas slempang, satu bon hasil pembelian hardisk serta uang senilai Rp. 1 juta.
Atas perbuatannya, Rinto dijerat dengan Pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 32 Jo Pasal 6 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Baca Juga: Misterius, 45 Ekor Hiu di Penangkaran Karimunjawa Mati Mendadak
Berita Terkait
-
Dua Dalang Kasus Pembajakan Truk Pertamina ke Istana Negara Jadi Tersangka
-
Menyentuh, Polisi Ini Sumbangkan Hatinya demi Selamatkan Bayi
-
Cabuli 3 Murid SD, Kakek Sundakir Ternyata Alami Impotensi
-
Dibawa Pedemo ke Depan Istana, Otak Pembajak Mobil Pertamina Dibekuk Polisi
-
Diduga Gara-gara Mabuk, Andri Tewas Usai Jatuh dari Tembok Setinggi 3 Meter
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat
-
Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!
-
Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu
-
Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta
-
Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah