Suara.com - Terdakwa Eddy Sindoro mengaku tak meyangka akan dituntut jaksa penuntut umum KPK selama lima tahun penjara atas kasus suap Panitera Eddy Nasution dalam perkara Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Hal itu disampaikan Eddy Sindoro saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (4/3/2019) malam.
Dalam nota pembelaannya, petinggi PT. Paramount Enterprise itu pun mengaku sangat menderita sampai mengeluh kepada Tuhan atas tuntutan yang diberikan jaksa.
"Dengar tuntutan jaksa 5 tahun itu diluar jangkauan yang saya lakukan, sangat mengejutkan sekali. Penderitaan ini sejak 2016 hingga puncaknya Jumat 1 Maret ketika dengar tuntutan. Saya berseru pada tuhan," kata Eddy.
Merasa umurnya sudah uzur, Eddy mengaku kerap mengalami gangguan kesehatan selama berada di penjara. Bahkan, dia tak pernah membayangkan harus menghabiskan masa tua di balik jeruji besi.
"Tidak terbayang apabila di usia lanjut dengan gangguan kesehatan saya mendekam di penjara. Tapi saya melihat ada jalan Tuhan karena Tuhan berbelas kasihan pada saya," ucap Eddy.
Dia menganggap tuntutan lima tahun penjara merupakan ujian dari Tuhan. Namun, Eddy mengklaim tak menerima keuntungan berupa uang terkait kasus suap dalam pengajuan PK ke PN Jaksel. Lantaran merasa tak bersalah, Eddy menganggap jaksa telah sewenang-wenang menututnya selama lima tahun penjara.
"Tuntutan JPU jadi inspriasi nota pembelaan ini sekaligus jadi doa pada Tuhan supaya ujian ini cepat berlalu. Saya enggak pernah peroleh keuntungan apapun dari PT. MTP dan PT AAL. Namun, mengapa harus menanggung penderitaan yang semena-mena oleh JPU," kata dia.
Dalam penututan pleidoinya itu, dia meminta agar majelis hakim memberikan pengampunan agar dirinya bisa terbebas dari semua tuntutan yang dijatuhkan jaksa.
"Sudah waktunya saya kembali beraktivitas untuk melakukan hal-hal yang produktif. Kiranya saya dimaafkan dibebaskan dari semua tuntutan dan apabila cara penyampaian nota pembelaan ini keluar dari koridor hukum," tutup Eddy
Baca Juga: Nggak Galau Lagi, di Depan Lelaki Ini Luna Maya Semringah
Sebelumnya, Jaksa KPK mendakwa Eddy Sindoro telah memberikan suap sebesar Rp 150 juta dan 50 ribu dolar Amerika Serikat kepada panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution.
Jaksa menyebut uang tersebut diberikan agar Edy menunda proses pelaksanaan aanmaning terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP). Selain itu, uang suap yang diberikan diduga sebagai pelicin agar Edy menerima pendaftaran peninjauan kembali (PK) PT Across Asia Limited (PT AAL) meskipun sudah melewati batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang.
Atas perbuatannya, Eddy Sindoro didakwa melanggar Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Fahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 jo Pasal 65 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
JPU KPK Keberatan Terdakwa Eddy Sindoro Hadirkan Pendeta di Sidang
-
Suap DAK, Anggota DPR Amin Santono Divonis 8 Tahun Penjara
-
Eddy Sindoro Didakwa Suap Panitera PN Jakpus, Ini Besarannya
-
Lucas Melawan, Siapkan Strategi Patahkan Tudingan JPU KPK
-
Advokat Lucas Yakin Eksepsinya Bakal Dikabulkan Hakim Tipikor
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek