Suara.com - Kabag Humas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (BPN), Harison Mocodompis mengatakan 600 kepala keluarga (KK) warga di Kelurahan Petojo Selatan, Jakarta Pusat yang belum mendapatkan sertipikasi tanah lantaran status kepemilikan secara fisik dan yuridis belum jelas. Harison mengungkapkan sertipikat tanah belum dikeluarkan karena masih terdapat masalah.
Sertifikat hak atas tanah hanya dapat dikeluarkan jika secara fisik maupun yuridis kepemilikan bidang tanah tersebut dapat dipastikan milik orang yang mendaftarkan tanah itu. Selain itu juga tidak ada pihak lain yang berkeberatan atau dalam sengketa perkara dengan orang lain.
"Dalam permasalahan Ini, bukan terjadi Lepas Tangan Pihak BPN. Namun, seperti yang disampaikan oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat bahwa belum bisa diterbitkannya sertipikat karena status tanahnya masih bermasalah," kata Harison lewat keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Selasa (2/4/2019).
Berkenaan dengan itu, Harison meminta warga Kelurahan Petojo Selatan untuk menyelesaikan sengketa kepemilikan hak tanah yang mereka tempati jika memang bukan merupakan bagian dari tanah yang telah bersertifikat Hak Milik atas nama JM. Panggabean dengan Sertipikasi Hak Milik (SHM) Nomor 47.
"Bagi masyarakat pemohon yang berpendapat bahwa tanah yang mereka tempati itu bukan merupakan bagian dari SHM 47 atas nama JM Panggabean, maka dibutuhkan proses pembuktian lebih lanjut dengan melibatkan semua stakeholder terkait," ungkapnya.
Sebelumnya, 600 KK atau mencakup lebih dari 3.000 jiwa warga di RW.08 Kelurahan Petojo Selatan, Jakarta Pusat terancam tidak memiliki sertipikat tanah. Pasalnya, sekitar 250 bidang tanah milik warga yang sudah dilakukan pengukuran oleh BPN melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan luas tanah mencapai +18.000 meter persegi tidak bisa dilanjutkan prosesnya untuk menjadi sertifikat.
Teten Masudah kasie Sengketa di BPN Jakarta Pusat menuturkan, hal ini karena rumah warga berdiri di atas tanah yang telah bersertipikat Hak Milik atas nama Jm. Panggabean dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 47.
Dengan demikian permohonan sertipikat hak atas tanah untuk warga RW. 08 tidak bisa diterbitkan. Pihak BPN menolak pengajuan sertipikat dari warga Petojo Selatan.
Sementara itu, Agus Syahrial, Ketua RW. 08 Kelurahan Petojo Selatan mengatakan, pihak BPN menolak pengajuan sertipikasi karena 250 bidang tanah tersebut berada di lahan yang sudah ada sertifikatnya.
Baca Juga: 600 KK di Petojo Selatan Jakpus Terancam Tak Miliki Sertifikat Tanah
“Kami kaget pengajuan ditolak oleh BPN dengan alasan lahannya ada di bidang lahan yang lain. Warga ini sudah tinggal di lahan itu turun temurun. Warga tinggal di lahan itu dengan membeli bidang tanah dari tuan tanah Sajid Idroes bin Hasan bin Sech Assolabiah alaydroes pada tahun 1927. Pada awalnya tahun 1926 memang warga sewa kepada tuan tanah tersebut,” ungkapnya.
Menurut Agus, sebagian warga masih ada yang memegang bukti kepemilikan jual beli lahan tersebut. Sayangnya, sebagian besar warga tidak memegang bukti-bukti tersebut karena ketidaktahuan dan sistem pendataan pertanahan yang kala itu masih sangat sederhana.
Berita Terkait
-
600 KK di Petojo Selatan Jakpus Terancam Tak Miliki Sertifikat Tanah
-
Jokowi ke Warga Bogor: Siapa yang Mau Sertifikat?Sini Maju Saya Beri Sepeda
-
Blusukan di Pangkal Pinang, Jokowi Bagi-bagi 2.500 Sertifikat Tanah
-
DPR: BPN Jangan Tebang Pilih dalam Selesaikan Sertifikasi Tanah
-
Ombudsman: Sertifikat Tanah oleh Jokowi Tak Selesaikan Ketimpangan Lahan
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Cak Imin Soroti Makanan di CFD: Tujuannya Sehat, Tapi Jualannya Nggak Ada yang Sehat
-
Geger Anak Bunuh Ibu Kandung di Medan, Pelaku Siswi SD Dikenal Ramah dan Berprestasi
-
Demi Jaga Warisan Leluhur, Begini Cara Suku Badui Merawat Hutan Lindung 3.100 Hektare
-
Harga Pangan Nasional Melemah, Cabai hingga Beras Kompak Turun
-
Waspada! Etomidate di Liquid Vape Resmi Narkotika, Salah Isap Terancam Penjara
-
Kantor Wapres Beres Akhir Tahun Ini, Gibran Sudah Bisa Ngantor di IKN Mulai 2026
-
Menang Gugatan di PN Jakpus, PPKGBK Segera Kelola Hotel Sultan
-
Geger Rusuh di Kalibata: Polisi Periksa 6 Saksi Kunci, Ungkap Detik Mengerikan
-
Prabowo Minta Maaf soal Listrik Belum Pulih di Aceh: Keadaannya Sulit
-
Eks Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan dan Satori Segera Ditahan, Ini Penjelasan KPK