Suara.com - Terdakwa Eddy Sindoro mengaku tak meyangka akan dituntut jaksa penuntut umum KPK selama lima tahun penjara atas kasus suap Panitera Eddy Nasution dalam perkara Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Hal itu disampaikan Eddy Sindoro saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (4/3/2019) malam.
Dalam nota pembelaannya, petinggi PT. Paramount Enterprise itu pun mengaku sangat menderita sampai mengeluh kepada Tuhan atas tuntutan yang diberikan jaksa.
"Dengar tuntutan jaksa 5 tahun itu diluar jangkauan yang saya lakukan, sangat mengejutkan sekali. Penderitaan ini sejak 2016 hingga puncaknya Jumat 1 Maret ketika dengar tuntutan. Saya berseru pada tuhan," kata Eddy.
Merasa umurnya sudah uzur, Eddy mengaku kerap mengalami gangguan kesehatan selama berada di penjara. Bahkan, dia tak pernah membayangkan harus menghabiskan masa tua di balik jeruji besi.
"Tidak terbayang apabila di usia lanjut dengan gangguan kesehatan saya mendekam di penjara. Tapi saya melihat ada jalan Tuhan karena Tuhan berbelas kasihan pada saya," ucap Eddy.
Dia menganggap tuntutan lima tahun penjara merupakan ujian dari Tuhan. Namun, Eddy mengklaim tak menerima keuntungan berupa uang terkait kasus suap dalam pengajuan PK ke PN Jaksel. Lantaran merasa tak bersalah, Eddy menganggap jaksa telah sewenang-wenang menututnya selama lima tahun penjara.
"Tuntutan JPU jadi inspriasi nota pembelaan ini sekaligus jadi doa pada Tuhan supaya ujian ini cepat berlalu. Saya enggak pernah peroleh keuntungan apapun dari PT. MTP dan PT AAL. Namun, mengapa harus menanggung penderitaan yang semena-mena oleh JPU," kata dia.
Dalam penututan pleidoinya itu, dia meminta agar majelis hakim memberikan pengampunan agar dirinya bisa terbebas dari semua tuntutan yang dijatuhkan jaksa.
"Sudah waktunya saya kembali beraktivitas untuk melakukan hal-hal yang produktif. Kiranya saya dimaafkan dibebaskan dari semua tuntutan dan apabila cara penyampaian nota pembelaan ini keluar dari koridor hukum," tutup Eddy
Baca Juga: Nggak Galau Lagi, di Depan Lelaki Ini Luna Maya Semringah
Sebelumnya, Jaksa KPK mendakwa Eddy Sindoro telah memberikan suap sebesar Rp 150 juta dan 50 ribu dolar Amerika Serikat kepada panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution.
Jaksa menyebut uang tersebut diberikan agar Edy menunda proses pelaksanaan aanmaning terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP). Selain itu, uang suap yang diberikan diduga sebagai pelicin agar Edy menerima pendaftaran peninjauan kembali (PK) PT Across Asia Limited (PT AAL) meskipun sudah melewati batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang.
Atas perbuatannya, Eddy Sindoro didakwa melanggar Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Fahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 jo Pasal 65 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
JPU KPK Keberatan Terdakwa Eddy Sindoro Hadirkan Pendeta di Sidang
-
Suap DAK, Anggota DPR Amin Santono Divonis 8 Tahun Penjara
-
Eddy Sindoro Didakwa Suap Panitera PN Jakpus, Ini Besarannya
-
Lucas Melawan, Siapkan Strategi Patahkan Tudingan JPU KPK
-
Advokat Lucas Yakin Eksepsinya Bakal Dikabulkan Hakim Tipikor
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
Terkini
-
Wamendagri Bima Arya Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah untuk Hadapi Tantangan Global
-
Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera
-
Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya
-
Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat
-
Diduga Ada Jual Beli, KPRP Usul Jalur Kuota Khusus di Rekrutmen Polri Dihapuskan
-
Tanggapi Reformasi Polri, Sahroni Usul Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Dibatasi Maksimal 3 Tahun
-
Bobol 7 Gereja di Jateng, Pencuri Ini Keok Usai Jualan Hasil Curian di Medsos
-
Dukung Rekomendasi Reformasi Polri, Abdullah Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden