Suara.com - Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf dituntut Jaksa Penuntut Umum dari KPK menjalani hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hal itu disampaikan Jaksa KPK Ali Fikri dalam sidang tuntutan perkara kasus suap Dana Otonomi Kusus Aceh di Pengadilan Tipikora Jakarta, Senin (25/3/2019).
"Menyatakan terdakwa Irwandi Yusuf terbukti bersalah dan berlanjut melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Ali.
Jaksa Ali menyebut Irwandi telah terbukti menerima suap sebesar Rp 1,5 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi.
Uang suap tersebut bertujuan agar proyek yang bersumber dari dana DOKA diserahkan kepada pengusaha asal Bener Meriah.
Kemudian, Irwandi turut mendapatkan gratifikasi sejak mejabat Gubernur Aceh periode 2017 – 2022 mencapai Rp 41,7 miliar.
Dalam pertimbangan Jaksa, hal yang memberatkan terdakwa Irwandi adalah dia tak mampu mewujudkan program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Selanjutnya, hal yang meringankan Irwandi adalah berperilaku sopan selama persidangan. Irwandi juga dianggap berjasa membantu perdamaian konflik Aceh.
Baca Juga: Top 3: Balik ke Penjara, Kencani 2 Artis Dalam Sehari
Berita Terkait
-
Bantah Tudingan Rommy, Kiai Asep Kenal Haris Hanya Sebagai Murid Ngaji
-
4 Fakta OTT Direktur PT Krakatau Steel, dari yang Buron hingga Jumlah Suap
-
KPK Periksa Sekda Papua di Kasus Suap Proyek Jalan di Jayapura Tahun 2015
-
KPK Periksa Kader PPP Kasus Jual beli Jabatan Romahurmuziy
-
Bos Krakatau Steel akan Tetapkan PLT Jabatan Direktur Teknologi
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Kisahnya Viral, DPR Sebut Kematian Siswa karena Sepatu Kekecilan Jadi Alarm Keras Sistem Pendidikan
-
Pemprov DKI Pertahankan Privilege Mobil Listrik: Bebas Pajak dan Ganjil Genap
-
Eks Bintang Arsenal Alexis Sanchez Bawa Sevilla Keluar dari Zona Degradasi
-
Imbas Tembok Sekolah Roboh, Seluruh Siswa SDN Tebet Barat 08 Terpaksa Belajar Daring Hari Ini
-
Korea Selatan Selidiki Kebakaran Kapal di Selat Hormuz, Penyebab Masih Misterius
-
Ledakan Pabrik Kembang Api di China Tewaskan 21 Orang, Puluhan Luka-luka
-
Kasus Kanker Masih Tinggi di Indonesia, Pakar Dorong Perawatan yang Lebih Personal
-
Ade Armando Klaim Baru Tahu Ceramah JK di UGM 40 Menit Usai Dipolisikan
-
Gencatan Senjata Semu, Iran hadang Operasi Militer AS di Selat Hormuz
-
Usut Korupsi Haji, KPK Masih Sisir Saksi Travel Sebelum Periksa Bos Maktour dan Kesthuri