Suara.com - Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang atau Oso menegaskan dirinya tidak akan mundur dari pencalegan DPD RI. Meski Komisi Pemilihan Umum atau KPU menolaknya menjadi caleg DPD.
Oso mengatakan bahwa perjuangannya tersebut bukan untuk pribadinya sendiri. Melainkan kepentingan hukum dan negara.
"Saya tidak akan mundur selama KPU tidak menjalankan konstitusi, tidak melaksanakan perintah, dan putusan PTUN, Bawaslu, dan Mahkamah Agung," kata Oesman di Jakarta, Selasa (22/1/2019).
Menurut dia, putusan MK yang selama ini digunakan KPU tidak bisa dipelintir untuk digunakan pada Pemilu 2019, tetapi untuk 2024.
"Kami mendukung MK. Namun, putusannya tidak bisa diplintir, baca amar putusan MK," ujarnya.
Sebelumnya, majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan perkara sengketa proses pemilu yang diajukan Oesman. PTUN memerintahkan KPU menerbitkan daftar calon tetap (DCT) anggota DPD baru yang memasukan nama Oesman.
Dalam putusan perkara Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN.JKT, majelis hakim PTUN Jakarta juga membatalkan keputusan KPU Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang penetapan DCT perseorangan peserta Pemilu Anggota DPD Tahun 2019 tertanggal 20 September 2018.
KPU harus mencabut keputusan tersebut sehingga DCT anggota DPD Pemilu 2019 tidak memiliki landasan hukum. Namun, KPU tetap bersikukuh menggunakan putusan MK yang melarang pengurus parpol menjadi anggota DPD RI.
Dalam perkembangannya, PTUN Jakarta kembali memerintahkan KPU mengeksekusi putusan Nomor: 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT tanggal 14 November 2018 yang memenangkan gugatan Oesman Sapta melawan KPU, itu sudah berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: KPU Tetap Tolak Oesman Sapta Odang Jadi Caleg DPD RI
Perintah pelaksanaan putusan itu tertuang dalam surat PTUN Jakarta Nomor: W2.TUN1.287/HK.06/I/2019 perihal Pelaksanaan Putusan yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap. Surat ditandatangani Ketua PTUN Jakarta Ujang Abdullah, Senin (21/1/2019). (Antara)
Berita Terkait
-
KPU Larang Penonton di Belakang Capres - Cawapres, BPN: Kami Sih Anteng
-
Kubu Prabowo Usul Moderator Debat Akademisi, TKN Jokowi Serahkan ke KPU
-
BPN dan TKN Sepakat Usulkan KPU Tak Pilih Panelis Debat dari Lembaga Negara
-
KPU Ultimatum OSO Harus Serahkan Surat Mundur dari Hanura Besok
-
Pengamat: Debat Tak Berjalan Natural karena Ada Capres Bawa Contekan
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Kronologi Penangkapan Komplotan Curanmor Bersenpi di Jakbar: Polisi Sita Senjata Rakitan
-
KPK Ajukan Penundaan Sidang Praperadilan Gus Yaqut, Ini Alasannya
-
LLDIKTI Wilayah IX Tekankan Pemanfaatan Bijak Dana Beasiswa di ITB Nobel Indonesia
-
Daftar Tempat Menarik untuk Menunggu Maghrib di Wilayah Bandung Barat
-
Kasus Suap Impor Barang KW, KPK Buka Peluang Panggil Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama
-
Kasatgas Tito Terus Perkuat Koordinasi Percepatan Penanganan Pascabencana Sumatera
-
Bripda Mesias Dipecat Tidak Hormat Usai Kasus Tewaskan Pelajar di Tual
-
DPR: Perjanjian Transfer Data RI-AS Harus Seimbang dengan Kedaulatan Digital dan Perlindungan Warga
-
Bantah Laporan Awal, Polda Sulsel Pastikan Bripda Dirja Tewas Akibat Penganiayaan
-
Menuju Piala Dunia 2026, DPR Minta Pengunduran Diri Dirut TVRI Tak Ganggu Stabilitas dan Kinerja