Suara.com - Komisi Pemilihan Umum atau KPU tidak ambil pusing soal putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait sengketa pencalonan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (Oso) sebagai anggota DPD Pileg 2019 berkekuatan hukum tetap.
Meski sempat disurati Presiden Jokowi melalui Mensesneg Pratikno serta disebut oleh Mahkamah Agung bahwa KPU RI melanggar aturan jika tidak menjalankan putusan PTUN. KPU RI mengatakan tetap konsisten tidak akan memasukan nama OSO dalam daftar calon tetap (DCT).
Komisioner KPU Hasyim Asyari menyatakan KPU hanya mengikuti aturan berdasarkan keputusan MK No. 30/PUU-XVI/2018, di mana anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik.
Atas keputusan itu KPU mencoret nama OSO dari daftar calon anggota DPD di Pileg 2019 lantaran tidak menyerahkan surat bukti pengunduran dirinya sebagai Ketua Umum Partai Hanura.
"Ya monggo lah itu kata Mahkamah Agung. Kalau KPU tidak ikuti putusan MK kan malah KPU nanti bisa disebut sebagai pembangkang konstitusi,"
Hasyim justru menantang pihak-pihak yang menyatakan KPU melanggar aturan lantaran tidak ikuti putusan PTUN. Ia malah balik menuding bahwa yang tidak mau melaksanakan aturan MK sebagai pembangkang konstitusi.
"Sekarang ukuran itu kan bisa dijadikan ukuran sebenarnya siapa yang jadi pembangkang konstitusi. Sekarang itu kan bisa dijadikan ukuran, sebenarnya siapa yang pembangkang konstitusi?" ujar Hasyim.
Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung, Supandi mengatakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait sengketa pencalonan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (Oso) sebagai anggota DPD Pileg 2019 berkekuatan hukum tetap. Supandi mengimbau pada KPU sebagai tergugat menjalani putusan PTUN.
Supandi menuturkan, sebagai lembaga negara yang berazaskan hukum seharusnya KPU patuh terhadap putusan PTUN. Sebab, kata Supandi, jika tidak hal itu bisa dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum.
Baca Juga: Ditolak KPU, Oesman Sapta Odang Nyatakan Tak Akan Mundur dari Caleg DPD RI
"Maka demi hukum pemerintah, itu tergugat wajib melaksanakan. Kalau mengatakan dirinya organ negara, negara berdasarkan hukum pasti bertindakan berdasakrna hukum," ujar Supandi di Media Center Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2019).
"Kalau ada pejabat sudah diputus pengadilan tidak mau melaksanakan, apa artinya, ini pejabat dalam posisi melakukan perbuatan melanggar hukum," kata Supandi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional
-
Nestapa Ratusan Eks Pekerja PT Primissima, Hak yang Tertahan dan Jerih Tak Terbalas
-
Ahli Bedah & Intervensi Jantung RS dr. Soebandi Jember Sukses Selamatkan Pasien Luka Tembus Aorta
-
Wamen Dzulfikar: Polisi Aktif di KP2MI Strategis Perangi Mafia TPPO