Suara.com - Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri menyatakan Pemberian gelar Bapak Pembangunan Desa kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam acara Apel Pemerintahan Desa bukan inisiatif Pemerintah. Agenda tersebut disebut berasal dari Badan Koordinasi Nasional Pembangunan Pemerintahan Pemberdayaan dan Permasyarakatan Desa.
Hal ini disebut oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri, Hadi Prabowo. Dalam rencana penyelenggaraannya, Kemendagri mengapresiasi inisiasi tersebut. Agenda itu dianggap positif tapi Hadi mengingatkan penyelenggara agar memperhatikan anggaran dan keamanan acara tersebut.
“Acara itu murni inisiatif dari Badan Koordinasi Nasional Pembangunan Pemerintahan Pemberdayaan dan Permasyarakatan Desa. Tapi kami apresiasi terhadap inisiatif acara tersebut, acara itu positif. Namun juga perlu dilihat kembali, terutama penganggaran dan keamanan selama acara berlangsung," ujar Hadi dikantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (19/3/2019).
Menurut Hadi, acara yang akan dilangsungkan di Gelora Bung Karno pada 30 Maret mendatang itu adalah hak bagi para kepala desa. Menurutnya jika selama empat tahun ini dampak Pemerintahan Jokowi sudah dirasakan desa-desa maka diperbolehkan saja memberikan gelar tersebut.
"Pemberian gelar itu sebenarnya hak para Kepala Desa. Jika mereka merasakan dampak dari pembangunan desa selama masa Jokowi empat tahun ini, ya mereka sah-sah saja," jelas Hadi.
Hadi juga menyebut acara Apel Pemerintah Desa itu belum diagendakan oleh Jokowi. Nantinya, Kemendagri dan Kementerian Politik Hukum dan HAM atau Kemenpolhukam akan menyampaikannya kepada capres petahana itu untuk dikoordinasikan.
“Jadi sampai saat ini acara tersebut belum di agendakan Bapak Presiden. Nantinya akan kami koordinasikan kembali dengan Bapak Presiden," pungkas Hadi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar