Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya masih melakukan pemberkasan terkait kasus penganiayaan terhadap pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas tersangka Sekretaris Daerah Pemprov Papua TEA Hery Dosinaen.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli. Saksi tersebut merupakan dokter berasal dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
"Masih pemberkasan. Jadi, masih ada pemeriksaan saksi yang kemarin itu sebenarnya minggu ini ada dari IDI, kita minta untuk keterangan saksi ahli," ujarnya di Polda Metro Jaya, Senin (1/4/2019).
Hanya saja, pemeriksaan urung dilakukan, lantaran dokter masih menunggu surat tugas dari IDI. Namun menurut rencana, pemeriksaan akan dilakukan pekan depan.
"Karena dokter yang ditunjuk itu masih menunggu surat tugas dari IDI, makanya kita undur minggu depan pemeriksaannya ya," jelasnya.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan Hery Dosinaen sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan penyelidik KPK di Hotel Borobudur, beberapa waktu lalu.
Penetapan status, diumukan setelah polisi memeriksa Hery pada Senin (18/2/2019).
Kasus penganiayaan itu terungkap setelah salah satu penyelidik KPK bernama Gilang Wicaksono resmi membuat laporan ke Polda Metro Jaya, Minggu (3/2/2019).
Aksi penganiayaan terjadi saat Gilang dan penyelidik KPK lainnya, Indra, melakukan pengintaian terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe yang sedang melakukan rapat bersama Ketua DPRD Papua, anggota DPRD Papua Sekretaris Daerah (Sekda) dan sejumlah pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat pada Sabtu (2/2/2019) malam.
Baca Juga: Anjing Memakan Kotoran Sendiri, Pertanda Apa?
Pengintaian itu dilakukan karena kedua penyelidik KPK itu sedang mendapatkan tugas untuk menelusuri adanya dugaan korupsi anggaran di Papua.
Tag
Berita Terkait
-
Masih Berstatus Pejabat Daerah, Polisi Tak Tahan Sekda Papua
-
Jadi Tersangka, Menteri Tjahjo Ogah Ikut Campur Status Hukum Sekda Papua
-
Jadi Tersangka Penganiaya Pegawai KPK, Sekda Papua Tak Ditahan
-
Polisi Tetapkan Sekda Papua Sebagai Tersangka Penganiayaan Pegawai KPK
-
Di Polda, Sekda Papua Maunya Diwawancara Jurnalis Kelar Diperiksa Polisi
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka