Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menjelaskan aktivitas buzzer di media sosial akan dipantau selama masa kampanye, 14-16 April 2019. Aktivitas buzzer diatur oleh lembaga penyelenggara Pemilu, termasuk ketika masuk masa tenang.
Kementerian menilai saat ini terdapat dua golongan buzzer, kelompok pertama merupakan buzzer resmi yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum, sementara yang kedua merupakan buzzer yang tidak terdaftar di lembaga tersebut.
"Buzzer resmi yang terdaftar di KPU, itu subjek Bawaslu," kata Rudiantara saat ditemui di Pangandaran, Jabar, Selasa (8/4/2019).
Sementara itu, bagi buzzer yang tidak terdaftar konten yang mereka unggah akan dinilai apakah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau tidak.
"Selama tidak melanggar UU ITE, tidak masalah. Kalau melanggar UU ITE, penindakannya berdasarkan UU ITE," ucap Rudiantara, menegaskan.
Sementara, ketika masa tenang menjelang Pemilu pada 14-16 April, aktivitas buzzer resmi akan merujuk pada peraturan yang berlaku dari KPU dan Bawaslu. Aktivitas buzzer yang tidak resmi tetap mengacu pada UU ITE.
Sebelumnya, Kominfo meminta "platform" media sosial untuk tidak menayangkan iklan kampanye berbayar di media sosial selama masa tenang menjelang Pemilu 17 April.
Kementerian meminta platform segera menurunkan iklan kampanye berbayar yang ditemukan saat masa tenang. Jika tidak diturunkan, Kominfo akan memberikan sanksi administratif bagi platform yang melanggar.
Baca Juga: Prabowo Janji Turunkan Harga Daging dan Tarif Listrik di 100 Hari Pertama
Berita Terkait
-
BNPT Belum Endus Ada Ancaman Teroris Jelang Pencoblosan 17 April
-
Usai Pemilu 2019, Warga Kota Depok Kembali Rayakan Pesta Demokrasi Pilkada
-
Foto Viral Korban Kampanye Tukang Kerok: Punggung Pun Jadi Baliho
-
Jusuf Kalla: Debat Terakhir Undecided Voters dan Swing Voters Ambil Sikap
-
Luncurkan i-Pantau, HMI Sebut Tak Berafiliasi dengan Parpol
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun