Suara.com - Semua penayangan bentuk iklan kampanye di media sosial saat masa tenang kampanye Pemilu 2019 akan dilarang pemerintah.
Pernyataan tersebut disampaikan Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Samuel Abrijani di Kantor Kemenkominfo, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (26/3/2019).
Samuel menegaskan akan ada sanksi bagi platform media sosial dan pengiklan yang terbukti melakukan kampanye saat masa tenang.
Samuel menuturkan Kementerian Kominfo bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan 10 platform media sosial yakni; Twitter, Telegram, BBM, Google, Line, Bigo Live, Live Me, Metube, Facebook dan Kwai Go telah menandatangani nota kesepakatan terkait larangan iklan kampanye di masa tenang.
"Jadi tidak boleh ada iklan kampanye dimasa tenang, dilakukan oleh siapapun. Karena kalau beriklan itu pasti terdaftar dan bisa akan disebarkan oleh platform dan dilarang. Itu hasil kesepakatan kami," kata Samuel.
Berkenaan dengan itu, Samuel menerangkan pengendalian iklan kampanye di medsos turut dibantu oleh pihak platform media sosial, yakni dengan melakukan screening dan penolakan langsung bagi pengiklan yang ingin melakukan iklan kampanye.
Jika platform media sosial tersebut tetap menerima dan menayangkan iklan kampanye maka akan ada sanksi yang diberikan.
"Tiap kali iklan kan daftar, kalau ditemukan ada langsung take down, bisa ada sanksinya. Waktu daftar jadi pemasang iklan ada screening buat apa? Tapi kalau misalnya, ngaku iklan sabun (ternyata) buat (iklan) kampanye ya dikejar pemasang iklannya, karena platform ditipu. Sanksi administrasi bisa sampai penutupan," ujarnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja mengimbau masyarakat juga tidak melakukan kampanye di masa tenang.
Baca Juga: Real Madrid Sasar Bintang West Ham United jika Gagal Gaet Eden Hazard
Meskipun, kata Bagja aturan larangan berkampanye hanya diperuntukkan bagi peserta Pemilu dan tim kampanye pasangan calon.
"Selama bukan tim kampanye, peserta Pemilu dan tim pelaksana kampanye, maka itu agak sulit membatasinya," kata Bagja.
"Percakapan tidak bisa kita larang sama sekali, karena itu dari amanat UUD kebebasan berpendapat berbicara dilindungi dan diatur UUD. Dengan demikian kami berharap dimasa tenang ini masyarakat bisa memilih dengan tenang, memikirkan siapa yg mereka pilih pada hari H dalam Pemilu ini," imbuhnya.
Untuk diketahui masa tenang kampanye berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara 17 April 2019. Masa tenang kampannye akan di Miami sejak 14 April hingga 16 April 2019.
Berita Terkait
-
PM Selandia Baru Desak Media Sosial Hapus Video Penembakan di Christchurch
-
Pasukan Oranye Syok, Mahluk Raksasa Ini Nongol dari Selokan Jakarta
-
Kala Jokowi Tangkal Isu SARA Lewat Ketokohan Ma'ruf Amin
-
Milenial Harus Cerdas Gunakan Media Sosial
-
Viral Patung Putri Duyung Telanjang Dada di Ancol Ditutup Kain
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Diwarnai Aksi Boikot Jakmania, Persija Kenalkan 29 Pemain dan Jersey Baru Merah Menyala
-
Rilis Skuad dan Jersey Musim 2026/2027, Bhayangkara Presisi Lampung FC Bidik Tiga Besar Super League
-
Ini 5 HP Bekas Murah 2-4 Jutaan dengan Skor AnTuTu 11 Tembus Sejuta, Main Game Berat Lancar!
-
SE Menkomdigi soal Perlindungan Kuota Internet Sudah Tepat, Tak Perlu Tergesa Revisi Aturan
-
RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Akademisi: Kewenangan Besar Tanpa Pengawasan Bisa Jadi Bumerang
-
5 Rekomendasi Bedak Touch-Up Praktis dengan Kaca dan Spons untuk Aktivitas Seharian
-
4 Shio Paling Beruntung 30 Agustus 2026: Siap-Siap Panen Rezeki di Akhir Bulan
-
Tragedi Drag Race Jadi Alarm, IMI Sebut Tak Semua Daerah Punya Venue Layak
-
Siswa di Kampar Diduga Dianiaya Senior, Sempat Dilarikan ke RS karena Hidung Patah
-
Tujuh Perusahaan Antre IPO di BEI, Dua Punya Aset Jumbo