Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menjelaskan aktivitas buzzer di media sosial akan dipantau selama masa kampanye, 14-16 April 2019. Aktivitas buzzer diatur oleh lembaga penyelenggara Pemilu, termasuk ketika masuk masa tenang.
Kementerian menilai saat ini terdapat dua golongan buzzer, kelompok pertama merupakan buzzer resmi yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum, sementara yang kedua merupakan buzzer yang tidak terdaftar di lembaga tersebut.
"Buzzer resmi yang terdaftar di KPU, itu subjek Bawaslu," kata Rudiantara saat ditemui di Pangandaran, Jabar, Selasa (8/4/2019).
Sementara itu, bagi buzzer yang tidak terdaftar konten yang mereka unggah akan dinilai apakah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau tidak.
"Selama tidak melanggar UU ITE, tidak masalah. Kalau melanggar UU ITE, penindakannya berdasarkan UU ITE," ucap Rudiantara, menegaskan.
Sementara, ketika masa tenang menjelang Pemilu pada 14-16 April, aktivitas buzzer resmi akan merujuk pada peraturan yang berlaku dari KPU dan Bawaslu. Aktivitas buzzer yang tidak resmi tetap mengacu pada UU ITE.
Sebelumnya, Kominfo meminta "platform" media sosial untuk tidak menayangkan iklan kampanye berbayar di media sosial selama masa tenang menjelang Pemilu 17 April.
Kementerian meminta platform segera menurunkan iklan kampanye berbayar yang ditemukan saat masa tenang. Jika tidak diturunkan, Kominfo akan memberikan sanksi administratif bagi platform yang melanggar.
Baca Juga: Prabowo Janji Turunkan Harga Daging dan Tarif Listrik di 100 Hari Pertama
Berita Terkait
-
BNPT Belum Endus Ada Ancaman Teroris Jelang Pencoblosan 17 April
-
Usai Pemilu 2019, Warga Kota Depok Kembali Rayakan Pesta Demokrasi Pilkada
-
Foto Viral Korban Kampanye Tukang Kerok: Punggung Pun Jadi Baliho
-
Jusuf Kalla: Debat Terakhir Undecided Voters dan Swing Voters Ambil Sikap
-
Luncurkan i-Pantau, HMI Sebut Tak Berafiliasi dengan Parpol
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
Terkini
-
Bikin Pedagang Ketakutan, Fakta di Balik Maraknya Tawuran di Kalimalang Jaktim Terbongkar!
-
Dipolisikan Pengusaha Gegara Ngutang di Pilkada, Wawali Blitar: Sudah Selesai, Salah Paham Saja
-
Wanti-wanti Pejabat PKS di Pemerintahan Prabowo, Begini Pesan Almuzzammil Yusuf
-
Dishub DKI Pastikan Tarif Transjakarta Belum Naik, Masih Tunggu Persetujuan Gubernur dan DPRD
-
Jakarta Jadi Tuan Rumah POPNAS dan PEPARPENAS 2025, Atlet Dapat Transportasi dan Wisata Gratis
-
Cuaca Jakarta Hari Ini Menurut BMKG: Waspada Hujan Sepanjang Hari Hingga Malam
-
Sopir Angkot Cegat Mikrotrans JAK41 di Velodrome, Dishub DKI Janji Evaluasi Rute
-
Ratusan Warga Prasejahtera di Banten Sambut Bahagia Sambungan Listrik Gratis dari PLN
-
Hasto PDIP: Ibu Megawati Lebih Pilih Bendungan dan Pupuk Daripada Kereta Cepat Whoosh
-
Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR