Suara.com - Terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 yang juga mantan Menteri Sosial, Idrus Marham mengaku kecewa berat atas tuntutan jaksa yang menuntutnya hukuman 5 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2019).
Idrus menilai tuntutan jaksa sama persis dengan dakwaan kepadanya yang tak sesuai dengan pemeriksaan saksi selama proses persidangan.
"Di awal bahwa dakwaan itu prinsip-prinsip dasar dengan dugaan kepada saya dalam perkara dan ini diuji di persidangan, jadi fungsi persidangan menguji dakwaan itu. Apakah dakwaan itu benar atau tidak diuji dipersidangan ini. Nah kalau tuntutannya adalah copy paste dari dakwaan, itu nanti pakar-pakar hukum di Indonesia bisa menjelaskan, civitas akademikabisa membahas masalah ini, loh," kata Idrus sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2019).
Menurut Idrus bila menilai dari sejumlah fakta di persidangan, sangat jauh berbeda dengan tuntutan terhadap dirinya tersebut.
"Kalau memperhatikan fakta-fakta tadi, sangat jauh, contohnya saya bersama-sama menerima, malah uang saya dipinjam Eni kok, ya sudah lah, Eni sudah mengakui. Eni pinjam uang," ujar Idrus.
Penasihat hukum Idrus Marham, Samsul Huda tak menduga dengan tuntutan yang diterima oleh kliennya tersebut.
"Dakwaan itu kan menyangka, kalau tuntutan itu telah diuji dalam persidangan, fakta-fakta persidangan, itu yang kami kaget kok masih seperti persidangan Kotjo atau Eni. Jadi kami agak kecewa saja, kenapa nggak menggunakan fakta di persidangan Idrus," ujar Samsul.
Untuk persidangan lanjutan, Idrus pun telah mengajukan pledoi atau nota pembelaan yang rencana akan digelar pada Kamis (28/3/2019) pekan depan.
Baca Juga: Heboh, Polisi Temukan Ratusan Miliar Uang Palsu Tersimpan di Bank
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Bukan Lagi Teka-teki, KPK Akhirnya Tahu Total Kerugian Negara Kasus Kuota Haji, Siap Umumkan?
-
Ini Dia Sosok Koko Erwin, Bandar Sabu Kakap yang Diduga Setor Uang dan Narkoba ke Eks Kapolres Bima
-
Detik-detik Penangkapan Koko Erwin, Bandar Pemasok Narkoba ke Eks Kapolres Bima
-
Pendaftar Ganda Mudik Gratis Pemprov DKI 2026 Bakal Langsung Dicoret, Ini Syarat Lengkapnya
-
"Oleh-oleh" Prabowo Usai Keliling Dunia: Bawa Pulang Tarif 0% dari Trump hingga Teknologi Chip AI
-
1.000 Buruh Jabodetabek Geruduk DPR, Tuntut 5 Hal Ini!
-
150 Personel Dikerahkan! Ini Lokasi 10 Titik Rawan Gangguan Selama Ramadhan di Jakarta Selatan
-
Solusi Polemik Lapangan Padel di Jakarta: Relokasi ke Mal dan Kawasan Perkantoran
-
Wamensos Minta Gugus Tugas Mitigasi Transisi Sekolah Rakyat Permanen
-
Zainal Arifin Mochtar Ingin Belajar HAM, Natalius Pigai Siap "Ajari" Secara Live di TV