Suara.com - Semua penayangan bentuk iklan kampanye di media sosial saat masa tenang kampanye Pemilu 2019 akan dilarang pemerintah.
Pernyataan tersebut disampaikan Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Samuel Abrijani di Kantor Kemenkominfo, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (26/3/2019).
Samuel menegaskan akan ada sanksi bagi platform media sosial dan pengiklan yang terbukti melakukan kampanye saat masa tenang.
Samuel menuturkan Kementerian Kominfo bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan 10 platform media sosial yakni; Twitter, Telegram, BBM, Google, Line, Bigo Live, Live Me, Metube, Facebook dan Kwai Go telah menandatangani nota kesepakatan terkait larangan iklan kampanye di masa tenang.
"Jadi tidak boleh ada iklan kampanye dimasa tenang, dilakukan oleh siapapun. Karena kalau beriklan itu pasti terdaftar dan bisa akan disebarkan oleh platform dan dilarang. Itu hasil kesepakatan kami," kata Samuel.
Berkenaan dengan itu, Samuel menerangkan pengendalian iklan kampanye di medsos turut dibantu oleh pihak platform media sosial, yakni dengan melakukan screening dan penolakan langsung bagi pengiklan yang ingin melakukan iklan kampanye.
Jika platform media sosial tersebut tetap menerima dan menayangkan iklan kampanye maka akan ada sanksi yang diberikan.
"Tiap kali iklan kan daftar, kalau ditemukan ada langsung take down, bisa ada sanksinya. Waktu daftar jadi pemasang iklan ada screening buat apa? Tapi kalau misalnya, ngaku iklan sabun (ternyata) buat (iklan) kampanye ya dikejar pemasang iklannya, karena platform ditipu. Sanksi administrasi bisa sampai penutupan," ujarnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja mengimbau masyarakat juga tidak melakukan kampanye di masa tenang.
Baca Juga: Real Madrid Sasar Bintang West Ham United jika Gagal Gaet Eden Hazard
Meskipun, kata Bagja aturan larangan berkampanye hanya diperuntukkan bagi peserta Pemilu dan tim kampanye pasangan calon.
"Selama bukan tim kampanye, peserta Pemilu dan tim pelaksana kampanye, maka itu agak sulit membatasinya," kata Bagja.
"Percakapan tidak bisa kita larang sama sekali, karena itu dari amanat UUD kebebasan berpendapat berbicara dilindungi dan diatur UUD. Dengan demikian kami berharap dimasa tenang ini masyarakat bisa memilih dengan tenang, memikirkan siapa yg mereka pilih pada hari H dalam Pemilu ini," imbuhnya.
Untuk diketahui masa tenang kampanye berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara 17 April 2019. Masa tenang kampannye akan di Miami sejak 14 April hingga 16 April 2019.
Berita Terkait
-
PM Selandia Baru Desak Media Sosial Hapus Video Penembakan di Christchurch
-
Pasukan Oranye Syok, Mahluk Raksasa Ini Nongol dari Selokan Jakarta
-
Kala Jokowi Tangkal Isu SARA Lewat Ketokohan Ma'ruf Amin
-
Milenial Harus Cerdas Gunakan Media Sosial
-
Viral Patung Putri Duyung Telanjang Dada di Ancol Ditutup Kain
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
2 Tahun Penjara Menanti! Delpedro Cs Dituntut Jaksa Terkait Kerusuhan Demo Agustus 2025
-
Gubernur Kaltim Beli Mobil Dinas Mewah Rp 8,5 Miliar Di Tengah Efisiensi , Ini Respons Golkar!
-
Dissenting Opinion di Kasus Korupsi Minyak Pertamina: Hakim Mulyono Ragukan Unsur Kerugian Negara
-
KPK Pamerkan Barang Bukti Lima Koper Berisi Uang Rp5,19 Miliar Korupsi Bea Cukai
-
Pakistan Bombardir Kabul, Konflik dengan Afghanistan Memasuki Fase Perang Terbuka
-
Anggota DPR Minta Impor 105 Ribu Pickup India Dibatalkan: Ini Dirancang Diam-diam
-
Kronologi Penangkapan Koko Erwin, Diringkus Saat Hendak Menyeberang ke Malaysia
-
Golkar Tegaskan Anggaran MBG Disepakati Bulat di DPR: Tak Ada yang Menolak, Termasuk PDIP
-
Akhir Kisah Meresahkan Ibu-Ibu Viral Suka Tak Bayar Makan, Kini Diboyong ke RSKD Duren Sawit
-
Akun Telegram Catut InaEEWS BMKG Sebarkan Peringatan Gempa Palsu, Publik Diminta Waspada