Suara.com - Sri Fitri Wahyuni, istri mantan pejabat di Kantor Pajak Pratama Semarang Pranoto Aries Wibowo, diadili atas tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berasal dari suap perusahaan yang mengurus pajak melalui oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu.
Sri Fitri Wahyuni menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (2/4/2019).
Jaksa Penuntut Umum Bagus Kusuma dalam dakwaannya mengatakan terdakwa Sri Fitri Wahyuni didakwa telah menyembunyikan asal-usul harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana.
"Terdakwa telah menerima transferan uang dari suaminya dengan total mencapai Rp4,9 miliar," katanya seperti dilansir Antara.
Terdakwa diduga menyamarkan dana yang ditranster selama kurun waktu 2007 hingga 2013 itu dengan menyimpan dalam sejumlah rekening deposito. Selain itu, kata dia, terdakwa juga menyamarkannya dengan cara mentransfer uang ke rekening atas nama keponakannya.
Uang yang berasal dari hadiah atau janji sejumlah perusahaan yang mengurus pajak tersebut, lanjut dia, juga disamarkan dengan cara membeli tiga bidang tanah di Kota Semarang.
Atas perbuatannya itu, terdakwa dijerat dengan Pasal 3 ayat 1, dan Pasal 3 atau 5 Undang-undang Nomor 25 tahun 2003 tentang tindak pidana pencucian uang.
Atas dakwaan tersebut, terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan tanggapan dan meminta sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
Hakim Ketua Andi Astara selanjutnya memerintahkan jaksa untuk menghadirkan saksi pada sidang pekan depan.
Baca Juga: Singkirkan Unggulan Lima, Wahyu / Ade Beberkan Kunci Kemenangan
Berita Terkait
-
Digugat, Bank Jateng Balik Laporkan Ridwan Bobol Rp 5,4 Miliar ke Polda
-
Berdiri Sejak 1960-an, Gudeg Abimanyu Sajikan Kuliner Khas Semarang
-
Kasus TPPU Bupati Mojokerto, KPK Sita 3 Mobil Mewah
-
Sajian Lumpia Enam Rasa dan Keripik Lumpia, Modern Namun Tak Lupa Sejarah
-
Tewas Terjebak Kobaran Api, Penjaga Abu Sempat Duduk Termangu di Kelenteng
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Keluarga Tahan Banting Anti Mogok, Mulai Rp 60 Jutaan
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Oktober: Klaim 16 Ribu Gems dan Pemain 110-113
- Makan Bergizi Gratis Berujung Petaka? Ratusan Siswa SMAN 1 Yogyakarta Keracunan Ayam Basi
- Jepang Berencana Keluar dari AFC, Timnas Indonesia Bakal Ikuti Jejaknya?
- Muncul Dugaan Kasus Trans7 vs Ponpes Lirboyo untuk Tutupi 4 Kasus Besar Ini
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
-
Kabar Gembira! Pemerintah Guyur BLT Ekstra Rp30 T, 17 Juta Keluarga Baru Kebagian Rezeki Akhir Tahun
Terkini
-
Guru Takut Tegur Murid Merokok? Dilema HAM VS Disiplin Hancurkan Wibawa Pendidik
-
Keakraban Prabowo dan Trump Jadi Bahan Lelucon Jimmy Kimmel di TV Nasional
-
Blak-blakan di Sidang ASDP, Mantan Wakil Ketua KPK: Hapus Pasal 'Kerugian Negara'
-
Bikin Pedagang Pasar Tersiksa, APPSI Tolak Raperda KTR DKI Jakarta
-
60 Koperasi Merah Putih Terima Dana Rp6 Miliar, Menkop Ferry Ingatkan Soal Kejujuran
-
Dugaan Ijazah Palsu Arsul Sani, Jika Terbukti Wajib Mundur dari Hakim MK
-
Di Balik Sertifikat Akreditasi: Upaya Klinik dan LAFKESPRI Jaga Mutu Layanan Kesehatan Indonesia
-
Soroti Kesenjangan Energi, Akademisi: Target Listrik 5.700 Desa Harus Wujudkan Keadilan Akses!
-
Hadapi Nyinyiran, Prabowo Beberkan Bukti Keberhasilan MBG: 99,99% Sukses!
-
Dipuji Dunia, Disindir di Negeri Sendiri: Prabowo Bela Program Makan Bergizi Gratis dari Cibiran