Suara.com - Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang atau Oso menegaskan dirinya tidak akan mundur dari pencalegan DPD RI. Meski Komisi Pemilihan Umum atau KPU menolaknya menjadi caleg DPD.
Oso mengatakan bahwa perjuangannya tersebut bukan untuk pribadinya sendiri. Melainkan kepentingan hukum dan negara.
"Saya tidak akan mundur selama KPU tidak menjalankan konstitusi, tidak melaksanakan perintah, dan putusan PTUN, Bawaslu, dan Mahkamah Agung," kata Oesman di Jakarta, Selasa (22/1/2019).
Menurut dia, putusan MK yang selama ini digunakan KPU tidak bisa dipelintir untuk digunakan pada Pemilu 2019, tetapi untuk 2024.
"Kami mendukung MK. Namun, putusannya tidak bisa diplintir, baca amar putusan MK," ujarnya.
Sebelumnya, majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan perkara sengketa proses pemilu yang diajukan Oesman. PTUN memerintahkan KPU menerbitkan daftar calon tetap (DCT) anggota DPD baru yang memasukan nama Oesman.
Dalam putusan perkara Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN.JKT, majelis hakim PTUN Jakarta juga membatalkan keputusan KPU Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang penetapan DCT perseorangan peserta Pemilu Anggota DPD Tahun 2019 tertanggal 20 September 2018.
KPU harus mencabut keputusan tersebut sehingga DCT anggota DPD Pemilu 2019 tidak memiliki landasan hukum. Namun, KPU tetap bersikukuh menggunakan putusan MK yang melarang pengurus parpol menjadi anggota DPD RI.
Dalam perkembangannya, PTUN Jakarta kembali memerintahkan KPU mengeksekusi putusan Nomor: 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT tanggal 14 November 2018 yang memenangkan gugatan Oesman Sapta melawan KPU, itu sudah berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: KPU Tetap Tolak Oesman Sapta Odang Jadi Caleg DPD RI
Perintah pelaksanaan putusan itu tertuang dalam surat PTUN Jakarta Nomor: W2.TUN1.287/HK.06/I/2019 perihal Pelaksanaan Putusan yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap. Surat ditandatangani Ketua PTUN Jakarta Ujang Abdullah, Senin (21/1/2019). (Antara)
Berita Terkait
-
KPU Larang Penonton di Belakang Capres - Cawapres, BPN: Kami Sih Anteng
-
Kubu Prabowo Usul Moderator Debat Akademisi, TKN Jokowi Serahkan ke KPU
-
BPN dan TKN Sepakat Usulkan KPU Tak Pilih Panelis Debat dari Lembaga Negara
-
KPU Ultimatum OSO Harus Serahkan Surat Mundur dari Hanura Besok
-
Pengamat: Debat Tak Berjalan Natural karena Ada Capres Bawa Contekan
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Prabowo Setujui Satgas Kuala! Anggarkan Rp60 Triliun untuk Keruk Sungai dari Laut
-
Tawuran Awali Tahun Baru di Jakarta, Pengamat Sebut Solusi Pemprov DKI Hanya Sentuh Permukaan
-
Tiket Museum Nasional Naik Drastis, Pengamat: Edukasi Jangan Dijadikan Bisnis!
-
Timbunan Sampah Malam Tahun Baru Jogja Capai 30 Ton, Didominasi Alas Plastik dan Gelas Minuman
-
Nasib Pedagang BKT: Tolak Setoran Preman, Babak Belur Dihajar 'Eksekutor'
-
Ragunan 'Meledak' di Tahun Baru, Pengunjung Tembus 113 Ribu Orang Sehari
-
KUHP Baru Berlaku Besok, YLBHI Minta Perppu Diterbitkan Sampai Aturan Turunan Lengkap
-
KUHAP Baru Berlaku Besok, YLBHI Sebut Indonesia Darurat Hukum
-
Demokrat Tegaskan SBY Difitnah, Ancam Penjarakan Akun TikTok Penyebar Isu Ijazah Jokowi
-
Sabu 50 Kg Disamarkan Label Durian, Kurir Ditangkap sebelum Masuk Kampung Bahari