Suara.com - Terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 yang juga mantan Menteri Sosial, Idrus Marham mengaku kecewa berat atas tuntutan jaksa yang menuntutnya hukuman 5 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2019).
Idrus menilai tuntutan jaksa sama persis dengan dakwaan kepadanya yang tak sesuai dengan pemeriksaan saksi selama proses persidangan.
"Di awal bahwa dakwaan itu prinsip-prinsip dasar dengan dugaan kepada saya dalam perkara dan ini diuji di persidangan, jadi fungsi persidangan menguji dakwaan itu. Apakah dakwaan itu benar atau tidak diuji dipersidangan ini. Nah kalau tuntutannya adalah copy paste dari dakwaan, itu nanti pakar-pakar hukum di Indonesia bisa menjelaskan, civitas akademikabisa membahas masalah ini, loh," kata Idrus sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2019).
Menurut Idrus bila menilai dari sejumlah fakta di persidangan, sangat jauh berbeda dengan tuntutan terhadap dirinya tersebut.
"Kalau memperhatikan fakta-fakta tadi, sangat jauh, contohnya saya bersama-sama menerima, malah uang saya dipinjam Eni kok, ya sudah lah, Eni sudah mengakui. Eni pinjam uang," ujar Idrus.
Penasihat hukum Idrus Marham, Samsul Huda tak menduga dengan tuntutan yang diterima oleh kliennya tersebut.
"Dakwaan itu kan menyangka, kalau tuntutan itu telah diuji dalam persidangan, fakta-fakta persidangan, itu yang kami kaget kok masih seperti persidangan Kotjo atau Eni. Jadi kami agak kecewa saja, kenapa nggak menggunakan fakta di persidangan Idrus," ujar Samsul.
Untuk persidangan lanjutan, Idrus pun telah mengajukan pledoi atau nota pembelaan yang rencana akan digelar pada Kamis (28/3/2019) pekan depan.
Baca Juga: Heboh, Polisi Temukan Ratusan Miliar Uang Palsu Tersimpan di Bank
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Impor Minyak Rusia Tahap 2 Mulai Jalan, Bahlil: Demi Ketahanan Energi RI
-
Misi Promosi Liga 1 Dimulai! Kendal Tornado FC Bidik 3 Poin di Surabaya
-
Viva Vitamin C Collagen Serum Dipakai Kapan? Ini Waktu dan Cara Pakainya
-
Pemerintah Tunggu Surpres RUU Migas, SKK Migas Bisa Berubah
-
ICRC Desak Penghentian Konflik Timur Tengah Demi Mencegah Bencana Kemanusiaan Parah
-
Geger Keracunan MBG, BGN dan Pemkab Pati Evaluasi 172 Dapur SPPG
-
Perbedaan Wardah Powder Foundation Colorfit dan Light Feel untuk Tampilan Flawless Seharian
-
Ancaman El Nino, Menteri ESDM Ungkap Kebakaran Nyaris Capai Kilang Migas di Papua Barat
-
Hari Ke-4 Pencarian, Tim SAR Sisir Pulau Sebesi hingga Pulau Umang Cari 5 Jurnalis Hilang
-
Pelaku Penembakan 3 ASN di Jayawijaya Teridentifikasi, Pernah Culik Pilot dan Pembantaian Karyawan