Suara.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah ikut mengomentari soal permintaan Presiden Jokowi kepada KPU untuk tetap memberikan kesempatan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) menjadi caleg anggota DPD RI di Pemilu 2019. Fahri menganggap apa yang dilakukan pemerintah era Jokowi sebagai bentuk kekonyolan.
Fahri mengatakan dirinya tidak paham soal hubungan Jokowi dengan OSO. Menurutnya banyak pihak juga yang tidak paham dengan urgensi Jokowi sampai melakukan hal tersebut hanya untuk OSO.
"Saya enggak mengerti ya hubungan Pak Jokowi dengan Pak OSO ya, tapi dugaan saya terlalu banyak yang kita enggak alert istilahnya itu, sense of urgency-nya itu enggak hidup," kata Fahri di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/4/2019).
Menurut Fahri, kasus ini sebenarnya cukup ditangani penasihat hukum presiden. Fahri kemudian menyinggung Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra yang pernah mendedikasikan diri sebagai penasihat hukum pribadi Jokowi seharusnya bisa turut andil, namun Fahri tidak melihat itu berfungsi.
"Harusnya waktu Pak Yusril masuk menjadi penasehat hukum presiden itu difungsikan seharusnya, karena orang jago tentang UU pemilu tata negara, namanya Yusril," ujarnya.
"Tapi ya enggak dipake. Sehingga terjadilah kekonyolan seperti ini," pungkasnya.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada KPU supaya Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang bisa mencalonkan diri sebagai calon anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD) periode 2019-2024.
Permintaan Jokowi itu disampaikan dalam bentuk surat yang dikirimkan dari Istana Kepresiden dan diteken oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada 22 Maret lalu.
Sebelumnya majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan perkara sengketa proses pemilu yang diajukan Oesman. PTUN memerintahkan KPU menerbitkan daftar calon tetap (DCT) anggota DPD baru yang memasukan nama Oesman.
Baca Juga: Sadis! Ayah Getok Ibu dan Bayi Sampai Kepala Retak, Otak Pecah
Dalam putusan perkara Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN.JKT, majelis hakim PTUN Jakarta juga membatalkan keputusan KPU Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang penetapan DCT perseorangan peserta Pemilu Anggota DPD Tahun 2019 tertanggal 20 September 2018.
KPU harus mencabut keputusan tersebut sehingga DCT anggota DPD Pemilu 2019 tidak memiliki landasan hukum. Namun, KPU tetap bersikukuh menggunakan putusan MK yang melarang pengurus parpol menjadi anggota DPD RI.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan
-
Habib Jafar: Ramadan Momentum Jadi Muslim Kaya Hati, Bukan Sekadar Kaya Materi
-
Hakim Tetapkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Pertamina Sebesar Rp9,4 Triliun
-
Divonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Sebut Fakta Sidang Diabaikan
-
Ancaman Nyata dari AS hingga AI: Bagaimana RI Menjaga 'Benteng' Pembangunan Nasional di 2026?