Suara.com - Terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 yang juga mantan Menteri Sosial, Idrus Marham mengaku kecewa berat atas tuntutan jaksa yang menuntutnya hukuman 5 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2019).
Idrus menilai tuntutan jaksa sama persis dengan dakwaan kepadanya yang tak sesuai dengan pemeriksaan saksi selama proses persidangan.
"Di awal bahwa dakwaan itu prinsip-prinsip dasar dengan dugaan kepada saya dalam perkara dan ini diuji di persidangan, jadi fungsi persidangan menguji dakwaan itu. Apakah dakwaan itu benar atau tidak diuji dipersidangan ini. Nah kalau tuntutannya adalah copy paste dari dakwaan, itu nanti pakar-pakar hukum di Indonesia bisa menjelaskan, civitas akademikabisa membahas masalah ini, loh," kata Idrus sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2019).
Menurut Idrus bila menilai dari sejumlah fakta di persidangan, sangat jauh berbeda dengan tuntutan terhadap dirinya tersebut.
"Kalau memperhatikan fakta-fakta tadi, sangat jauh, contohnya saya bersama-sama menerima, malah uang saya dipinjam Eni kok, ya sudah lah, Eni sudah mengakui. Eni pinjam uang," ujar Idrus.
Penasihat hukum Idrus Marham, Samsul Huda tak menduga dengan tuntutan yang diterima oleh kliennya tersebut.
"Dakwaan itu kan menyangka, kalau tuntutan itu telah diuji dalam persidangan, fakta-fakta persidangan, itu yang kami kaget kok masih seperti persidangan Kotjo atau Eni. Jadi kami agak kecewa saja, kenapa nggak menggunakan fakta di persidangan Idrus," ujar Samsul.
Untuk persidangan lanjutan, Idrus pun telah mengajukan pledoi atau nota pembelaan yang rencana akan digelar pada Kamis (28/3/2019) pekan depan.
Baca Juga: Heboh, Polisi Temukan Ratusan Miliar Uang Palsu Tersimpan di Bank
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen
-
Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan
-
MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba
-
Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi
-
Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat
-
Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal
-
Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi