Suara.com - Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf dituntut Jaksa Penuntut Umum dari KPK menjalani hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hal itu disampaikan Jaksa KPK Ali Fikri dalam sidang tuntutan perkara kasus suap Dana Otonomi Kusus Aceh di Pengadilan Tipikora Jakarta, Senin (25/3/2019).
"Menyatakan terdakwa Irwandi Yusuf terbukti bersalah dan berlanjut melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Ali.
Jaksa Ali menyebut Irwandi telah terbukti menerima suap sebesar Rp 1,5 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi.
Uang suap tersebut bertujuan agar proyek yang bersumber dari dana DOKA diserahkan kepada pengusaha asal Bener Meriah.
Kemudian, Irwandi turut mendapatkan gratifikasi sejak mejabat Gubernur Aceh periode 2017 – 2022 mencapai Rp 41,7 miliar.
Dalam pertimbangan Jaksa, hal yang memberatkan terdakwa Irwandi adalah dia tak mampu mewujudkan program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Selanjutnya, hal yang meringankan Irwandi adalah berperilaku sopan selama persidangan. Irwandi juga dianggap berjasa membantu perdamaian konflik Aceh.
Baca Juga: Top 3: Balik ke Penjara, Kencani 2 Artis Dalam Sehari
Berita Terkait
-
Bantah Tudingan Rommy, Kiai Asep Kenal Haris Hanya Sebagai Murid Ngaji
-
4 Fakta OTT Direktur PT Krakatau Steel, dari yang Buron hingga Jumlah Suap
-
KPK Periksa Sekda Papua di Kasus Suap Proyek Jalan di Jayapura Tahun 2015
-
KPK Periksa Kader PPP Kasus Jual beli Jabatan Romahurmuziy
-
Bos Krakatau Steel akan Tetapkan PLT Jabatan Direktur Teknologi
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Polisi Ungkap Kronologi-Motif Wanita Bunuh Diri Pakai Senpi di Medan
-
Korset dari Kuala Lumpur: Siasat Gagal WNA Malaysia Selundupkan Sabu Rp2,7 Miliar
-
OJK Blokir 36.735 Rekening, Mayoritas Terindikasi Judi Online
-
7 Ide Lomba 17 Agustus Lucu untuk Bapak-bapak dan Ibu-ibu
-
Narasi 'Antek Asing' Disebut Warisan Hendropriyono, Dipakai Untuk Delegitimasi Kritik Publik
-
Wamendagri Wiyagus Dorong Percepatan Desa dan Kelurahan Siaga TBC di Provinsi Riau
-
Momen Akrab Prabowo dan PM Anutin, Antar Sampai Tangga Pesawat
-
Menyaksikan Lahirnya Sebuah Peradaban dari Buku Bara di Atas Demak Bintara
-
War Tiket Upacara 17 Agustus di Istana Daftar di Mana? Ini Link dan Syarat yang Dibutuhkan
-
Bukan Akar Masalah! Pencopotan 137 Kepala Dapur SPPG Tak Perbaiki Program MBG