Suara.com - Menteri Sekretaris Negara Pratikno membantah, surat dirinya kepada KPU agar segera menuruti putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta terkait perkara Ketua Umum Partai Hanura Oesman SApta Odang, sebagai bentuk intervensi.
Dalam surat tersebut Mensesneg meminta KPU segera menetapkan OSO sebagai Caleg DPD RI yang berlaga dalam Pemilu 2019. KPU sementara ini berkukuh mempersoalkan status OSO sebagai Ketum Hanura sehingga tak bisa jadi caleg DPD RI.
"Surat itu sama sekali bukan intervensi. Kami sejak awal menghormati independensi KPU. Tapi, surat itu adalah untuk menindaklanjuti surat PTUN kepada kami. Itu seperti diatur pada Pasal 166 UU No 51 Tahun 2009 tentang PTUN,” kata Pratikno, Jumat (5/4/2019).
Surat yang menjadi polemik itu beredar di kalangan awak media, dengan nomor R.49/M.Sesneg/D-1/HK.06.02/3/2019 tertanggal 22 Maret 2019.
Isi surat itu intinya Mensesneg Pratikno memerintahkan KPU untuk menjalankan putusan PTUN Jakarta agar dimasukkan dalam DCT DPD RI Periode 2019-2024.
Meski sudah mengirimkan surat itu ke KPU, Pratikno menegaskan ditindaklanjuti atau tidak adalah wewenang lembaga tersebut.
"Keputusan ini wilayah KPU, makanya dalam surat disebut sesuai peraturan perundang-undangan. Jadi KPU kan bisa merujuk pada peraturan perundang undangan yang lain. Kami masih menunggu,” katanya.
Untuk diketahui, berdasarkan keputusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik.
Atas keputusan itu KPU mencoret nama OSO dari DCT DPD Pemilu 2019, lantaran tidak menyerahkan surat bukti pengunduran dirinya sebagai Ketua Umum Partai Hanura.
Baca Juga: Marquez Sebut Perkiraan Honda soal Lorenzo Meleset
OSO yang tidak terima atas keputusan KPU tersebut melayangkan gugatan ke MA dan PTUN. MA akhirnya mengabulkan gugatan uji materi OSO terkait PKPU Nomor 26 Tahun 2018 yang memuat syarat pencalonan anggota DPD.
PTUN juga mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Hanura dan membatalkan surat keputusan (SK) KPU yang menyatakan OSO tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD.
Berita Terkait
-
Jokowi Kirim Surat ke KPU Demi Oso, Fahri Hamzah: Terjadilah Kekonyolan
-
Tak Jalani Putusan PTUN soal OSO, MA Sebut KPU Melanggar Hukum
-
2 Petinggi KPU Dicecar 20 Pertanyaan Terkait Laporan OSO di Polda Metro
-
Pensiun, Jokowi Titip Pesan Ini kepada Liliyana Natsir
-
Usai Bertemu Liliyana Natsir, Jokowi: Indonesia Sangat Kehilangan Butet
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Gunung Karangetang Erupsi, Lontarkan Material Bikin Langit Siau Membara
-
Tragedi Pantura Indramayu, Korban Tewas Kecelakaan Beruntun Bertambah Jadi 10 Orang
-
Pikap Warkidi Dihantam Truk di Pantura Indramayu: 3 Penumpang Tewas, Belasan Orang Luka-Luka
-
Prabowo Kritik Teori Neolib: Katanya Kakayaan Menetes ke Bawah, Kalian Percaya?
-
Ketua Umum FKDT Apresiasi Langkah Presiden Redakan Polemik Kasus Febrie Adriansyah
-
Kebakaran Maut di Pulogadung, 3 Orang Tewas Saat Tidur Lelap
-
Prabowo Kecam Pemimpin Provokator Ajak Bakar-bakar: Saya Percaya Hukum Karma
-
Amnesty Kritik Pemekaran Papua: Negara Hanya Dengar Mereka yang Setuju Saja
-
Bukan Cuma Peluru, Pengungsi Papua Terancam Putus Sekolah dan Minim Medis
-
Sebut Tanggung Jawab Wapres, Bambang Pacul Dinilai 'Main-main' dengan Isu Papua