Suara.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebut pemerintah memiliki hak untuk campur tangan soal penerbangan ekonomi. Hal ini untuk melindungi konsumen, terutama melindungi dari harga tiket yang mahal.
Mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) itu menjelaskan, campur tangan pemerintah tersebut berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
"Sekarang dasarnya UU dijelaskan bahwa pemerintah untuk penerbangan ekonomi memiliki hak untuk melindungi konsumen dan menghilangkan suatu kondisi monopoli tertentu," kata Budi saat ditemui di Puri Denpasar Hotel, Jakarta Selatan, Kamis (28/3/2019).
Lantaran itu, Budi Karya bakal kembali membuat aturan mengenai tarif tiket pesawat. Hal ini agar maskapai bisa menurunkan tarif tiket pesawat.
"Kami merampungkan regulasi itu insyaallah regulasi itu memberikan suatu kondisi winwin antara maskapai penerbangan dan masyarakat," jelas dia.
Budi Karya menargetkan regulasi tersebut bakal selesai pada Jumat (29/3/2019) besok. Dia pun membeberkan, isi regulasi lebih banyak terkait sub class.
"Konstruksi hukumnya kita lengkapi, jadi bisa kita pastikan besok kita sampaikan. Kami merampungkan regulasi itu insyaallah regulasi itu memberikan suatu kondisi win-win antara maskapai penerbangan dan masyarakat," tuturnya.
Berita Terkait
-
Tak Patuhi Jokowi, Garuda Tetap Menolak Turunkan Harga Tiket Pesawat
-
Testimoni MRT Iriana Joko Widodo: Mantap Ada Gerbong Perempuan dan Anak
-
Menhub Ungkap Alasan Iriana Joko Widodo dan Mufidah Kalla Jajal MRT
-
Iriana Joko Widodo dan Mufidah Kalla Serta Para Istri Menteri Jajal MRT
-
KRL Anjlok, DPR Panggil Menhub Budi Karya
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Polda Jabar Libatkan Ahli Kejiwaan untuk Dalami Kondisi Psikologis Taufik Hidayat
-
Realita Pahit Dunia Kerja: Antrean 2 Km di Malaysia dan Bayang-Bayang PHK di Indonesia
-
Berkat Jejak Transaksi Daring, Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung Ditangkap
-
Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata
-
SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!
-
Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat
-
Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator
-
UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total
-
Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya