Suara.com - Suara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro. Wisnu Kuncoro digelandang menuju Kantor KPK pada Jumat (22/3/2019).
Status tersangka telah diberikan kepada Wisnu yang diduga melakukan suap proyek pengadaan barang di Krakatau Steel tahun 2019. Tak sendiri, pihak swasta Alexander Muskitta (AMU) dan Kenneth Sutardja (KSU) juga ditetapkan sebagai tersangka.
Berikut Suara.com merangkum beberapa fakta penangkapan direktur Krakatau yang cukup mengejutkan itu.
1. Enam orang ditangkap
Pada Jumat malam, KPK menangkap sebanyak 4 orang pegawai Krakatau, salah satunya merupakan direktur Krakatau. Keesokannya, pada Sabtu (23/3/2019) pagi, penyidik kembali mengamankan sebanyak dua orang.
“Sampai pagi ini ada 2 orang lagi yang dibawa ke kantor KPK,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Dari 6 orang yang diperiksa, 3 di antaranya langsung ditetapkan menjadi tersangka usai menjalani pemeriksaan selama 24 jam. Mereka adalah Wisnu, dan dua pengusaha yang memberikan suap kepada Wisnu yakni Alexander Muskitta (AMU) dan Kenneth Sutardja (KSU).
2. Total suap ratusan juta rupiah
Dari hasil penyidikan yang dilakukan, Wisnu terbukti menerima suap dengan total nilai ratusan juta rupiah. Suap itu diberikan untuk memperlancar proyek Krakatau Steel dengan pengusaha Kenneth Sutardja dan Kurniawan Eddy Tjokro (KET).
Baca Juga: Aturan Baru, Kemenhub Minta Grab dan Go-Jek Kasih BPJS ke Driver
Alexander lantas menyepakati 'uang mahar' dengan perusahaan rekanan yang disetujui dan ditunjuk tersebut, yakni PT GK dan PT GT, masing-masing sebesar 10 persen dari nilai kontrak.
Ia juga diduga bertindak mewakili dan atas nama Wisnu Kuncoro dalam kesepakatan patgulipat tersebut.
“Tanggal 20 Maret 2019, AMU menerima cek Rp 50 juta dari KET, yang disetorkan ke rekeningnya. AMU juga menerima USD 4.000 dan Rp 45 juta di sebuah kedai kopi di Jakarta Selatan dari KSU. Uang itu disetorkan ke rekening AMU. Tanggal 22 Maret 2019 kemarin, AMU menyerahkan Rp 20 juta ke WNU di kedai kopi di daerah Bintaro,” ungkap Wakil Ketu KPK Saut Situmorang.
3. Satu orang masih buron
Dalam kasus suap yang melibatkan petinggi PT Krakatau Steel ini, KPK menetapkan total 4 tersangka. Mereka adalah Wisnu Kuncoro, Alexander Muskitta dan Kenneth Sutardja, beserta satu orang lagi yang masih buron yakni Kurniawan Eddy Tjokro.
Kurniawan Eddy Tjokro disinyalir menjdi salah satu orang yang memberikan suap kepada Wisnu. KPK pun mengimbau agar Kurniawan bisa segera menyerahkan diri ke KPK.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
Terkini
-
Divonis Bersalah, Ini Fakta Rangkaian Sidang Laras Faizati
-
Soal KPK Tak Pajang Tersangka, Novel Baswedan Soroti Dalih Kemanusiaan
-
Siaga Musim Hujan, Pemprov DKI Pangkas Sejumlah Pohon Sebelum Tumbang
-
Jakarta Selatan dan Timur Dibayangi Hujan Lebat dan Angin Kencang Siang Ini, Cek Wilayah Terdampak!
-
Terungkap! Ini yang Dikoreksi Prabowo dari Desain hingga Fungsi IKN
-
Tangis dan Amarah Bercampur, Pendukung Protes Keras Vonis Pidana Laras Faizati
-
Antisipasi Banjir, Jakarta Selatan Siagakan Puluhan Pompa Air di Titik Rawan
-
Doktor Ahli Pengadaan yang Bikin KPU Keok Terkait Ijazah Jokowi: Siapa Sebenarnya Bonatua Silalahi?
-
KPK: Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Diduga Terima Duit Pemerasan Rp12 Miliar
-
Jaksa Agung Soal KPK Tak Lagi Pajang Tersangka: Dari Dulu Kami Enggak Memajang