Suara.com - Semua penayangan bentuk iklan kampanye di media sosial saat masa tenang kampanye Pemilu 2019 akan dilarang pemerintah.
Pernyataan tersebut disampaikan Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Samuel Abrijani di Kantor Kemenkominfo, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (26/3/2019).
Samuel menegaskan akan ada sanksi bagi platform media sosial dan pengiklan yang terbukti melakukan kampanye saat masa tenang.
Samuel menuturkan Kementerian Kominfo bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan 10 platform media sosial yakni; Twitter, Telegram, BBM, Google, Line, Bigo Live, Live Me, Metube, Facebook dan Kwai Go telah menandatangani nota kesepakatan terkait larangan iklan kampanye di masa tenang.
"Jadi tidak boleh ada iklan kampanye dimasa tenang, dilakukan oleh siapapun. Karena kalau beriklan itu pasti terdaftar dan bisa akan disebarkan oleh platform dan dilarang. Itu hasil kesepakatan kami," kata Samuel.
Berkenaan dengan itu, Samuel menerangkan pengendalian iklan kampanye di medsos turut dibantu oleh pihak platform media sosial, yakni dengan melakukan screening dan penolakan langsung bagi pengiklan yang ingin melakukan iklan kampanye.
Jika platform media sosial tersebut tetap menerima dan menayangkan iklan kampanye maka akan ada sanksi yang diberikan.
"Tiap kali iklan kan daftar, kalau ditemukan ada langsung take down, bisa ada sanksinya. Waktu daftar jadi pemasang iklan ada screening buat apa? Tapi kalau misalnya, ngaku iklan sabun (ternyata) buat (iklan) kampanye ya dikejar pemasang iklannya, karena platform ditipu. Sanksi administrasi bisa sampai penutupan," ujarnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja mengimbau masyarakat juga tidak melakukan kampanye di masa tenang.
Baca Juga: Real Madrid Sasar Bintang West Ham United jika Gagal Gaet Eden Hazard
Meskipun, kata Bagja aturan larangan berkampanye hanya diperuntukkan bagi peserta Pemilu dan tim kampanye pasangan calon.
"Selama bukan tim kampanye, peserta Pemilu dan tim pelaksana kampanye, maka itu agak sulit membatasinya," kata Bagja.
"Percakapan tidak bisa kita larang sama sekali, karena itu dari amanat UUD kebebasan berpendapat berbicara dilindungi dan diatur UUD. Dengan demikian kami berharap dimasa tenang ini masyarakat bisa memilih dengan tenang, memikirkan siapa yg mereka pilih pada hari H dalam Pemilu ini," imbuhnya.
Untuk diketahui masa tenang kampanye berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara 17 April 2019. Masa tenang kampannye akan di Miami sejak 14 April hingga 16 April 2019.
Berita Terkait
-
PM Selandia Baru Desak Media Sosial Hapus Video Penembakan di Christchurch
-
Pasukan Oranye Syok, Mahluk Raksasa Ini Nongol dari Selokan Jakarta
-
Kala Jokowi Tangkal Isu SARA Lewat Ketokohan Ma'ruf Amin
-
Milenial Harus Cerdas Gunakan Media Sosial
-
Viral Patung Putri Duyung Telanjang Dada di Ancol Ditutup Kain
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Ngeri! Selain Rakit Bom, Pelajar MAN 3 Padang Juga Simpan Panah dan Pisau di Sekolah
-
Rumah Digeledah, Peran Anggota BPK Bobby Rizaldi di Skandal Suap Muara Enim Mulai Dikuliti!
-
Cuma Dalih? Pembunuh Ojol di Kosambi Ngaku Tertekan Disuruh Orang Tua Cepat Nikah
-
EASA Keluarkan Peringatan Penerbangan Komersil di Udara Bahrain, Qatar, Kuwait, dan UEA
-
Usut Gurita Pemerasan Silmy Karim, KPK Mapping Kantor Imigrasi di Wilayah 'Kantong' WNA
-
Donald Trump Ancam Ratakan Iran: Bikin Kesepakatan Atau Anda Tidak Miliki Apapun yang Tersisa
-
Xi Jinping Bersih-Bersih Elite Partai, Anggota Politbiro Alami Nasib Nahas karena Korupsi
-
Susul Korut, Amerika Serikat Membekukan Aset Kripto Terkait Iran Senilai Rp 2,3 Triliun
-
JPO Tendean Selesai Dievakuasi, Akses ke Blok M dan Kemang Kembali Dibuka
-
Target Serangan AS ke Iran Selanjutnya, Pembangkit Listrik dan Jembatan