Suara.com - Terdakwa Eddy Sindoro mengaku tak meyangka akan dituntut jaksa penuntut umum KPK selama lima tahun penjara atas kasus suap Panitera Eddy Nasution dalam perkara Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Hal itu disampaikan Eddy Sindoro saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (4/3/2019) malam.
Dalam nota pembelaannya, petinggi PT. Paramount Enterprise itu pun mengaku sangat menderita sampai mengeluh kepada Tuhan atas tuntutan yang diberikan jaksa.
"Dengar tuntutan jaksa 5 tahun itu diluar jangkauan yang saya lakukan, sangat mengejutkan sekali. Penderitaan ini sejak 2016 hingga puncaknya Jumat 1 Maret ketika dengar tuntutan. Saya berseru pada tuhan," kata Eddy.
Merasa umurnya sudah uzur, Eddy mengaku kerap mengalami gangguan kesehatan selama berada di penjara. Bahkan, dia tak pernah membayangkan harus menghabiskan masa tua di balik jeruji besi.
"Tidak terbayang apabila di usia lanjut dengan gangguan kesehatan saya mendekam di penjara. Tapi saya melihat ada jalan Tuhan karena Tuhan berbelas kasihan pada saya," ucap Eddy.
Dia menganggap tuntutan lima tahun penjara merupakan ujian dari Tuhan. Namun, Eddy mengklaim tak menerima keuntungan berupa uang terkait kasus suap dalam pengajuan PK ke PN Jaksel. Lantaran merasa tak bersalah, Eddy menganggap jaksa telah sewenang-wenang menututnya selama lima tahun penjara.
"Tuntutan JPU jadi inspriasi nota pembelaan ini sekaligus jadi doa pada Tuhan supaya ujian ini cepat berlalu. Saya enggak pernah peroleh keuntungan apapun dari PT. MTP dan PT AAL. Namun, mengapa harus menanggung penderitaan yang semena-mena oleh JPU," kata dia.
Dalam penututan pleidoinya itu, dia meminta agar majelis hakim memberikan pengampunan agar dirinya bisa terbebas dari semua tuntutan yang dijatuhkan jaksa.
"Sudah waktunya saya kembali beraktivitas untuk melakukan hal-hal yang produktif. Kiranya saya dimaafkan dibebaskan dari semua tuntutan dan apabila cara penyampaian nota pembelaan ini keluar dari koridor hukum," tutup Eddy
Baca Juga: Nggak Galau Lagi, di Depan Lelaki Ini Luna Maya Semringah
Sebelumnya, Jaksa KPK mendakwa Eddy Sindoro telah memberikan suap sebesar Rp 150 juta dan 50 ribu dolar Amerika Serikat kepada panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution.
Jaksa menyebut uang tersebut diberikan agar Edy menunda proses pelaksanaan aanmaning terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP). Selain itu, uang suap yang diberikan diduga sebagai pelicin agar Edy menerima pendaftaran peninjauan kembali (PK) PT Across Asia Limited (PT AAL) meskipun sudah melewati batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang.
Atas perbuatannya, Eddy Sindoro didakwa melanggar Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Fahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 jo Pasal 65 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
JPU KPK Keberatan Terdakwa Eddy Sindoro Hadirkan Pendeta di Sidang
-
Suap DAK, Anggota DPR Amin Santono Divonis 8 Tahun Penjara
-
Eddy Sindoro Didakwa Suap Panitera PN Jakpus, Ini Besarannya
-
Lucas Melawan, Siapkan Strategi Patahkan Tudingan JPU KPK
-
Advokat Lucas Yakin Eksepsinya Bakal Dikabulkan Hakim Tipikor
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno