Suara.com - Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari menilai pernyataan Menko Polhukam Wiranto yang menyamakan penyebar hoaks sama seperti pelaku terorisme terlalu berlebihan. Menurutnya, penyebar berita hoaks sampai menimbulkan keresahan itu sudah diatur dalam UU ITE.
Kharis mengatakan, bahwa semua pihak harus teliti melihat persoalan penyebaran hoaks. Sebab, masih ada juga masyarakat yang belum terlalu jeli dan sadar kalau dirinya menyebarkan luas berita hoaks tersebut.
"Tapi kalau terlalu jauh kalau sampai hoaks yang mungkin juga tidak sengaja oleh orang, misalnya hanya dengan share, mungkin juga nge-share belum baca juga," kata Kharis saat dihubungi wartawan, Kamis (21/3/2019).
"Terus kalau kemudian dianggap teroris, saya kira terlalu berlebihan," kata dia.
Sedangkan apabila memang ada orang yang secara sadar menyebarkan berita hoaks yang dampaknya dapat meresahkan masyarakat, Kharis menyebut hal itu sudah diatur di Undang-Undang ITE yang bisa menghukumnya.
Wiranto sempat mengatakan kalau penyebar hoaks sebaiknya tidak hanya diadili dengan UU ITE, akan tetapi juga dengan UU Terorisme karena dianggap sama dengan pelaku terorisme. Menanggapi hal tersebut, Kharis yakin kalau para penegak hukum akan mengadili para penyebar hoaks dengan undang-undang yang seusai.
"Saya kira hakim jaksa mereka juga bukan tidak mengerti, tidak mampu, saya kira mereka akan menggunakan undang-undang yang memang semestinya digunakan," pungkasnya.
Untuk diketahui, Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM atau Menko Polhukam, Wiranto menyebut berita bohong atau hoaks yang menyebar di tengah masyarakat menjelang pemilu seperti tindakan terorisme.
Hal itu lantaran hoaks dianggap menyebar ketakutan agar masyarakat tidak mau datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Baca Juga: Dituntut 5 Tahun Penjara, Idrus Marham Kecewa Berat
Menurut Wiranto, tindakan terorisme terbagi menjadi dua, yakni fisik dan nonfisik. Hoaks yang berisikan berita bohong dengan isi yang menakuti masyarakat termasuk tindakan terorisme nonfisik.
Wiranto juga mengaku sudah mengimbau aparat keamanan agar menindak para penyebar hoaks yang menyebar ketakutan. Menurutnya, aturan yang digunakan tidak hanya UU ITE, namun juga UU Terorisme.
"Kan UU ITE ada, tapi ancaman itu sudah terorisme. Maka tentu kita gunakan UU Terorisme," kata Wiranto usai melakukan rapat pengamanan kampanye terbuka Pemilu 2019.
Berita Terkait
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Rumah Ahmad Bahar Didatangi Massa Ormas GRIB Jaya Gegara Konten Kritik Hercules, Ini 8 Faktanya!
-
Adik Kandung Presiden Irlandia Ikut Ditangkap Tentara Israel di Global Sumud Flotilla
-
Dari Tong Sampah ke Turbin Listrik, Jakarta Harus Belajar Kelola Limbah dari Kopenhagen
-
Kirab Budaya Milangkala Tatar Sunda Bakal Ramaikan Kota Bandung
-
Aturan Baru Selat Hormuz, Iran Siap Tarik Biaya Layanan Kapal
-
WNI Disandera di Mediterania, PB SEMMI Desak Presiden Prabowo Hubungi Langsung Netanyahu
-
Kebon Pala Kembali Terendam Banjir 1,4 Meter, Warga Pilih Bertahan di Lantai Dua
-
10 Menteri Luar Negeri Dunia Kecam Serangan Israel Flotilla Gaza: Pelanggaran Hukum Internasional
-
Dorrr! Penembakan Terjadi di Islamic Center San Diego Amerika, Ada Korban WNI?
-
WNI Ditangkap Tentara Israel di Mediterania, KSP Dudung Minta Kemlu Tempuh Jalur Diplomasi