Suara.com - Terdakwa Eddy Sindoro mengaku tak meyangka akan dituntut jaksa penuntut umum KPK selama lima tahun penjara atas kasus suap Panitera Eddy Nasution dalam perkara Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Hal itu disampaikan Eddy Sindoro saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (4/3/2019) malam.
Dalam nota pembelaannya, petinggi PT. Paramount Enterprise itu pun mengaku sangat menderita sampai mengeluh kepada Tuhan atas tuntutan yang diberikan jaksa.
"Dengar tuntutan jaksa 5 tahun itu diluar jangkauan yang saya lakukan, sangat mengejutkan sekali. Penderitaan ini sejak 2016 hingga puncaknya Jumat 1 Maret ketika dengar tuntutan. Saya berseru pada tuhan," kata Eddy.
Merasa umurnya sudah uzur, Eddy mengaku kerap mengalami gangguan kesehatan selama berada di penjara. Bahkan, dia tak pernah membayangkan harus menghabiskan masa tua di balik jeruji besi.
"Tidak terbayang apabila di usia lanjut dengan gangguan kesehatan saya mendekam di penjara. Tapi saya melihat ada jalan Tuhan karena Tuhan berbelas kasihan pada saya," ucap Eddy.
Dia menganggap tuntutan lima tahun penjara merupakan ujian dari Tuhan. Namun, Eddy mengklaim tak menerima keuntungan berupa uang terkait kasus suap dalam pengajuan PK ke PN Jaksel. Lantaran merasa tak bersalah, Eddy menganggap jaksa telah sewenang-wenang menututnya selama lima tahun penjara.
"Tuntutan JPU jadi inspriasi nota pembelaan ini sekaligus jadi doa pada Tuhan supaya ujian ini cepat berlalu. Saya enggak pernah peroleh keuntungan apapun dari PT. MTP dan PT AAL. Namun, mengapa harus menanggung penderitaan yang semena-mena oleh JPU," kata dia.
Dalam penututan pleidoinya itu, dia meminta agar majelis hakim memberikan pengampunan agar dirinya bisa terbebas dari semua tuntutan yang dijatuhkan jaksa.
"Sudah waktunya saya kembali beraktivitas untuk melakukan hal-hal yang produktif. Kiranya saya dimaafkan dibebaskan dari semua tuntutan dan apabila cara penyampaian nota pembelaan ini keluar dari koridor hukum," tutup Eddy
Baca Juga: Nggak Galau Lagi, di Depan Lelaki Ini Luna Maya Semringah
Sebelumnya, Jaksa KPK mendakwa Eddy Sindoro telah memberikan suap sebesar Rp 150 juta dan 50 ribu dolar Amerika Serikat kepada panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution.
Jaksa menyebut uang tersebut diberikan agar Edy menunda proses pelaksanaan aanmaning terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP). Selain itu, uang suap yang diberikan diduga sebagai pelicin agar Edy menerima pendaftaran peninjauan kembali (PK) PT Across Asia Limited (PT AAL) meskipun sudah melewati batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang.
Atas perbuatannya, Eddy Sindoro didakwa melanggar Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Fahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 jo Pasal 65 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
JPU KPK Keberatan Terdakwa Eddy Sindoro Hadirkan Pendeta di Sidang
-
Suap DAK, Anggota DPR Amin Santono Divonis 8 Tahun Penjara
-
Eddy Sindoro Didakwa Suap Panitera PN Jakpus, Ini Besarannya
-
Lucas Melawan, Siapkan Strategi Patahkan Tudingan JPU KPK
-
Advokat Lucas Yakin Eksepsinya Bakal Dikabulkan Hakim Tipikor
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Pramono Anung: 10 Gedung di Jakarta Tidak Memenuhi Syarat Keamanan
-
Ditantang Megawati Sumbang Rp2 Miliar untuk Korban Banjir Sumatra, Pramono Anung: Samina wa Athona
-
OTT Bekasi, KPK Amankan 10 Orang dan Segel Ruang Bupati
-
OTT KPK: Ruang Kerja Bupati Bekasi Disegel, Penyelidikan Masih Berlangsung
-
Wamendiktisaintek Soroti Peran Investasi Manusia dan Inovasi untuk Kejar Indonesia Emas 2045
-
Rumus Baru UMP 2026, Mampukah Penuhi Kebutuhan Hidup Layak?
-
Bobol BPJS Rp21,7 Miliar Pakai Klaim Fiktif, Kejati DKI Tangkap Tersangka berinisial RAS
-
Mengapa Penanganan Banjir Sumatra Lambat? Menelisik Efek Pemotongan Anggaran
-
Atasi Krisis Air, Brimob Polri Targetkan 100 Titik Sumur Bor untuk Warga Aceh Tamiang
-
Mendikdasmen Pastikan Guru Korban Bencana di Sumatra Dapat Bantuan Rp2 Juta