Suara.com - Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari menilai pernyataan Menko Polhukam Wiranto yang menyamakan penyebar hoaks sama seperti pelaku terorisme terlalu berlebihan. Menurutnya, penyebar berita hoaks sampai menimbulkan keresahan itu sudah diatur dalam UU ITE.
Kharis mengatakan, bahwa semua pihak harus teliti melihat persoalan penyebaran hoaks. Sebab, masih ada juga masyarakat yang belum terlalu jeli dan sadar kalau dirinya menyebarkan luas berita hoaks tersebut.
"Tapi kalau terlalu jauh kalau sampai hoaks yang mungkin juga tidak sengaja oleh orang, misalnya hanya dengan share, mungkin juga nge-share belum baca juga," kata Kharis saat dihubungi wartawan, Kamis (21/3/2019).
"Terus kalau kemudian dianggap teroris, saya kira terlalu berlebihan," kata dia.
Sedangkan apabila memang ada orang yang secara sadar menyebarkan berita hoaks yang dampaknya dapat meresahkan masyarakat, Kharis menyebut hal itu sudah diatur di Undang-Undang ITE yang bisa menghukumnya.
Wiranto sempat mengatakan kalau penyebar hoaks sebaiknya tidak hanya diadili dengan UU ITE, akan tetapi juga dengan UU Terorisme karena dianggap sama dengan pelaku terorisme. Menanggapi hal tersebut, Kharis yakin kalau para penegak hukum akan mengadili para penyebar hoaks dengan undang-undang yang seusai.
"Saya kira hakim jaksa mereka juga bukan tidak mengerti, tidak mampu, saya kira mereka akan menggunakan undang-undang yang memang semestinya digunakan," pungkasnya.
Untuk diketahui, Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM atau Menko Polhukam, Wiranto menyebut berita bohong atau hoaks yang menyebar di tengah masyarakat menjelang pemilu seperti tindakan terorisme.
Hal itu lantaran hoaks dianggap menyebar ketakutan agar masyarakat tidak mau datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Baca Juga: Dituntut 5 Tahun Penjara, Idrus Marham Kecewa Berat
Menurut Wiranto, tindakan terorisme terbagi menjadi dua, yakni fisik dan nonfisik. Hoaks yang berisikan berita bohong dengan isi yang menakuti masyarakat termasuk tindakan terorisme nonfisik.
Wiranto juga mengaku sudah mengimbau aparat keamanan agar menindak para penyebar hoaks yang menyebar ketakutan. Menurutnya, aturan yang digunakan tidak hanya UU ITE, namun juga UU Terorisme.
"Kan UU ITE ada, tapi ancaman itu sudah terorisme. Maka tentu kita gunakan UU Terorisme," kata Wiranto usai melakukan rapat pengamanan kampanye terbuka Pemilu 2019.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei
-
Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik
-
Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan
-
Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil
-
Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan
-
Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
-
Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini
-
Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya