Suara.com - Bank Jateng resmi melaporkan tindak pidana pembobolan dana oleh nasabah atas nama Muhammad Ridwan dan istrinya, Nanik Supriyati, ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Jateng, Jumat (29/3/2019).
Pelaporan itu sebagai perlawanan Bank Jateng atas gugatan pemblokiran uang milik Ridwan dan istrinya di rekening Bank Jateng.
"Kami laporkan dua nasabah tersebut karena adanya dugaan pembobolan saldo melalui mesin ATM milik Bank Jateng," kata Ketua Tim Penyelesaian Hukum Bank Jateng, Mirza Kurniadi, Jumat (29/3/2019).
Pihaknya mengajukan pengaduan ke Polda Jateng dengan dugaan pelanggaran undang-undang transfer dana yang dilakukan Muhammad Ridwan dan istrinya. Dimana keduanya mengaku sebagai penguasa hak atas uang sebesar Rp 5,414 miliar yang diblokir Bank Jateng.
"Dia mengaku uang senilai Rp 5,414 miliar itu sebagai haknya. Padahal uang itu dari hasil transaksi gagal karena adanya kekeliruan sistem peng-accept-an (perintah) transfer dana," ungkap Mirza.
Menurut Mirza, sebetulnya telah dilakukan mediasi antara kedua pihak agar Muhammad Ridwan bersedia mengembalikan uang yang bukan haknya.
"Karena berdasar UU Transfer Dana, jika terjadi kekeliuran sistem transfer pada ATM, maka bank langsung mengoreksi dan yang bersangkutan wajib mengembalikan uang tersebut," tuturnya.
Dalam mediasi tersebut, kata Mirza, Muhamad Ridwan sebenarnya sudah memahami dan memiliki iktikad baik mengembalikan dana tersebut kepada Bank Jateng.
"Saat mediasi Ridwan mengembalikan Rp 1 miliar dari Rp 2 miliar yang dia janjikan. Dimediasi lagi tapi gagal, malah dia melimpahkan perkara kepada penasehat hukumnya sampai ke pengadilan," terangnya.
Baca Juga: Dian Al Mahri Wafat, Ini Makna Lima Kubah di Masjid Kubah Emas
Pihaknya juga masih tetap berasumsi jika uang Rp 5,414 miliar merupakan hak dari Bank Jateng. Hal itu berdasarkan keterangan saksi ahli dalam persidangan pembuktian kemarin.
Pada proses pembuktian, Bank Jateng menghadirkan dua orang saksi ahli, yakni Kepala Operasional PT Rintis Sejahtera bagian switching proses transaksi, Tjok Riyanto Fudjianto, dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) Prof. Edward Oemar Sharif.
"Rekening BCA Ridwan tak berkurang, jika terdebet maka kami akan mengembalikan uang dia. Tapi Ridwan menolak saat majelis hakim meminta catatan rekening BCA dia," tuturnya.
Karenanya, Bank Jateng akhirnya menempuh jalur pidana dengan dugaan pembobolan dana Bank Jateng.
"Kami lampirkan surat gugatan dari nasabah (Ridwan), yang menunjukkan alat bukti bahwa saldo yang diblokir tersebut diakui milik nasabah. Dia juga meminta Bank Jateng membuka blokir dan minta uang yang diakui miliknya," katanya.
Dalam laporannya, Ridwan dilaporkan dengan Pasal 85 UU Transfer Dana, termasuk UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Berita Terkait
-
4 Potret Ressa Jadi Model di Tengah Tuntutan Pengakuan Anak ke Denada
-
Viral Kabar Anak Denada Nikah Siri dan Telantarkan Anak, Serangan Balik untuk Membungkam?
-
BBRI Melemah Tipis, Analis Ungkap Target Harga Saham dan Rekomendasi
-
Akui Ressa Anak Kandungnya, Denada Minta Maaf Tinggalkan Sejak Usia 10 Hari
-
Ekonom Bongkar Biang Kerok Lemahnya Rupiah: Aturan DHE SDA Prabowo Terhambat di Bank Indonesia
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
Terkini
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender
-
Pantura Genuk Minim Genangan di Musim Hujan, Infrastruktur Pengendali Banjir Dioptimalkan
-
Satgas PKH Sedang Verifikasi Temuan PPATK Soal Hasil Penambangan Emas Ilegal Senilai Rp992 Triliun
-
Pandji Pragiwaksono Dicecar 48 Pertanyaan Usai Diperiksa Bareskrim: Saya Ikuti Prosesnya Saja
-
Lebih Ganas dari COVID-19, Menakar Kesiapan Indonesia Hadapi Virus Nipah yang Mematikan
-
Dirut Garuda dan Perwakilan Embraer Sambangi Istana, Bahas Rencana Pembelian Pesawat?
-
Jakarta Makin Gampang Tenggelam, Sudah Waktunya Benahi Tata Ruang?