Suara.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah ikut mengomentari soal permintaan Presiden Jokowi kepada KPU untuk tetap memberikan kesempatan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) menjadi caleg anggota DPD RI di Pemilu 2019. Fahri menganggap apa yang dilakukan pemerintah era Jokowi sebagai bentuk kekonyolan.
Fahri mengatakan dirinya tidak paham soal hubungan Jokowi dengan OSO. Menurutnya banyak pihak juga yang tidak paham dengan urgensi Jokowi sampai melakukan hal tersebut hanya untuk OSO.
"Saya enggak mengerti ya hubungan Pak Jokowi dengan Pak OSO ya, tapi dugaan saya terlalu banyak yang kita enggak alert istilahnya itu, sense of urgency-nya itu enggak hidup," kata Fahri di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/4/2019).
Menurut Fahri, kasus ini sebenarnya cukup ditangani penasihat hukum presiden. Fahri kemudian menyinggung Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra yang pernah mendedikasikan diri sebagai penasihat hukum pribadi Jokowi seharusnya bisa turut andil, namun Fahri tidak melihat itu berfungsi.
"Harusnya waktu Pak Yusril masuk menjadi penasehat hukum presiden itu difungsikan seharusnya, karena orang jago tentang UU pemilu tata negara, namanya Yusril," ujarnya.
"Tapi ya enggak dipake. Sehingga terjadilah kekonyolan seperti ini," pungkasnya.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada KPU supaya Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang bisa mencalonkan diri sebagai calon anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD) periode 2019-2024.
Permintaan Jokowi itu disampaikan dalam bentuk surat yang dikirimkan dari Istana Kepresiden dan diteken oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada 22 Maret lalu.
Sebelumnya majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan perkara sengketa proses pemilu yang diajukan Oesman. PTUN memerintahkan KPU menerbitkan daftar calon tetap (DCT) anggota DPD baru yang memasukan nama Oesman.
Baca Juga: Sadis! Ayah Getok Ibu dan Bayi Sampai Kepala Retak, Otak Pecah
Dalam putusan perkara Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN.JKT, majelis hakim PTUN Jakarta juga membatalkan keputusan KPU Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang penetapan DCT perseorangan peserta Pemilu Anggota DPD Tahun 2019 tertanggal 20 September 2018.
KPU harus mencabut keputusan tersebut sehingga DCT anggota DPD Pemilu 2019 tidak memiliki landasan hukum. Namun, KPU tetap bersikukuh menggunakan putusan MK yang melarang pengurus parpol menjadi anggota DPD RI.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Banjir Rendam Jakarta, Lebih dari Seribu Warga Terpaksa Mengungsi
-
Hujan Deras Rendam 59 RT di Jakarta, Banjir di Pejaten Timur Capai Satu Meter
-
Arahan Megawati ke Kader PDIP: Kritik Pemerintah Harus Berbasis Data, Bukan Emosi
-
Sikap Politik PDIP: Megawati Deklarasikan Jadi 'Kekuatan Penyeimbang', Bukan Oposisi
-
PDIP Tolak Pilkada Lewat DPRD, Megawati: Bertentangan dengan Putusan MK dan Semangat Reformasi
-
KPK Segera Periksa Eks Menag Yaqut dan Stafsusnya Terkait Korupsi Kuota Haji
-
Diperiksa 10 Jam, Petinggi PWNU Jakarta Bungkam Usai Dicecar KPK soal Korupsi Kuota Haji
-
KPK Periksa Petinggi PWNU Jakarta, Dalami Peran Biro Travel di Kasus Korupsi Haji
-
Kuasa Hukum Roy Suryo Sebut Kunjungan Eggi Sudjana ke Solo 'Bentuk Penyerahan Diri'
-
PDIP Kritik Pemotongan Anggaran Transfer, Desak Alokasi yang Adil untuk Daerah