Suara.com - Menteri Sekretaris Negara Pratikno membantah, surat dirinya kepada KPU agar segera menuruti putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta terkait perkara Ketua Umum Partai Hanura Oesman SApta Odang, sebagai bentuk intervensi.
Dalam surat tersebut Mensesneg meminta KPU segera menetapkan OSO sebagai Caleg DPD RI yang berlaga dalam Pemilu 2019. KPU sementara ini berkukuh mempersoalkan status OSO sebagai Ketum Hanura sehingga tak bisa jadi caleg DPD RI.
"Surat itu sama sekali bukan intervensi. Kami sejak awal menghormati independensi KPU. Tapi, surat itu adalah untuk menindaklanjuti surat PTUN kepada kami. Itu seperti diatur pada Pasal 166 UU No 51 Tahun 2009 tentang PTUN,” kata Pratikno, Jumat (5/4/2019).
Surat yang menjadi polemik itu beredar di kalangan awak media, dengan nomor R.49/M.Sesneg/D-1/HK.06.02/3/2019 tertanggal 22 Maret 2019.
Isi surat itu intinya Mensesneg Pratikno memerintahkan KPU untuk menjalankan putusan PTUN Jakarta agar dimasukkan dalam DCT DPD RI Periode 2019-2024.
Meski sudah mengirimkan surat itu ke KPU, Pratikno menegaskan ditindaklanjuti atau tidak adalah wewenang lembaga tersebut.
"Keputusan ini wilayah KPU, makanya dalam surat disebut sesuai peraturan perundang-undangan. Jadi KPU kan bisa merujuk pada peraturan perundang undangan yang lain. Kami masih menunggu,” katanya.
Untuk diketahui, berdasarkan keputusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik.
Atas keputusan itu KPU mencoret nama OSO dari DCT DPD Pemilu 2019, lantaran tidak menyerahkan surat bukti pengunduran dirinya sebagai Ketua Umum Partai Hanura.
Baca Juga: Marquez Sebut Perkiraan Honda soal Lorenzo Meleset
OSO yang tidak terima atas keputusan KPU tersebut melayangkan gugatan ke MA dan PTUN. MA akhirnya mengabulkan gugatan uji materi OSO terkait PKPU Nomor 26 Tahun 2018 yang memuat syarat pencalonan anggota DPD.
PTUN juga mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Hanura dan membatalkan surat keputusan (SK) KPU yang menyatakan OSO tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD.
Berita Terkait
-
Jokowi Kirim Surat ke KPU Demi Oso, Fahri Hamzah: Terjadilah Kekonyolan
-
Tak Jalani Putusan PTUN soal OSO, MA Sebut KPU Melanggar Hukum
-
2 Petinggi KPU Dicecar 20 Pertanyaan Terkait Laporan OSO di Polda Metro
-
Pensiun, Jokowi Titip Pesan Ini kepada Liliyana Natsir
-
Usai Bertemu Liliyana Natsir, Jokowi: Indonesia Sangat Kehilangan Butet
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Berapa Anak Cak Imin? Angkat Santri Korban Reruntuhan Al Khoziny Jadi Anak
-
Korban Ambruknya Gedung Ponpes Al Khoziny Terus Bertambah, Tim SAR Sudah Temukan 37 Jenazah
-
Janjian Ketemu Makan Siang, Istana Ungkap Isi Pembicaraan Prabowo - Jokowi di Kertanegara
-
Jangan Sampai Ketinggalan, Prabowo Wajibkan TNI Melek Tekonologi dan Ikut Perkembangan Zaman
-
Misteri 2 Jam Pembicaraan 4 Mata di Kertanegara, Jokowi Beri 'Masukan Rahasia' ke Prabowo
-
Tak Kebagian Kupon Doorprize di HUT ke-80 TNI, Banyak Warga Kecewa
-
Musik Mendadak Mati, Penampilan NDX AKA di HUT ke-80 TNI Sempat Terhenti
-
Apa Bjorka Asli Benar-Benar Sudah Ditangkap? Muncul Akun Baru Usai Polisi Umumkan Penangkapannya
-
TNI Gelar Simulasi Penyediaan MBG Saat Bencana dalam Acara Perayaan HUT ke-80 di Monas
-
Lebih dari 100 Media Lokal dan 30 Pembicara Hadir di Local Media Summit 2025