News / Nasional
Kamis, 26 Februari 2026 | 10:47 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Muhammad Kerry Adrianto (kanan) saat datang untuk menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/2/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Muhammad Kerry Adrianto Riza dijadwalkan sidang putusan Tipikor PN Jakpus pada Kamis (26/2/2026) terkait korupsi tata kelola migas 2018–2023.
  • Sembilan terdakwa, termasuk petinggi Pertamina dan pihak swasta, diduga sebabkan kerugian negara akumulatif Rp285,18 triliun.
  • Kerugian negara tersebut meliputi kerugian keuangan negara, perekonomian negara, serta keuntungan ilegal yang dinikmati para pihak.

Suara.com - Muhammad Kerry Adrianto Riza, yang merupakan anak dari tersangka Riza Chalid, dijadwalkan untuk menghadapi sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim pada hari ini, Kamis (26/2/2026).

Persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang terjadi pada rentang periode tahun 2018 hingga 2023.

Mengenai waktu pelaksanaan persidangan, pihak pengadilan telah memberikan konfirmasi terkait kesiapan agenda tersebut.

"Jadwal hari ini, jamnya menyesuaikan dengan kesiapan terdakwa dan jaksa penuntut umum," kata Juru Bicara PN Jakpus sebagaimana dilansir Antara.

Berdasarkan informasi resmi, jalannya sidang putusan ini akan dipimpin secara langsung oleh Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji.

Muhammad Kerry Adrianto Riza dalam perkara ini berstatus sebagai pemilik manfaat dari PT Navigator Khatulistiwa. Namun, Kerry bukan satu-satunya pihak yang akan mendengarkan vonis hakim hari ini.

Terdapat delapan terdakwa lainnya yang juga dijadwalkan menjalani sidang putusan dalam rangkaian kasus yang sama. Para terdakwa tersebut berasal dari jajaran petinggi di berbagai anak perusahaan Pertamina serta pihak swasta.

Daftar terdakwa lainnya yang akan divonis hari ini meliputi Agus Purwono selaku Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) tahun 2023–2024, serta Yoki Firnandi yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) tahun 2022–2024.

Dari pihak swasta, terdapat Gading Ramadhan Juedo selaku Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) dan Dimas Werhaspati yang merupakan Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN).

Baca Juga: Sebut Dakwaan Jaksa Tidak Terbukti, Kerry Riza Minta Pembebasan dan Pengembalian Aset

Selanjutnya, terdapat nama Riva Siahaan yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023, Maya Kusuma selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023, serta Edward Corne yang menjabat Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga periode 2023–2025.

Terdakwa terakhir dalam daftar ini adalah Sani Dinar Saifudin selaku Direktur Feedstock and Product Optimalization PT KPI periode 2022–2025.

Dalam konstruksi perkara yang disusun oleh jaksa, kesembilan terdakwa tersebut diduga telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum yang bertujuan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi.

Tindakan tersebut secara akumulatif telah menyebabkan kerugian negara dengan nilai yang sangat fantastis, yakni mencapai Rp285,18 triliun.

Rincian angka kerugian negara sebesar Rp285,18 triliun tersebut mencakup beberapa komponen besar.

Pertama, terdapat kerugian keuangan negara yang nilainya sebesar 2,73 miliar dolar Amerika Serikat dan Rp25,44 triliun.

Kedua, terdapat komponen kerugian perekonomian negara yang ditaksir mencapai Rp171,99 triliun.

Ketiga, ditemukan adanya keuntungan ilegal yang dinikmati para pihak senilai 2,62 miliar dolar AS.

Jika dilihat secara lebih perinci, kerugian keuangan negara tersebut terdiri atas nilai sebesar 5,74 miliar dolar AS yang bersumber dari proses pengadaan impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM).

Selain itu, terdapat kerugian senilai Rp2,54 triliun yang berasal dari praktik penjualan solar nonsubsidi selama periode tahun 2021 hingga 2023.

Mengenai kerugian perekonomian negara senilai Rp171,99 triliun, hal tersebut dijelaskan sebagai dampak dari kemahalan harga pengadaan BBM.

Kondisi ini memberikan beban ekonomi yang signifikan yang ditimbulkan dari harga tersebut terhadap stabilitas ekonomi negara.

Sementara itu, komponen keuntungan ilegal didapatkan dari selisih antara harga perolehan impor BBM yang melebihi kuota dengan harga perolehan minyak mentah dan BBM dari pembelian yang bersumber di dalam negeri.

Atas seluruh rangkaian perbuatan tersebut, Muhammad Kerry Adrianto Riza bersama delapan terdakwa lainnya disangkakan telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Pasal yang dikenakan adalah Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Load More