Suara.com - Aksi pengeroyokan yang menimpa AU (14) siswi SMP oleh 12 siswi SMA di Pontianak menjadi sorotan. Muncul petisi yang meminta agar Polda Kalimantan Barat segera menegakkan keadilan untuk AU dengan tagar #JusticeForAudrey.
Petisi ini dibuat oleh salah seorang warganet bernama Fachira Anindy melalui Change.org. Sejak petisi ini dibuat pada Selasa (9/4/2019), hingga kini sudah ada 2.748.278 orang yang menandatangani petisi ini.
"Polda Kalbar, segera berikan keadilan untuk Audrey #JusticeForAudrey," demikian judul petisi seperti dilihat Suara.com, Rabu (10/4/2019).
Tak hanya mendesak Polda Kalimantan Barat agar segera mengusut tuntas kasus ini, petisi ini juga ditujukan kepada Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (PPAD) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia agar kasus tidak diselesaikan dengan cara berdamai.
Aksi pengeroyokan dipicu masalah asmara. Dari informasi yang dihimpun kakak sepupu AU merupakan mantan pacar dari salah satu pelaku penganiayaan dan terlibat aksi saling sindir di media sosial. Ironisnya, target utama pengeroyokan bukanlah AU, namun AU menjadi pelampiasan kekesalan para pelaku.
Akibat pengeroyokan itu, AU menjalani perawatan intensif di rumah sakit lantaran mengalami sejumlah luka di wajah, perut hingga kemaluannya mengalami peradangan akibat dihantam benda tumpul. Kisah tragis yang dialami oleh AU pun menggugah hati para warganet.
Sejumlah warganet yang turut menandatangani petisi ini mengaku geram dengan aksi pengeroyokan yang menimpa AU. Mereka menuntut agar kasus ini bisa diselesaikan dengan seadil-adilnya lantaran korban mengalami kekerasan fisik dan psikis.
"Masa depan korban lebih penting dari pelaku, pelaku kayak gitu gak berhak nikmati masa depan. Mereka bukan hanya menyakiti secara fisik tapi mental korban juga, belum lagi alat reproduksi korban," kata Tri Ambarawati.
"Korban yang harusnya dipikirkan bagaimana keadaan mentalnya untuk ke depan. Dengan kejadian seperti ini, bukan tidak mungkin korban mengalami trauma, kecemasan bahkan depresi yang juga dapat memengaruhi masa depannya," ungkap Nadya Arisca.
"Perlu pembinaan lebih untuk mental dan psikis pelaku. Biar ada rasa bersalah dan tahu diri. Apa yang mereka perbuat itu jahat, mau dia anak pejabat atau anak presiden pun nggak ada benarnya mereka melakukan hal itu," tutur Zahrina Ahadian.
"Jangan damai untuk masalah kekerasan. Jangan lihat jumlahnya. Korban yang harus dilindungi dan dibantu. Lihat kejahatannya. Pikirkan korban yang menderita lahir batin," ujar Henny W.
Berita Terkait
-
2,7 Juta Orang Teken Petisi Tuntut Polisi Adili Pelaku Penganiayaan Audrey
-
Haru! Audrey Nangis Dikunjungi Ifan Seventeen di Rumah Sakit
-
Audrey Dikeroyok 12 Orang sampai Kemaluannya Rusak, Tanggung Jawab Siapa?
-
Prihatin Kasus Audrey, Kareena Kapoor : Ini Persoalan Serius!
-
Viral JusticeForAudrey, Ini 5 Mitos Kekerasan Seksual yang Harus Diketahui
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Cuaca Semarang Hari Ini: Waspada Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Puncak Musim Hujan Makin Dekat
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
Terkini
-
Bansos Tetap Jalan Meski Sumatera Terendam Bencana, PT Pos Indonesia Pastikan Penyaluran Aman
-
KPK Pertimbangkan Lakukan Eksekusi Sebelum Bebaskan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, Ini Penjelasannya
-
Francine PSI Tagih Janji Pramono: kalau Saja Ada CCTV yang Memadai, Mungkin Nasib Alvaro Beda
-
Rano Karno: JIS Siap Hidup Lagi, Pemprov DKI Benahi Akses dan Fasilitas Pendukung
-
KPK Sudah Terima Surat Keppres Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi dan Rekan Segera Bebas
-
Mulai 2026, Periksa Kehamilan Wajib 8 Kali: Cara Pemerintah Turunkan Angka Kematian Ibu dan Bayi
-
KPK Ungkap Keppres Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspitasari Dikirim Pagi Ini
-
Menanti Keppres Turun, Keluarga Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Sudah Tunggu Sejak Subuh di Rutan KPK
-
Isu Pembabatan Mangrove untuk Rumah Pribadi Mencuat, Komisi IV DPR Desak Investigasi Pemerintah
-
Menkes Sesalkan Kematian Ibu Hamil di Papua, Janji Perbaikan Layanan Kesehatan Agar Tak Terulang