- Muhammad Kerry Adrianto Riza dijadwalkan sidang putusan Tipikor PN Jakpus pada Kamis (26/2/2026) terkait korupsi tata kelola migas 2018–2023.
- Sembilan terdakwa, termasuk petinggi Pertamina dan pihak swasta, diduga sebabkan kerugian negara akumulatif Rp285,18 triliun.
- Kerugian negara tersebut meliputi kerugian keuangan negara, perekonomian negara, serta keuntungan ilegal yang dinikmati para pihak.
Suara.com - Muhammad Kerry Adrianto Riza, yang merupakan anak dari tersangka Riza Chalid, dijadwalkan untuk menghadapi sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim pada hari ini, Kamis (26/2/2026).
Persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang terjadi pada rentang periode tahun 2018 hingga 2023.
Mengenai waktu pelaksanaan persidangan, pihak pengadilan telah memberikan konfirmasi terkait kesiapan agenda tersebut.
"Jadwal hari ini, jamnya menyesuaikan dengan kesiapan terdakwa dan jaksa penuntut umum," kata Juru Bicara PN Jakpus sebagaimana dilansir Antara.
Berdasarkan informasi resmi, jalannya sidang putusan ini akan dipimpin secara langsung oleh Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji.
Muhammad Kerry Adrianto Riza dalam perkara ini berstatus sebagai pemilik manfaat dari PT Navigator Khatulistiwa. Namun, Kerry bukan satu-satunya pihak yang akan mendengarkan vonis hakim hari ini.
Terdapat delapan terdakwa lainnya yang juga dijadwalkan menjalani sidang putusan dalam rangkaian kasus yang sama. Para terdakwa tersebut berasal dari jajaran petinggi di berbagai anak perusahaan Pertamina serta pihak swasta.
Daftar terdakwa lainnya yang akan divonis hari ini meliputi Agus Purwono selaku Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) tahun 2023–2024, serta Yoki Firnandi yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) tahun 2022–2024.
Dari pihak swasta, terdapat Gading Ramadhan Juedo selaku Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) dan Dimas Werhaspati yang merupakan Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN).
Baca Juga: Sebut Dakwaan Jaksa Tidak Terbukti, Kerry Riza Minta Pembebasan dan Pengembalian Aset
Selanjutnya, terdapat nama Riva Siahaan yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023, Maya Kusuma selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023, serta Edward Corne yang menjabat Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga periode 2023–2025.
Terdakwa terakhir dalam daftar ini adalah Sani Dinar Saifudin selaku Direktur Feedstock and Product Optimalization PT KPI periode 2022–2025.
Dalam konstruksi perkara yang disusun oleh jaksa, kesembilan terdakwa tersebut diduga telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum yang bertujuan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi.
Tindakan tersebut secara akumulatif telah menyebabkan kerugian negara dengan nilai yang sangat fantastis, yakni mencapai Rp285,18 triliun.
Rincian angka kerugian negara sebesar Rp285,18 triliun tersebut mencakup beberapa komponen besar.
Pertama, terdapat kerugian keuangan negara yang nilainya sebesar 2,73 miliar dolar Amerika Serikat dan Rp25,44 triliun.
Berita Terkait
-
Sebut Dakwaan Jaksa Tidak Terbukti, Kerry Riza Minta Pembebasan dan Pengembalian Aset
-
Kubu Kerry Riza Sebut Jaksa Paksakan Keputusan Bisnis Jadi Tindak Pidana Korupsi
-
Jelang Vonis Korupsi Pertamina, Ketua Hakim Beri Peringatan Keras: Jangan Coba-coba Pengaruhi Kami!
-
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga: Kerry Adrianto Merasa Dijebak dalam Kasus Korupsi Pertamina
-
Kerry Riza Nilai Tuntutan Tak Berdasar, Jaksa Kukuh Minta 18 Tahun Penjara
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Akrab di GBK, Intip Gestur Hormat Jaksa Agung-Panglima TNI dan Kapolri Sambut Prabowo
-
LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
-
Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Resmi Ditetapkan, Apa Maknanya?
-
BNI Dorong UMKM Batik Bertransaksi Digital melalui Promo di Puspa Nuswantara 2026
-
Cak Imin Tegaskan PBNU Butuh Pemimpin Baru: Yang Lama Nggak Ada Perubahan
-
Rekam Jejak Rudi Margono Plt Jampidsus Baru, Eks Jaksa KPK Pernah Bongkar Kasus Jiwasraya-Asabri
-
Regulasi Cuti dan WFA ASN Pada Hari Pertama Sekolah
-
Lantik Pengurus Aceh, Bahlil Tegaskan Golkar Dukung Prabowo Sampai Selesai
-
Profil Tan Kian, Bos Pacific Place yang Terseret Kasus Korupsi PLN hingga Asabri
-
Norwegia Tersingkir dari Piala Dunia, Cak Imin Pindah Haluan Dukung Argentina