Suara.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah ikut mengomentari soal permintaan Presiden Jokowi kepada KPU untuk tetap memberikan kesempatan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) menjadi caleg anggota DPD RI di Pemilu 2019. Fahri menganggap apa yang dilakukan pemerintah era Jokowi sebagai bentuk kekonyolan.
Fahri mengatakan dirinya tidak paham soal hubungan Jokowi dengan OSO. Menurutnya banyak pihak juga yang tidak paham dengan urgensi Jokowi sampai melakukan hal tersebut hanya untuk OSO.
"Saya enggak mengerti ya hubungan Pak Jokowi dengan Pak OSO ya, tapi dugaan saya terlalu banyak yang kita enggak alert istilahnya itu, sense of urgency-nya itu enggak hidup," kata Fahri di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/4/2019).
Menurut Fahri, kasus ini sebenarnya cukup ditangani penasihat hukum presiden. Fahri kemudian menyinggung Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra yang pernah mendedikasikan diri sebagai penasihat hukum pribadi Jokowi seharusnya bisa turut andil, namun Fahri tidak melihat itu berfungsi.
"Harusnya waktu Pak Yusril masuk menjadi penasehat hukum presiden itu difungsikan seharusnya, karena orang jago tentang UU pemilu tata negara, namanya Yusril," ujarnya.
"Tapi ya enggak dipake. Sehingga terjadilah kekonyolan seperti ini," pungkasnya.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada KPU supaya Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang bisa mencalonkan diri sebagai calon anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD) periode 2019-2024.
Permintaan Jokowi itu disampaikan dalam bentuk surat yang dikirimkan dari Istana Kepresiden dan diteken oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada 22 Maret lalu.
Sebelumnya majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan perkara sengketa proses pemilu yang diajukan Oesman. PTUN memerintahkan KPU menerbitkan daftar calon tetap (DCT) anggota DPD baru yang memasukan nama Oesman.
Baca Juga: Sadis! Ayah Getok Ibu dan Bayi Sampai Kepala Retak, Otak Pecah
Dalam putusan perkara Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN.JKT, majelis hakim PTUN Jakarta juga membatalkan keputusan KPU Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang penetapan DCT perseorangan peserta Pemilu Anggota DPD Tahun 2019 tertanggal 20 September 2018.
KPU harus mencabut keputusan tersebut sehingga DCT anggota DPD Pemilu 2019 tidak memiliki landasan hukum. Namun, KPU tetap bersikukuh menggunakan putusan MK yang melarang pengurus parpol menjadi anggota DPD RI.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
Terkini
-
Gus Lilur: MBG Pasti Meroket Jika Tanpa Copet
-
Geger Sekeluarga Tewas di Tenda Kamping Temanggung, UGM Konfirmasi Satu Korban Mahasiswanya
-
Aseng Tak Mungkin Main Sendiri, Eks Pimpinan KPK Minta Jaksa Kejar Pejabat Pemberi Izin
-
Aksi Kamisan ke-909 Soroti Penghilangan Paksa dan Tahanan Demonstrasi 2025
-
Saling Balas Serangan! Iran Targetkan Pangkalan Militer AS Setelah Washington Gempur Bandar Abbas
-
8 Fakta Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Pekalongan, Korban Disebut Mencapai Puluhan
-
Terkuak! Sebelum Tewas Dihantam Selebgram Woodyrman, WN Brunei Sempat Kirim VN Tantangan Berkelahi
-
Satu Keluarga Asal Ambarawa Ditemukan Tewas di Tempat Wisata Temanggung, Ini Kronologinya
-
Dugaan Riset Palsu WNI di Denmark Ikut Jadi Perbincangan di Australia
-
Ungkit UU, Habiburokhman Sebut 1.098 Sapi Kurban Presiden Pakai Dana APBN Sah Secara Syari