Suara.com - Kabag Humas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (BPN), Harison Mocodompis mengatakan 600 kepala keluarga (KK) warga di Kelurahan Petojo Selatan, Jakarta Pusat yang belum mendapatkan sertipikasi tanah lantaran status kepemilikan secara fisik dan yuridis belum jelas. Harison mengungkapkan sertipikat tanah belum dikeluarkan karena masih terdapat masalah.
Sertifikat hak atas tanah hanya dapat dikeluarkan jika secara fisik maupun yuridis kepemilikan bidang tanah tersebut dapat dipastikan milik orang yang mendaftarkan tanah itu. Selain itu juga tidak ada pihak lain yang berkeberatan atau dalam sengketa perkara dengan orang lain.
"Dalam permasalahan Ini, bukan terjadi Lepas Tangan Pihak BPN. Namun, seperti yang disampaikan oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat bahwa belum bisa diterbitkannya sertipikat karena status tanahnya masih bermasalah," kata Harison lewat keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Selasa (2/4/2019).
Berkenaan dengan itu, Harison meminta warga Kelurahan Petojo Selatan untuk menyelesaikan sengketa kepemilikan hak tanah yang mereka tempati jika memang bukan merupakan bagian dari tanah yang telah bersertifikat Hak Milik atas nama JM. Panggabean dengan Sertipikasi Hak Milik (SHM) Nomor 47.
"Bagi masyarakat pemohon yang berpendapat bahwa tanah yang mereka tempati itu bukan merupakan bagian dari SHM 47 atas nama JM Panggabean, maka dibutuhkan proses pembuktian lebih lanjut dengan melibatkan semua stakeholder terkait," ungkapnya.
Sebelumnya, 600 KK atau mencakup lebih dari 3.000 jiwa warga di RW.08 Kelurahan Petojo Selatan, Jakarta Pusat terancam tidak memiliki sertipikat tanah. Pasalnya, sekitar 250 bidang tanah milik warga yang sudah dilakukan pengukuran oleh BPN melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan luas tanah mencapai +18.000 meter persegi tidak bisa dilanjutkan prosesnya untuk menjadi sertifikat.
Teten Masudah kasie Sengketa di BPN Jakarta Pusat menuturkan, hal ini karena rumah warga berdiri di atas tanah yang telah bersertipikat Hak Milik atas nama Jm. Panggabean dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 47.
Dengan demikian permohonan sertipikat hak atas tanah untuk warga RW. 08 tidak bisa diterbitkan. Pihak BPN menolak pengajuan sertipikat dari warga Petojo Selatan.
Sementara itu, Agus Syahrial, Ketua RW. 08 Kelurahan Petojo Selatan mengatakan, pihak BPN menolak pengajuan sertipikasi karena 250 bidang tanah tersebut berada di lahan yang sudah ada sertifikatnya.
Baca Juga: 600 KK di Petojo Selatan Jakpus Terancam Tak Miliki Sertifikat Tanah
“Kami kaget pengajuan ditolak oleh BPN dengan alasan lahannya ada di bidang lahan yang lain. Warga ini sudah tinggal di lahan itu turun temurun. Warga tinggal di lahan itu dengan membeli bidang tanah dari tuan tanah Sajid Idroes bin Hasan bin Sech Assolabiah alaydroes pada tahun 1927. Pada awalnya tahun 1926 memang warga sewa kepada tuan tanah tersebut,” ungkapnya.
Menurut Agus, sebagian warga masih ada yang memegang bukti kepemilikan jual beli lahan tersebut. Sayangnya, sebagian besar warga tidak memegang bukti-bukti tersebut karena ketidaktahuan dan sistem pendataan pertanahan yang kala itu masih sangat sederhana.
Berita Terkait
-
600 KK di Petojo Selatan Jakpus Terancam Tak Miliki Sertifikat Tanah
-
Jokowi ke Warga Bogor: Siapa yang Mau Sertifikat?Sini Maju Saya Beri Sepeda
-
Blusukan di Pangkal Pinang, Jokowi Bagi-bagi 2.500 Sertifikat Tanah
-
DPR: BPN Jangan Tebang Pilih dalam Selesaikan Sertifikasi Tanah
-
Ombudsman: Sertifikat Tanah oleh Jokowi Tak Selesaikan Ketimpangan Lahan
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Apa itu Whip Pink? Tabung Whipped Cream yang Disebut 'Laughing Gas' Jika Disalahgunakan
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
KPK Endus Peran Kesthuri Jadi Pengepul Uang Travel Haji untuk Pejabat Kemenag
-
Hikmahanto Soroti Risiko Gabung Dewan Perdamaian: Iuran Rp16,9 T hingga Dominasi Trump
-
Pemulihan Listrik Pascabencana di Tiga Provinsi Sumatera Capai 99 Persen
-
Bantah Pertemuan Rahasia dengan Google, Nadiem: Saya Lebih Sering Ketemu Microsoft
-
Untung Rugi RI Masuk Dewan Perdamaian Trump: Bisa 'Jegal' Keputusan Kontroversial?
-
Viral! Trotoar di Koja Dibongkar Paksa, Ternyata Ini yang Diburu Pencuri di Bawah Tanah
-
Kajari Magetan Dicopot, Diperiksa Intensif Kejagung Gegara Dugaan Pelanggaran Integritas!
-
Macet Parah di RE Martadinata, Sebagian Rute Transjakarta 10H Dialihkan via JIS
-
Komisi II DPR Tetapkan 9 Anggota Ombudsman RI 2026-2031, Hery Susanto Jadi Ketua
-
Ketua Banggar DPR Bela Pencalonan Thomas Djiwandono: Ini Soal Kemampuan, Bukan Nepotisme