Suara.com - Menteri Sekretaris Negara Pratikno membantah, surat dirinya kepada KPU agar segera menuruti putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta terkait perkara Ketua Umum Partai Hanura Oesman SApta Odang, sebagai bentuk intervensi.
Dalam surat tersebut Mensesneg meminta KPU segera menetapkan OSO sebagai Caleg DPD RI yang berlaga dalam Pemilu 2019. KPU sementara ini berkukuh mempersoalkan status OSO sebagai Ketum Hanura sehingga tak bisa jadi caleg DPD RI.
"Surat itu sama sekali bukan intervensi. Kami sejak awal menghormati independensi KPU. Tapi, surat itu adalah untuk menindaklanjuti surat PTUN kepada kami. Itu seperti diatur pada Pasal 166 UU No 51 Tahun 2009 tentang PTUN,” kata Pratikno, Jumat (5/4/2019).
Surat yang menjadi polemik itu beredar di kalangan awak media, dengan nomor R.49/M.Sesneg/D-1/HK.06.02/3/2019 tertanggal 22 Maret 2019.
Isi surat itu intinya Mensesneg Pratikno memerintahkan KPU untuk menjalankan putusan PTUN Jakarta agar dimasukkan dalam DCT DPD RI Periode 2019-2024.
Meski sudah mengirimkan surat itu ke KPU, Pratikno menegaskan ditindaklanjuti atau tidak adalah wewenang lembaga tersebut.
"Keputusan ini wilayah KPU, makanya dalam surat disebut sesuai peraturan perundang-undangan. Jadi KPU kan bisa merujuk pada peraturan perundang undangan yang lain. Kami masih menunggu,” katanya.
Untuk diketahui, berdasarkan keputusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik.
Atas keputusan itu KPU mencoret nama OSO dari DCT DPD Pemilu 2019, lantaran tidak menyerahkan surat bukti pengunduran dirinya sebagai Ketua Umum Partai Hanura.
Baca Juga: Marquez Sebut Perkiraan Honda soal Lorenzo Meleset
OSO yang tidak terima atas keputusan KPU tersebut melayangkan gugatan ke MA dan PTUN. MA akhirnya mengabulkan gugatan uji materi OSO terkait PKPU Nomor 26 Tahun 2018 yang memuat syarat pencalonan anggota DPD.
PTUN juga mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Hanura dan membatalkan surat keputusan (SK) KPU yang menyatakan OSO tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD.
Berita Terkait
-
Jokowi Kirim Surat ke KPU Demi Oso, Fahri Hamzah: Terjadilah Kekonyolan
-
Tak Jalani Putusan PTUN soal OSO, MA Sebut KPU Melanggar Hukum
-
2 Petinggi KPU Dicecar 20 Pertanyaan Terkait Laporan OSO di Polda Metro
-
Pensiun, Jokowi Titip Pesan Ini kepada Liliyana Natsir
-
Usai Bertemu Liliyana Natsir, Jokowi: Indonesia Sangat Kehilangan Butet
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional