Suara.com - Bank Jateng resmi melaporkan tindak pidana pembobolan dana oleh nasabah atas nama Muhammad Ridwan dan istrinya, Nanik Supriyati, ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Jateng, Jumat (29/3/2019).
Pelaporan itu sebagai perlawanan Bank Jateng atas gugatan pemblokiran uang milik Ridwan dan istrinya di rekening Bank Jateng.
"Kami laporkan dua nasabah tersebut karena adanya dugaan pembobolan saldo melalui mesin ATM milik Bank Jateng," kata Ketua Tim Penyelesaian Hukum Bank Jateng, Mirza Kurniadi, Jumat (29/3/2019).
Pihaknya mengajukan pengaduan ke Polda Jateng dengan dugaan pelanggaran undang-undang transfer dana yang dilakukan Muhammad Ridwan dan istrinya. Dimana keduanya mengaku sebagai penguasa hak atas uang sebesar Rp 5,414 miliar yang diblokir Bank Jateng.
"Dia mengaku uang senilai Rp 5,414 miliar itu sebagai haknya. Padahal uang itu dari hasil transaksi gagal karena adanya kekeliruan sistem peng-accept-an (perintah) transfer dana," ungkap Mirza.
Menurut Mirza, sebetulnya telah dilakukan mediasi antara kedua pihak agar Muhammad Ridwan bersedia mengembalikan uang yang bukan haknya.
"Karena berdasar UU Transfer Dana, jika terjadi kekeliuran sistem transfer pada ATM, maka bank langsung mengoreksi dan yang bersangkutan wajib mengembalikan uang tersebut," tuturnya.
Dalam mediasi tersebut, kata Mirza, Muhamad Ridwan sebenarnya sudah memahami dan memiliki iktikad baik mengembalikan dana tersebut kepada Bank Jateng.
"Saat mediasi Ridwan mengembalikan Rp 1 miliar dari Rp 2 miliar yang dia janjikan. Dimediasi lagi tapi gagal, malah dia melimpahkan perkara kepada penasehat hukumnya sampai ke pengadilan," terangnya.
Baca Juga: Dian Al Mahri Wafat, Ini Makna Lima Kubah di Masjid Kubah Emas
Pihaknya juga masih tetap berasumsi jika uang Rp 5,414 miliar merupakan hak dari Bank Jateng. Hal itu berdasarkan keterangan saksi ahli dalam persidangan pembuktian kemarin.
Pada proses pembuktian, Bank Jateng menghadirkan dua orang saksi ahli, yakni Kepala Operasional PT Rintis Sejahtera bagian switching proses transaksi, Tjok Riyanto Fudjianto, dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) Prof. Edward Oemar Sharif.
"Rekening BCA Ridwan tak berkurang, jika terdebet maka kami akan mengembalikan uang dia. Tapi Ridwan menolak saat majelis hakim meminta catatan rekening BCA dia," tuturnya.
Karenanya, Bank Jateng akhirnya menempuh jalur pidana dengan dugaan pembobolan dana Bank Jateng.
"Kami lampirkan surat gugatan dari nasabah (Ridwan), yang menunjukkan alat bukti bahwa saldo yang diblokir tersebut diakui milik nasabah. Dia juga meminta Bank Jateng membuka blokir dan minta uang yang diakui miliknya," katanya.
Dalam laporannya, Ridwan dilaporkan dengan Pasal 85 UU Transfer Dana, termasuk UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Berita Terkait
-
KPK Telusuri Aliran Dana CSR BIOJK, Dua Pensiunan BI Diperiksa
-
Bank Mega Syariah Cetak Laba Rp79,97 Miliar di Triwulan I 2026
-
KB Bank Kantongi Laba Operasional Positif Rp9 Miliar pada Kuartal I-2026
-
Volume Transaksi BRImo Tembus Rp2.042 Triliun, Ini Kunci Keberhasilannya
-
BNI Konsisten Dorong Pemerataan Pendidikan Lewat Beasiswa Nasional
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi
-
Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi
-
Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi
-
Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah
-
Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa
-
Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM
-
Kapal Perang AS Terjang Iran di Selat Hormuz dengan Dalih "Project Freedom"
-
Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan
-
Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Video Ceramah JK
-
KPK Ungkap Orang yang Klaim Bisa Urus Kasus Bea Cukai Ada di Semarang